Pengantar
بِسْمِ اللَّهِ الرَّحْمَنِ الرَّحِيمِ
Alhamdulillah yang dengan nikmat-Nya segala kebaikan menjadi sempurna. Dengan memohon kemudahan dan taufik dari Allah Subhanahu wa Ta’ala kami susun sebuah blog yang secara ringkas insya Allah membicarakan tentang kematian, hal-hal yang mengingatkan kita akan kematian, penyemangat dan peringatan dari Al Qur’an dan As-Sunnah, tanda-tanda kematian, serta penjelasan mengenai tata cara pengurusan jenazah dari memandikan, mengkafani, menshalatkan hingga menguburkannya.
Isi blog ini kami ambil dari sumber-sumber yang dapat Anda ambil langsung dari situs-situs Islami, artikel dan ta’lim al Asaatidzah kami, serta dari buku-buku keagamaan dari penerbit kepercayaan kami, yang akan selalu tertulis pada akhir masing-masing tulisan. Semoga Allah memberikan kepada kita istiqomah di atas al Haq dan menganugerahkan Khusnul Khotimah sebagai bekal di akherat kelak.
Adapun untuk isi blog yang terkait dengan kesehatan atau teknik medik dalam penanganan jenazah, maka kami ambil dari beberapa website terpercaya, yang link-nya dapat Anda cek langsung.
Terkait judul atau nama blog ini, “rawatjenazah“, kami pilih karena pengurusan jenazah adalah sesuatu yang tidak bisa tidak, harus ada sebagian dari kaum muslimin yang menguasainya. Pada kenyataannya, sangat jarang orang yang ahli di bidang ini.
Maka kami, memandang perlu untuk menghadirkan blog “rawatjenazah“ kepada kaum muslimin. Dengan harapan semoga dengan Allah memberikan manfa’at yang merata bagi kaum muslimin dan menjadi tuntunan yang mudah dalam melaksanakan kewajiban berkaitan dengan pengurusan jenazah.
Blog ini tentu jauh dari sempurna. Sehingga kami terus akan memperbaiki dan memperkayanya dengan informasi bermanfaat di dunia dan akherat.
Kami mohon bila ada kesalahan ketik maupun kesalahan seputar artikel blog kami ini, mohon kiranya untuk sudi menegur kami melalui : Klik di sini. Dan yang terbaik adalah ruju’ bila ternyata kami salah tidak lupa mengucapkan Jazakumullahu khairan katsira wa baarakallahu fiikum.
Bagi yang ingin memberikan kemudahan bagi perawatan jenazah muslimin yang kami kelola saat ini di sekitar lingkungan kami silahkan klik di sini. Semoga bermanfaat. Wallahu’alam.
Hormat kami,
Memandikan dan Mengkafani
Banyak rujukan bagi kita untuk memahami cara perawatan jenazah, diantaranya adalah buku yang akan kita sebutkan di bawah ini:
Al Mayyitu, Taghsiluhu Wa Takfinuhu Waah Shalatu `alihi Wa Dafnuhu
Cetakan:
“Al Maktabu At Ta`awuni Lid Da`wati Wal Irsyadi Wa Tau`aiyatil Jaliyati Fii Sulthanah. Di Bawah Bimbingan Wizaratu Asy Syu’uni Al Islamiyati Wal Auqafi Wad Da`wati Wal Irsyadi” (Departemen Agama Islam, Urusan Waqaf, Dakwah Dan Pengajaran) – Riyadh, Kerajaan Saudi Arabia.
Untuk kenyamanan Anda, maka kami haturkan beberapa foto terkait perawatan jenazah yang kami ambil dari buku tersebut, semoga dapat memudahkan untuk memahami.
1.Pemandangan ruangan dalam pemandian jenazah.
2. Alat-alat yang dipergunakan untuk memandikan jenazah,
adalah sebagai berikut:
- Kapas secukupnya.
- Dua buah sarung tangan untuk petugas yang memandikan
- Sebuah spon penggosok
- Alat penggerus untuk menggerus dan menghaluskan kapur barus
- Spon-spon plastik
- Shampho
- Sidrin (daun bidara)
- Kapur barus
- Masker penutup hidung bagi petugas
- Gunting untuk memotong pakaian jenazah sebelum dimandikan
- Air
- Pengusir bau busuk
- Minyak wangi
Jangan lupakan (tambahan dari kami):
- 3 buah ember untuk tempat airnya (1 untuk tempat melarutkan daun bidara serbuk, 1 untuk air bersih sisanya untuk air kamper/kapur barus).
- 2 buah gayung (1 untuk ember daun bidara dan 1 lagi untuk ember air bersih dan ember kamper) .
- Terpal/celemek untuk menutup aurat mayat
- Handuk lebar .
- Kain untuk penutup saat tubuh mayat telah dikeringkan dari sisa air pemandian.
- Plester kedap air (bila dibutuhkan untuk menutupi luka yang ada pada mayat).
3. Mempersiapkan Kafan pada meja
Kafan-kafan mesti sudah disiapkan sebelummemulai memandikan jenazah
Serta menaburinya dengan bubuk kamfer maupun bubuk wewangian.
4. Membersihkan Mayat/Jenazah
Memulai dengan melunakkan persendian jenazah tersebut. Apabila kuku-kuku jenazah itu panjang, maka dipotongi. Demikian pula bulu ketiaknya. Adapun bulu kelamin, maka jangan mendekatinya, karena itu merupakan aurat besar.
Kemudian petugas mengangkat kepala jenazah hingga hampir mendekati posisi duduk. Lalu ia menjalankan tangannya (lengan bawah seperti pada gambar di atas) ke atas perut jenazah sambil menekannya dengan halus agar keluar darinya apa-apa yang siap untuk keluar.
5. Mewudlukannya
Setelah selesai membersihkan mayat maka dilanjutkan dengan me-wudlu’-kan jenazah tersebut sebagaimana wudlu’ untuk shalat, kecuali pada kumur-kumur dan istinsyaq (memasukkan air ke dalam hidung). Maka cukup dengan petugas mengusap gigi-gigi jenazah serta kedua lubang hidungnya dengan dua jari yang sudah dibasahi air. Atau bisa juga dengan secarik kain yang dibasahi air. Dan jangan memasukkan air ke dalam mulut maupun hidungnya. Mulailah dengna membaca “Bismillah”.
6. Memandikannya
Selanjutnya petugas membasuh kepala dan janggutnya dengan air buih sidrin (daun bidara) atau dengan busa sabun. Kemudian membasuh anggota tubuhnya yang bagian kanan. Dimulai dari sisi kanan tengkuknya, kemudian tangan kanannya dan bahu kanannya, kemudian belahan dadanya yang sebelah kanan, kemudian sisi tubuhnya yang sebelah kanan, kemudian paha, betis dan telapak kaki yang sebelah kanan.
Selanjutnya petugas membalik sisi tubuhnya hingga miring ke sebelah kiri, kemudian membasuh belahan punggungnya yang sebelah kanan. Kemudian dengan cara yang sama petugas membasuh anggota tubuh jenazah yang sebelah kanan, lalu membalikkannya hingga miring ke sebelah kanan dan membasuh belahan punggung yang sebelah kiri.
Apabila sudah bisa bersih, maka yang wajib adalah memandikannya satu kali dan mustahabb (disukai / sunnah) tiga kali. Adapun jika belum bisa bersih, maka ditambah lagi memandikannya sampai bersih atau sampai tujuh kali. Dan disukai untuk menambahkan kapur barus pada pemandian yang terakhir, karena bisa mewangikan jenazah dan menyejukkannya. Oleh karena itulah ditambahkannya kapur barus ini pada pemandian yang terakhir agar baunya tidak hilang
Setelah selesai dari memandikan jenazah ini petugas mengelapnya (menghandukinya) dengan kain atau yang semisalnya.
7. Kemudian mulai mengkafaninya.
Kemudian didatangkan jenazah yang sudah dimandikan lalu diletakkan di atas lembaran-lembaran kain kafan itu dengan posisi terlentang. Kemudian didatangkan hanuth yaitu minyak wangi (parfum) dan kapas. Lalu kapas tersebut dibubuhi parfum dan diletakkan di antara kedua pantat jenazah, serta dikencangkan dengan secarik kain di atasnya. Kemudian sisa kapas yang lain yang sudah diberi parfum diletakkan di atas kedua matanya, kedua lubang hidungnya, mulutnya, kedua telinganya dan di atas tempat-tempat sujudnya, yaitu dahinya, hidungnya, kedua telapak tangannya, kedua lututnya, ujung-ujung jari kedua telapak kakinya, dan juga pada kedua lipatan ketiaknya, kedua lipatan lututnya, serta pusarnya. Dan diberi parfum pula antara kafan-kafan tersebut, juga kepala jenazah.
Selanjutnya ujung kain kafan yang paling atas yang sebelah kiri dilipatkan (diselimutkan) ke sisi tubuhnya yang sebelah kanan. Dan ujung yang sebelah kanan diselimutkan ke sisi tubuhnya yang sebelah kiri. Berikutnya lembaran kafan yang kedua juga seperti itu, demikian pula lembaran yang ketiga. Dan hendaknya lebihan panjang kain kafan yang ada di bagian kepala lebih panjang dari pada lebihan yang ada di bagian kedua kakinya. Kemudian lebihan kain kafan yang ada pada bagian kepala di himpun dan dilipat ke atas wajahnya, sedangkan lebihan kain kafan yang ada pada bagian kaki dihimpun dan ke atas kakinya (ke arah atas). Kemudian kain-kain kafan itu diikat agar tidak berlepasan dan (nantinya) ikatan-ikatan ini dilepas di dalam kubur (kecuali bagian kepala dan kaki).
Semoga dapat bermanfaat. Wallahu’alam
Rangkuman artikel menyambut bulan suci Ramadhan 1431 (update 09/08/2010)
Bismillah
Berikut artikel seputar Ramadhan semoga bermanfaat dalam mempersiapkan ilmu dalam mengisi bulan Ramadhan mendatang.
a. Persiapan Menjelang Ramadhan
1. http://www.salafy.or.id/modules/artikel2/artikel.php?id=1333
Risalah menyambut bulan suci Ramadhan
2. http://www.salafy.or.id/modules/artikel2/artikel.php?id=1348
Definisi & Sejarah Turunnya Syariat Shaum Ramadhan
3. http://www.salafy.or.id/modules/artikel2/artikel.php?id=1316
Hukum Ringkas Puasa Ramadhan
4. http://www.salafy.or.id/modules/artikel2/artikel.php?id=1320
Puasa Tidak Sekedar Menahan Makan dan Minum
5. http://www.salafy.or.id/salafy.php?menu=detil&id_artikel=265
Penentuan Hilal awal bulan Ramadhan dan Syawal
6. http://www.salafy.or.id/modules/artikel2/artikel.php?id=1339
Memulai Shaum Ramadhan Berdasarkan Ru’yatul Hilal
7. http://www.salafy.or.id/modules/artikel2/artikel.php?id=1338
Ketika Ru’yatul Hilal Terhalangi oleh Mendung
8. http://www.salafy.or.id/modules/artikel2/artikel.php?id=1337
Menggunakan metode Hisab dalam penentuan Ramadhan
9. http://www.salafy.or.id/modules/artikel2/artikel.php?id=1340
Meneropong Keabsahan Ilmu Hisab
10. http://www.salafy.or.id/salafy.php?menu=detil&id_artikel=990
Penentuan Awal Hijriyah Bersama Pemerintah
11. http://www.salafy.or.id/modules/artikel2/artikel.php?id=1336
Pendapat Para Ulama Tentang Perbedaan Lokasi Terbitnya (Mathla’) Bulan
12. http://www.salafy.or.id/modules/artikel2/artikel.php?id=1335
Menyikapi orang yang melihat Hilal sendirian
13. http://www.salafy.or.id/modules/artikel2/artikel.php?id=1341
Koreksi atas hadits terkait bulan Ramadhan (1)
14. http://www.salafy.or.id/modules/artikel2/artikel.php?id=1342
Koreksi atas hadits terkait bulan Ramadhan (2)
15. http://www.salafy.or.id/modules/artikel2/artikel.php?id=1343
Seputar fiqh kewanitaan di bulan Ramadhan (1)
16. http://www.salafy.or.id/modules/artikel2/artikel.php?id=1344
Seputar fiqh kewanitaan di bulan Ramadhan (1)
17. http://www.salafy.or.id/modules/artikel2/artikel.php?id=1347
Awas !!! Perkara Pembatal Pahala Puasa Kita
18. http://www.salafy.or.id/modules/artikel2/artikel.php?id=1490
Fatwa Syaikh Utsaimin Seputar Bulan Ramadhan
19. http://www.salafy.or.id/modules/artikel2/artikel.php?id=1500
Fatwa ‘Ulama tentang Ru`yah – Hisab
20. http://www.salafy.or.id/modules/artikel2/artikel.php?id=1501
Hukum bersandar pada Hisab Falaki
21. http://www.salafy.or.id/modules/artikel2/artikel.php?id=1502
Menyambut Bulan Suci Ramadhan 1430 H
22. http://www.salafy.or.id/modules/artikel2/artikel.php?id=1504
Menyambut Ramadhan Sesuai Tuntunan Nabi
23. http://www.salafy.or.id/modules/artikel2/artikel.php?id=1506
Doa Ketika Melihat Hilal
24. http://www.salafy.or.id/modules/artikel2/artikel.php?id=1507
Hukum Mengucapkan Selamat dengan Datangnya Bulan Ramadhan
25. http://www.salafy.or.id/modules/artikel2/artikel.php?id=1508
Keistimewaan Bulan Ramadhan, Keutamaan dan Manfaat Puasa
26. http://www.salafy.or.id/modules/artikel2/artikel.php?id=1509
Adab-Adab Puasa
27. http://www.salafy.or.id/modules/artikel2/artikel.php?id=1510
Menyambut Kemenangan di Bulan Ramadhan
28. http://www.salafy.or.id/modules/artikel2/artikel.php?id=1660
Menyambut Bulan Ramadhan, Hati-hati Ritual Anehnya (baru)
29. http://www.salafy.or.id/modules/artikel2/artikel.php?id=1661
Hukum Berpuasa Ketika Safar (baru)
30. http://www.salafy.or.id/modules/artikel2/artikel.php?id=1663
Beberapa Kesalahan dalam Bulan Ramadhan (baru)
31. http://www.salafy.or.id/modules/artikel2/artikel.php?id=1673
Carilah Bekal Akhiratmu di Bulan yang penuh Berkah!
b. Memasuki bulan suci Ramadhan
1. http://www.salafy.or.id/salafy.php?menu=detil&id_artikel=1106
Introspeksi Diri di Bulan Suci Ramadhan
2. http://www.salafy.or.id/salafy.php?menu=detil&id_artikel=299
Keutamaan Puasa di Bulan Ramadhan
3. http://www.salafy.or.id/salafy.php?menu=detil&id_artikel=1354
Hikmah & Fadhilah (Keutamaan) Shaum
4. http://www.salafy.or.id/salafy.php?menu=detil&id_artikel=301
Wajibnya Puasa Ramadhan
5. http://www.salafy.or.id/salafy.php?menu=detil&id_artikel=302
Targhib (Penyemangat) Bagi yang Puasa Ramadhan
6. http://www.salafy.or.id/salafy.php?menu=detil&id_artikel=303
Ancaman bagi yang membatalkan Puasa Ramadhan
7. http://www.salafy.or.id/salafy.php?menu=detil&id_artikel=987
Amalan di bulan Ramadhan (Adab, Hikmahnya)
8. http://www.salafy.or.id/modules/artikel2/artikel.php?id=1334
Puasa di hari yang diragukan
9. http://www.salafy.or.id/salafy.php?menu=detil&id_artikel=1318
Hal-hal yang dianggap membatalkan Puasa
10. http://www.salafy.or.id/salafy.php?menu=detil&id_artikel=304
Hukum-hukum Dalam Puasa Ramadhan
11. http://www.salafy.or.id/salafy.php?menu=detil&id_artikel=755
Mengawali dan Mengakhiri Bulan Ramadhan
12. http://www.salafy.or.id/salafy.php?menu=detil&id_artikel=305
Niat dalam berpuasa wajib di bulan Ramadhan
13. http://www.salafy.or.id/salafy.php?menu=detil&id_artikel=306
Waktu Berpuasa dan yang berkaitan tentangnya
14. http://www.salafy.or.id/salafy.php?menu=detil&id_artikel=307
Sahur dalam Puasa di Bulan Ramadhan
15. http://www.salafy.or.id/salafy.php?menu=detil&id_artikel=1355
Sahur dan yang berkaitan dengannya
16. http://www.salafy.or.id/salafy.php?menu=detil&id_artikel=988
Amalan di Bulan Ramadhan (Sahur dan Berbuka)
17. http://www.salafy.or.id/modules/artikel2/artikel.php?id=1322
Sahur & Berbuka
18. http://www.salafy.or.id/modules/artikel2/artikel.php?id=1323
Keutamaan Malam Seribu Bulan
19. http://www.salafy.or.id/salafy.php?menu=detil&id_artikel=989
Amalan di Bulan Ramadhan (Ibadah malam Lailatul Qadr)
20. http://www.salafy.or.id/salafy.php?menu=detil&id_artikel=312
Kelapangan dan Kemudahan dalam Puasa Ramadhan
21. http://www.salafy.or.id/salafy.php?menu=detil&id_artikel=313
Petunjuk Berbuka seperti Rasulullah Shalallahu ‘alaihi Wassalam
22. http://www.salafy.or.id/salafy.php?menu=detil&id_artikel=320
Membayar Hutang Puasa (Qadha’) Sesegera Mungkin
23. http://www.salafy.or.id/modules/artikel2/artikel.php?id=1321
Shalat Tarawih
24. http://www.salafy.or.id/salafy.php?menu=detil&id_artikel=321
Bagaimana Sholat Tarawih Sesuai Sunnah Rasulullah
25. http://www.salafy.or.id/salafy.php?menu=detil&id_artikel=752
Lagi, bagaimana Rasulullah sholat Tarawih/Lail & ragam raka’atnya
26. http://www.salafy.or.id/salafy.php?menu=detil&id_artikel=759
Bantahan : Sholat Tarawih Rasulullah bukan 20 Raka’at
27. http://www.salafy.or.id/salafy.php?menu=detil&id_artikel=760
Ringkasan ragam sholat Tarawih & qunut witir Rasulullah
28. http://www.salafy.or.id/salafy.php?menu=detil&id_artikel=798
Petunjuk tentang Qunut Witir Rasulullah Shalallahu ‘alaihi wassalam
29. http://www.salafy.or.id/salafy.php?menu=detil&id_artikel=760
Fatwa Syaikh Ibnu Taimiyyah dalam Qunut Witir
30. http://www.salafy.or.id/salafy.php?menu=detil&id_artikel=757
Malam Lailatul Qadar, malam Seribu Bulan
31. http://www.salafy.or.id/salafy.php?menu=detil&id_artikel=761
I’tikaf seperti Rasulullah Shalallahu ‘alaihi wassalam
32. http://www.salafy.or.id/salafy.php?menu=detil&id_artikel=762
Hukum-hukum sekitar I’tikaf dalam pandangan Ulama’ Ahlusunnah
33. http://www.salafy.or.id/salafy.php?menu=detil&id_artikel=341
Fatwa Syaikh tentang Hukum I’tikaf
34. http://www.salafy.or.id/salafy.php?menu=detil&id_artikel=1105
Koreksi Kekeliruan dalam Bulan Ramadhan
35. http://www.salafy.or.id/salafy.php?menu=detil&id_artikel=753
Hadits-hadits Lemah yang Berkaitan dengan Bulan Ramadlan
36. http://www.salafy.or.id/salafy.php?menu=detil&id_artikel=308
Hal yang wajib dijauhi oleh orang yg shaum (puasa)
37. http://www.salafy.or.id/salafy.php?menu=detil&id_artikel=319
Perkara perusak pahala puasa Ramadhan
38. http://www.salafy.or.id/salafy.php?menu=detil&id_artikel=309
Hal yang boleh dikerjakan oleh orang yg shaum
39. http://www.salafy.or.id/modules/artikel2/artikel.php?id=1357
Mengoreksi kekeliruan dalam ibadah Ramadhan kita (1)
40. http://www.salafy.or.id/modules/artikel2/artikel.php?id=1358
Mengoreksi kekeliruan dalam ibadah Ramadhan kita (2)
41. http://www.salafy.or.id/modules/artikel2/artikel.php?id=1319
Jima’ Saat Puasa Ramadhan
42. http://www.salafy.or.id/salafy.php?menu=detil&id_artikel=758
Fatwa-fatwa Seputar Puasa dan Ramadlan
43. http://www.salafy.or.id/salafy.php?menu=detil&id_artikel=322
Kafarat / Denda dalam Puasa Ramadhan
44. http://www.salafy.or.id/modules/artikel2/artikel.php?id=1349
Puasa bagi anak kecil yang belum baligh
45. http://www.salafy.or.id/salafy.php?menu=detil&id_artikel=756
Siapa yang layak membayar fidyah secara syar’i ?
46. http://www.salafy.or.id/modules/artikel2/artikel.php?id=1356
Fidyah & yang terkait dengannya
47. http://www.salafy.or.id/salafy.php?menu=detil&id_artikel=777
Zakat Fitrah seperti Rasulullah Shalallahu ‘alaihi wassalam
48. http://www.salafy.or.id/salafy.php?menu=detil&id_artikel=778
Lagi, hadits-hadits lemah sekitar Ramadhan
49. http://www.salafy.or.id/salafy.php?menu=detil&id_artikel=121
Bagaimana Menunaikan Zakat Fithri
50. http://www.salafy.or.id/salafy.php?menu=detil&id_artikel=764
Beberapa faidah ibadah berpuasa kita
51. http://www.salafy.or.id/salafy.php?menu=detil&id_artikel=766
Menunaikan zakat, upaya pembersihan harta kita
52. http://www.salafy.or.id/salafy.php?menu=detil&id_artikel=777
Zakat Fitrah seperti Rasulullah Shalallahu ‘alaihi wassalam
53. http://www.salafy.or.id/salafy.php?menu=detil&id_artikel=801
Manfaat Zakat Hati dan Zakat Harta (Maal)
54. http://www.salafy.or.id/salafy.php?menu=detil&id_artikel=785
Definisi Zakat dan Hikmah disyariatkannya Zakat
55. http://www.salafy.or.id/salafy.php?menu=detil&id_artikel=786
Anjuran berzakat dan ancaman bila tidak membayarnya
56. http://www.salafy.or.id/salafy.php?menu=detil&id_artikel=787
Hukum-hukum seputar zakat fitrah
57. http://www.salafy.or.id/salafy.php?menu=detil&id_artikel=1107
Zakat Fitrah Pembersih Jiwa
58. http://www.salafy.or.id/modules/artikel2/artikel.php?id=1505
Hukum Menunda Pembayaran Hutang Puasa
59. http://www.salafy.or.id/modules/artikel2/artikel.php?id=1671
Tanya Jawab Seputar Fidyah
60. http://www.salafy.or.id/modules/artikel2/artikel.php?id=1672
Pihak – Pihak Yang Terkenai Hukum Fidyah
c. Memasuki Hari Raya Iedhul Fithri
1. Rangkuman artikel seputar Hari Raya Iedhul Fithri http://www.salafy.or.id/print.php?id_artikel=800
Redaksi Salafy.or.id
Carilah Bekal Akhiratmu di Bulan yang penuh Berkah!
Carilah Bekal Akhiratmu di Bulan yang penuh Berkah!
Para pembaca rahimakumullah, semoga Allah Subhanallahu wa Ta’ala memudahkan kita semua dalam melaksanakan semua perintah-perintah-Nya, termasuk dalam menunaikan ibadah puasa Ramadhan tahun ini.
Bulan Ramadhan adalah suatu kesempatan emas bagi kaum muslimin untuk meraih berbagai pahala, karena di bulan Ramadhan banyak ibadah yang bisa dilaksanakan disamping ibadah puasa itu sendiri.
Di sisi lain, di bulan Ramadhan kaum muslimin diberi kemudahan oleh Allah Subhanallahu wa Ta’ala untuk melaksanakan berbagai ibadah, karena para setan pada bulan ini dibelenggu, terkhusus setan yang sangat durhaka. Sehingga nampak semarak berbagai kebaikan, dan sebaliknya kejelekan berkurang. Rasulullah Shalallahu ‘alaihi wa Sallam bersabda:
“Apabila Ramadhan telah tiba, maka dibukalah pintu-pintu Al Jannah (surga), dan ditutup pintu-pintu An Nar (neraka), serta para setan dibelenggu.” (HR. Muslim)
Rasulullah Shalallahu ‘alaihi wa Sallam juga bersabda:
“Telah datang kepada kalian Ramadhan yaitu bulan yang diberkahi, pada bulan tersebut Allah mewajibkan atas kalian puasa, pada bulan tersebut dibuka pintu-pintu langit dan ditutup pintu-pintu neraka Jahannam serta dibelenggu para setan yang durhaka, di bulan itu juga Allah mempunyai satu malam yang lebih baik daripada seribu bulan, barangsiapa tidak mendapatkan kebaikannya maka telah diharamkan (kebaikan baginya).” (HR. An Nasa’i)
Amalan-amalan ibadah di bulan Ramadhan
Banyak ibadah yang diperintahkan atau dianjurkan untuk dilaksanakan di bulan Ramadhan. Di antara ibadah-ibadah tersebut adalah:
1. Shaum (puasa)
Puasa adalah salah satu rukun dari rukun-rukun Islam. Sehingga tidak sepatutnya seorang muslim melalaikan apalagi meninggalkannya.
Puasa juga mengandung sekian keutamaan bagi siapa yang melaksanakannya dengan ikhlas dan sesuai dengan tuntunan Rasulullah Shalallahu ‘alaihi wa Sallam. Dia juga memperhatikan syarat-syarat dan adab-adabnya.
Di antara keutamaan puasa adalah:
1. Sebagai sebab diampuninya dosa yang telah lalu
Hal ini sebagaimana telah disabdakan oleh Rasulullah Shalallahu ‘alaihi wa Sallam:
“Barangsiapa berpuasa di bulan Ramadhan karena iman dan mengharap pahala hanya dari Allah, maka diampuni dosanya yang telah lalu.” (HR. Al Bukhari dan Muslim)
2. Shaum (puasa) membentengi pelakunya dari An Nar (Neraka)
Rasulullah Shalallahu ‘alaihi wa Sallam bersabda:
“Sesungguhnya Shiyam (puasa) sebagai benteng, dengannya seorang hamba dapat membentengi dirinya dari An Nar (neraka). Dia (puasa itu) untukku dan Aku yang akan membalasnya.” (HR. Ahmad no. 14727)
3. Shaum mengantarkan (pelakunya) ke dalam Al Jannah (Surga)
Shahabat Abu Umamah radliyallahu ‘anhu bertanya kepada Rasulullah Shalallahu ‘alaihi wa Sallam:
“Wahai Rasulullah, tunjukkan kepadaku suatu amalan yang dengan amalan tersebut aku bisa masuk Al Jannah (surga)!” Beliau ` bersabda: “Wajib bagimu untuk berpuasa, (karena) tidak ada yang sebanding dengannya.” (HR. An Nasa`i, Ibnu Hibban dan Al Hakim)
4. Orang yang berpuasa akan mendapatkan pahala dari Allah Subhanallahu wa Ta’ala tanpa hisab (perhitungan)
5. Orang yang berpuasa akan mendapatkan dua kebahagiaan yaitu bahagia ketika berbuka dan ketika bertemu Allah diakhirat.
6. Bau mulut orang yang berpuasa lebih baik bagi Allah Subhanallahu wa Ta’ala daripada aroma misik (kesturi)
Hal tersebut di atas sebagaimana yang dijelaskan dalam hadits Abu Hurairah radliyallahu ‘anhu, ia berkata: “Rasulullah Shalallahu ‘alaihi wa Sallam bersabda:
“Setiap amalan Bani Adam dilipatgandakan. Satu kebaikan dibalas dengan sepuluh kali kebaikan sampai dengan tujuh ratus kali lipat. Allah Subhanallahu wa Ta’ala berfirman: “Kecuali shaum (puasa). Maka sesungguhnya ia (puasa) untuk-Ku dan Aku yang akan membalasnya; dia (hamba) meninggalkan syahwat dan makannya karena Aku. Dan bagi orang yang puasa ada dua kebahagiaan yaitu ketika berbuka dan bertemu Rabbnya. Dan sungguh bau mulut orang yang berpuasa lebih baik di sisi Allah daripada aroma misik.” (HR. Muslim no. 1945)
7. Shaum (puasa) dan Al Qur’an memberi syafa’at (dengan izin Allah) bagi pelakunya
Sebagaimana yang disabdakan Rasulullah Shalallahu ‘alaihi wa Sallam:
“Shiyam (puasa) dan Al Qur`an keduanya memberi syafa’at bagi hamba pada hari kiamat. Shaum berkata: “Wahai Rabbku aku telah mencegahnya dari makan dan syahwat di siang hari, maka izinkanlah aku memberi syafa’at padanya.’ Dan Al Qur`an berkata: “Aku telah mencegahnya dari tidur di waktu malam, maka izinkanlah aku memberi syafa’at padanya. Rasulullah Shalallahu ‘alaihi wa Sallam melanjutkan: “Maka keduanya (shaum dan Al Qur`an) diizinkan untuk memberi syafa’at.” (HR. Ahmad no. 6337)
8. Pintu Al Jannah (surga) “Ar Rayyan” dikhususkan bagi orang-orang yang berpuasa.
Termasuk salah satu keutamaan shaum (puasa) Ramadhan, Allah Subhanallahu wa Ta’ala jadikan bagi mereka yang berpuasa pintu khusus untuk mereka di Al Jannah (surga) yang diberi nama Ar Rayyan. Hal ini sebagaimana dijelaskan oleh Rasulullah Shalallahu ‘alaihi wa Sallam dalam hadits yang diriwayatkan dari shahabat Sahl bin Sa’d radliyallahu ‘anhu, beliau ` bersabda:
“Sesungguhnya di Al Jannah (surga) ada sebuah pintu yang disebut Ar Rayyan. Pada hari kiamat kelak orang-orang yang berpuasa akan memasuki Al Jannah melalui pintu ini. Tidak seorang pun selain mereka masuk melalui pintu ini. Dikatakan (kepada mereka): ‘Di mana orang-orang yang berpuasa?’, maka mereka bangkit (dan masuk). Tidak seorang pun selain mereka masuk melalui pintu ini. Ketika mereka telah memasukinya, ditutuplah pintu tersebut, maka tidak seorang pun bisa memasukinya.” (HR. Al Bukhari no. 1763 dan Muslim no. 1947)
Dalam riwayat yang lain: “Maka apabila telah masuk orang terakhir dari mereka, ditutuplah pintu tersebut. Dan barangsiapa yang masuk dia akan minum dan barangsiapa minum, maka tidak akan pernah haus selamanya.” (HR. Ibnu Khuzaimah no. 1903)
2. Shalat Tarawih
Di antara ibadah yang sangat dianjurkan untuk dilaksanakan, terkhusus di bulan Ramadhan, adalah shalat tarawih. Rasulullah Shalallahu ‘alaihi wa Sallam bersabda:
“Barangsiapa menegakkan shalat (Tarawih) di bulan Ramadhan karena iman dan mengharap pahala hanya dari Allah, maka diampuni dosanya yang telah lalu.” (HR. Al Bukhari dan Muslim)
Dan yang lebih utama, shalat tarawih dilaksanakan secara berjamaah menurut mayoritas ulama, seperti Al Imam Asy Syafi’i, Al Imam Abu Hanifah, Al Imam Ahmad, sebagian ulama Malikiyah, dan yang lainnya. (Lihat Syarah Shahih Muslim).
Rasulullah Shalallahu ‘alaihi wa Sallam bersabda:
“Sesungguhnya barangsiapa mendirikan shalat bersama imam (secara berjamaah) hingga selesai ditulis baginya seperti shalat semalam suntuk.” (HR. At Tirmidzi)
3. Qira’atul Qur’an (membaca Al Qur’an)
Hendaknya orang yang sedang menunaikan ibadah puasa menyibukkan dirinya dengan ibadah-ibadah yang lainnya, seperti dzikir, qira’atul Qur’an, shadaqah, dan berbuat baik kepada orang lain. Demikianlah yang dicontohkan oleh junjungan kita Nabi Muhammad Shalallahu ‘alaihi wa Sallam, sebagaimana dikisahkan oleh Ibnu ‘Abbas radliyallahu ‘anhuma:
“Rasulullah Shalallahu ‘alaihi wa Sallam adalah manusia yang paling bersemangat terhadap kebaikan. Dan (beliau Shalallahu ‘alaihi wa Sallam) lebih bersemangat (dibanding biasanya-pen) ketika Malaikat Jibril ‘alaihissalam datang menemuinya di bulan Ramadhan. Dan Malaikat Jibril ‘alaihissalam biasa menemui beliau Shalallahu ‘alaihi wa Sallam di setiap malam selama bulan Ramadhan hingga akhir bulan. Nabi Shalallahu ‘alaihi wa Sallam membacakan kepadanya Al Qur`an. Maka ketika Jibril ‘alaihissalam menemuinya, Nabi Shalallahu ‘alaihi wa Sallam lebih bersemangat terhadap kebaikan (lebih kencang) daripada angin yang berhembus.” (HR. Al Bukhari no. 1769)
Bulan Ramadhan disebut juga Syahrul Qur’an (bulan Al Qur’an), karena di bulan tersebut Al Qur’an diturunkan. Maka perbanyaklah membaca Al Qur’an sambil merenungi kandungannya, serta tanamkan di hati bahwa dirinya sedang membaca Kalamullah (firman Allah Subhanallahu wa Ta’ala).
4. Memberi makanan berbuka bagi orang yang berpuasa
Kaum muslimin rahimakumullah, seorang muslim yang diberi keutamaan oleh Allah Subhanallahu wa Ta’ala dari sisi rizki hendaknya memanfaatkan kesempatan yang baik ini untuk membantu saudaranya yang kekurangan, walaupun sekedar memberi makanan berbuka untuk mereka, karena keutamaan memberi makanan berbuka orang yang berpuasa sangat besar nilainya di sisi Allah Subhanallahu wa Ta’ala. Sebagaimana dijelaskan oleh Rasulullah Shalallahu ‘alaihi wa Sallam:
“Barangsiapa memberi makanan berbuka bagi orang yang berpuasa, maka dia akan mendapat pahala seperti orang yang berpuasa tanpa mengurangi pahala orang yang berpuasa tersebut.” (HR. At Tirmidzi dan Ibnu Majah)
Akan tetapi bukan berarti dirinya tidak mengapa meninggalkan puasa (tidak berpuasa), cukup memberi makanan berbuka sudah mendapatkan pahala seperti orang yang berpuasa, maksudnya bukan demikian. Semoga Allah Subhanallahu wa Ta’ala menerima amalan-amalan kita dan mengampuni dosa-dosa kita semua. Amin Ya Mujibas Sailin.
Wallahu A’lam Bishshawab
(Sumber Buletin Islam Al Ilmu Edisi No: 33 / VIII / VIII / 1431, http://www.assalafy.org/mahad/?p=527)
Jauhilah Sifal-sifat Munafik
Di awal surat Al-Baqarah, Allah Subhanahu wa Ta’ala menyebutkan tiga golongan manusia:
1. Kaum mukminin
2. Orang-orang kafir
3. Orang-orang munafik
Allah Subhanahu wa Ta’ala membeberkan kepada kaum mukminin di dalam ayat-ayat tersebut tentang kebusukan hati orang-orang munafik dan permusuhan mereka kepada kaum mukminin.
Allah Subhanahu wa Ta’ala menerangkan bahwa mereka adalah orang-orang yang berbuat kerusakan namun mengklaim sebagai orang yang melakukan perbaikan:
وَإِذَا قِيلَ لَهُمْ لَا تُفْسِدُوا فِي الْأَرْضِ قَالُوا إِنَّمَا نَحْنُ مُصْلِحُونَ. أَلَا إِنَّهُمْ هُمُ الْمُفْسِدُونَ وَلَكِنْ لَا يَشْعُرُونَ
Apabila dikatakan kepada mereka, “Janganlah kalian melakukan kerusakan di muka bumi.” Maka mereka berkata, “Kami hanyalah orang-orang yang melakukan perbaikan.” Ketahuilah, mereka adalah umat yang melakukan kerusakan namun mereka tidak mengetahuinya. (Al-Baqarah: 11-12)
Mereka adalah orang-orang dungu. Allah Subhanahu wa Ta’ala berfirman:
وَإِذَا قِيلَ لَهُمْ ءَامِنُوا كَمَا ءَامَنَ النَّاسُ قَالُوا أَنُؤْمِنُ كَمَا ءَامَنَ السُّفَهَاءُ أَلَا إِنَّهُمْ هُمُ السُّفَهَاءُ وَلَكِنْ لَا يَعْلَمُونَ
Apabila dikatakan kepada mereka, “Berimanlah kamu sebagaimana orang-orang lain telah beriman.” Mereka menjawab, “Akan berimankah kami sebagaimana orang-orang yang bodoh itu telah beriman?” Ingatlah, sesungguhnya merekalah orang-orang yang bodoh (dungu), tetapi mereka tidak tahu. (Al-Baqarah: 13)
Allah Subhanahu wa Ta’ala akan memperolok mereka:
اللَّهُ يَسْتَهْزِئُ بِهِمْ وَيَمُدُّهُمْ فِي طُغْيَانِهِمْ يَعْمَهُونَ
“Allah akan (membalas) olok-olokan mereka dan membiarkan mereka terombang-ambing dalam kesesatan mereka.” (Al-Baqarah: 15)
Di antara bentuk balasan dari Allah Subhanahu wa Ta’ala adalah ketika di hari kiamat nanti, sebagaimana Allah Subhanahu wa Ta’ala berfirman:
يَوْمَ تَرَى الْمُؤْمِنِينَ وَالْمُؤْمِنَاتِ يَسْعَى نُورُهُمْ بَيْنَ أَيْدِيهِمْ وَبِأَيْمَانِهِمْ بُشْرَاكُمُ الْيَوْمَ جَنَّاتٌ تَجْرِي مِنْ تَحْتِهَا الْأَنْهَارُ خَالِدِينَ فِيهَا ذَلِكَ هُوَ الْفَوْزُ الْعَظِيمُ. يَوْمَ يَقُولُ الْمُنَافِقُونَ وَالْمُنَافِقَاتُ لِلَّذِينَ ءَامَنُوا انْظُرُونَا نَقْتَبِسْ مِنْ نُورِكُمْ قِيلَ ارْجِعُوا وَرَاءَكُمْ فَالْتَمِسُوا نُورًا فَضُرِبَ بَيْنَهُمْ بِسُورٍ لَهُ بَابٌ بَاطِنُهُ فِيهِ الرَّحْمَةُ وَظَاهِرُهُ مِنْ قِبَلِهِ الْعَذَابُ. يُنَادُونَهُمْ أَلَمْ نَكُنْ مَعَكُمْ قَالُوا بَلَى وَلَكِنَّكُمْ فَتَنْتُمْ أَنْفُسَكُمْ وَتَرَبَّصْتُمْ وَارْتَبْتُمْ وَغَرَّتْكُمُ الْأَمَانِيُّ حَتَّى جَاءَ أَمْرُ اللهِ وَغَرَّكُمْ بِاللَّهِ الْغَرُورُ
(Yaitu) pada hari ketika kamu melihat orang mukmin laki-laki dan perempuan, sedang cahaya mereka bersinar di hadapan dan di sebelah kanan mereka, (dikatakan kepada meraka): “Pada hari ini ada berita gembira untukmu, (yaitu) surga yang mengalir di bawahnya sungai-sungai, yang kamu kekal di dalamnya. Itulah keberuntungan yang besar.” Pada hari ketika orang-orang munafik laki-laki dan perempuan berkata kepada orang-orang yang beriman: “Tunggulah kami supaya kami dapat mengambil sebagian dari cahayamu.” Dikatakan (kepada mereka): “Kembalilah kamu ke belakang dan carilah sendiri cahaya (untukmu).” Lalu diadakan di antara mereka dinding yang mempunyai pintu, di sebelah dalamnya ada rahmat dan di sebelah luarnya dari situ ada siksa. Orang-orang munafik itu memanggil mereka (orang-orang mukmin) seraya berkata: “Bukankah kami dahulu bersama-sama dengan kalian?” Mereka menjawab: “Benar, tetapi kalian mencelakakan diri kalian sendiri dan menunggu (kehancuran kami) dan kamu ragu-ragu serta ditipu oleh angan-angan kosong sehingga datanglah ketetapan Allah, dan kamu telah ditipu terhadap Allah oleh (setan) yang amat penipu.” (Al-Hadid: 12-14)
Di dalam ayat-ayat lainnya, Allah Subhanahu wa Ta’ala mengancam orang-orang munafikin dengan ancaman yang keras. Allah Subhanahu wa Ta’ala berfirman:
أَلَمْ يَعْلَمُوا أَنَّهُ مَنْ يُحَادِدِ اللهَ وَرَسُولَهُ فَأَنَّ لَهُ نَارَ جَهَنَّمَ خَالِدًا فِيهَا ذَلِكَ الْخِزْيُ الْعَظِيمُ
“Tidakkah mereka (orang-orang munafik) mengetahui bahwasanya barangsiapa menentang Allah dan Rasul-Nya maka bagi dia neraka jahanam. Dia kekal di dalamnya dan itu adalah kehinaan yang besar.” (At-Taubah: 63)
Di dalam ayat yang lain:
وَعَدَ اللهُ الْمُنَافِقِينَ وَالْمُنَافِقَاتِ وَالْكُفَّارَ نَارَ جَهَنَّمَ خَالِدِينَ فِيهَا
“Allah mengancam orang-orang munafik yang laki-laki dan perempuan serta orang-orang kafir dengan neraka jahanam. Mereka kekal di dalamnya.” (At-Taubah: 68)
Kelak mereka akan ada di kerak neraka yang terbawah:
إِنَّ الْمُنَافِقِينَ فِي الدَّرْكِ الْأَسْفَلِ مِنَ النَّارِ وَلَنْ تَجِدَ لَهُمْ نَصِيرًا
“Sesungguhnya orang-orang munafik itu (ditempatkan) pada tingkatan yang paling bawah dari neraka. Dan kamu sekali-kali tidak akan mendapat seorang penolong pun bagi mereka.” (An-Nisa: 145)
Banyak lagi nash dalam Al-Qur’an dan As-Sunnah yang menunjukkan keburukan orang-orang munafik dan ancaman bagi mereka. Sehingga seyogianya bagi seorang muslim untuk berhati-hati dari mereka dan juga menjauhi sifat-sifat mereka.
Pengertian nifaq (kemunafikan)
Kemunafikan adalah menyembunyikan kebatilan dan menampakkan kebaikan. Kemunafikan adalah penyakit hati yang berbahaya. Allah Subhanahu wa Ta’ala berfirman:
فِي قُلُوبِهِمْ مَرَضٌ فَزَادَهُمُ اللهُ مَرَضًا وَلَهُمْ عَذَابٌ أَلِيمٌ بِمَا كَانُوا يَكْذِبُونَ
“Dalam hati mereka ada penyakit, lalu ditambah Allah penyakitnya. Dan bagi mereka siksa yang pedih, disebabkan mereka berdusta.” (Al-Baqarah: 10)
Jenis nifaq (kemunafikan)
Ada dua jenis, yakni nifaq akbar (kemunafikan besar) dan nifaq asghar (kemunafikan kecil). Kemunafikan akbar yang disebut juga kemunafikan i’tiqadi (keyakinan) adalah menyembunyikan kekufuran dan menampakkan keislaman. Kemunafikan ini mengeluarkan pelakunya dari Islam.
Kemunafikan asghar yang disebut pula kemunafikan amali (amalan) adalah menampakkan lahiriah yang baik dan menyembunyikan kebalikannya. Pokok kemunafikan asghar kembali kepada lima perkara: Sering berdusta ketika berbicara, sering tidak menepati janji, jika berselisih melampaui batas, jika melakukan perjanjian melanggarnya, dan sering khianat jika diberi amanah.
Ibnu Rajab rahimahullahu berkata: “Kesimpulannya, kemunafikan asghar semuanya kembali kepada berbedanya seseorang ketika sedang sendiri dan ketika terlihat (bersama) orang lain, sebagaimana dikatakan oleh Hasan Al-Bashri rahimahullahu.” (Lihat Jami’ul ‘Ulum wal Hikam hal. 747)
Perbedaan kemunafikan kecil dan kemunafikan besar
Di antara perbedaan antara keduanya adalah:
1. Kemunafikan akbar pelakunya keluar dari Islam, adapun kemunafikan asghar tidak mengeluarkan dari Islam.
2. Kemunafikan akbar tidak mungkin bersatu dengan keimanan, adapun kemunafikan asghar mungkin ada pada seorang yang beriman.
3. Kemunafikan akbar pelakunya kekal di neraka, sedangkan kemunafikan asghar pelakunya tidak kekal di neraka.
(Lihat Kitabut Tauhid, Asy-Syaikh Shalih Al-Fauzan)
Bahaya kemunafikan asghar
Ibnu Rajab rahimahullahu berkata: “Kemunafikan asghar adalah jalan menuju kemunafikan akbar, sebagaimana maksiat adalah lorong menuju kekufuran. Sebagaimana orang yang terus-menerus di atas maksiat dikhawatirkan dicabut keimanannya ketika menjelang mati, demikian juga orang yang terus-menerus di atas kemunafikan asghar dikhawatirkan dicabut darinya keimanan dan menjadi munafik tulen.” (Lihat Jami’ul ‘Ulum wal Hikam)
Orang beriman senantiasa khawatir terjatuh ke dalam kemunafikan
Ibnu Mulaikah rahimahullahu berkata: “Aku mendapati tiga puluh orang sahabat Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam, semuanya mengkhawatirkan kemunafikan atas dirinya.”
Umar bin Al-Khaththab radhiyallahu ‘anhu sampai bertanya kepada Hudzaifah radhiyallahu ‘anhu, apakah dirinya termasuk yang disebut oleh Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam sebagai orang munafik.
Sebagian ulama menyatakan: “Tidak ada yang takut dari kemunafikan kecuali mukmin, dan tidak ada yang merasa aman darinya kecuali munafik.” (dibawakan oleh Al-Bukhari rahimahullahu dari Al-Hasan Al-Bashri rahimahullahu)
Al-Imam Ahmad rahimahullahu ditanya, “Apa pendapatmu tentang orang yang mengkhawatirkan atas dirinya kemunafikan?” Beliau menjawab, “Siapa yang merasa dirinya aman dari kemunafikan?” (Lihat Jami’ul ‘Ulum wal Hikam)
Jauhi sifat-sifat munafik
Kami akan sebutkan beberapa sifat kemunafikan amali yang telah disebutkan oleh Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam, karena kemunafikan amali inilah yang kadang dianggap remeh oleh sebagian kaum muslimin. Padahal kemunafikan amali sangatlah fatal akibatnya jika terus dilakukan seseorang. Sebagaimana dikatakan oleh Ibnu Rajab rahimahullahu: “Kemunafikan asghar adalah jalan menuju kemunafikan akbar, sebagaimana maksiat adalah lorong menuju kekufuran. Sebagaimana orang yang terus-menerus di atas maksiat dikhawatirkan dicabut keimanannya ketika menjelang mati. Demikian juga orang yang terus-menerus di atas kemunafikan asghar dikhawatirkan dicabut darinya keimanan dan menjadi munafik tulen.”
Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:
آيَةُ الْمُنَافِقِ ثَلَاثٌ؛ إِذَا حَدَّثَ كَذَبَ، وَإِذَا اؤْتُمِنَ خَانَ، وَإِذَا وَعَدَ أَخْلَفَ
“Tanda orang munafik ada tiga: Jika bicara berdusta, jika diberi amanah berkhianat, dan jika berjanji menyelisihinya.”
Dari Abdullah bin Amr radhiyallahu ‘anhuma, dari Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:
أَرْبَعٌ مَنْ كُنَّ فِيهِ كَانَ مُنَافِقًا خَالِصًا، وَإِنْ كَانَتْ خَصْلةٌ مِنْهُنَّ فِيهِ كَانَتْ فِيهِ خَصْلَةٌ مِنَ النِّفَاقِ حَتَّى يَدَعَهَا: مَنْ إِذَا حَدَّثَ كَذَبَ، وَإِذَا وَعَدَ أَخْلَفَ، وَإِذَا خَاصَمَ فَجَرَ، وَإِذَا عَاهَدَ غَدَرَ
“Empat perkara, barangsiapa yang ada pada dirinya keempat perkara tersebut maka ia munafik tulen. Jika ada padanya satu di antara perangai tersebut berarti ada pada dirinya satu perangai kemunafikan sampai meninggalkannya: Yaitu seseorang jika bicara berdusta, jika membuat janji tidak menepatinya, jika berselisih melampui batas, dan jika melakukan perjanjian mengkhianatinya.”
Hadits-hadits ini menunjukkan bahwa di antara perangai kemunafikan adalah:
1. Berdusta ketika bicara
Al-Hasan Al-Bashri rahimahullahu berkata: “Inti kemunafikan yang dibangun di atasnya kemunafikan adalah dusta.”
2. Mengingkari janji
3. Mengkhianati amanah
4. Membatalkan perjanjian secara sepihak
Perjanjian yang dimaksud dalam hadits ini ada dua:
1. Perjanjian dengan Allah Subhanahu wa Ta’ala untuk senantiasa beribadah kepada-Nya.
2. Perjanjian dengan hamba-hamba Allah Subhanahu wa Ta’ala, dan ini mencakup banyak perkara.
Oleh karena itu, seorang mukmin seharusnya senantiasa berusaha memenuhi perjanjiannya, terlebih lagi perjanjiannya dengan Allah Subhanahu wa Ta’ala. Allah Subhanahu wa Ta’ala berfirman:
مِنَ الْمُؤْمِنِينَ رِجَالٌ صَدَقُوا مَا عَاهَدُوا اللهَ عَلَيْهِ فَمِنْهُمْ مَنْ قَضَى نَحْبَهُ وَمِنْهُمْ مَنْ يَنْتَظِرُ وَمَا بَدَّلُوا تَبْدِيلًا
“Di antara orang-orang mukmin itu ada orang-orang yang menepati apa yang telah mereka janjikan kepada Allah. Maka di antara mereka ada yang gugur. Dan di antara mereka ada (pula) yang menunggu-nunggu dan mereka tidak mengubah (janjinya).” (Al-Ahzab: 23)
Lain halnya dengan orang-orang kafir dan munafik. Mereka adalah orang-orang yang suka membatalkan secara sepihak serta tidak menepati perjanjian. Allah Subhanahu wa Ta’ala berfirman:
الَّذِينَ يَنْقُضُونَ عَهْدَ اللهِ مِنْ بَعْدِ مِيثَاقِهِ وَيَقْطَعُونَ مَا أَمَرَ اللهُ بِهِ أَنْ يُوصَلَ وَيُفْسِدُونَ فِي الْأَرْضِ أُولَئِكَ هُمُ الْخَاسِرُونَ
“(Yaitu) orang-orang yang melanggar perjanjian Allah sesudah perjanjian itu teguh dan memutuskan apa yang diperintahkan Allah (kepada mereka) untuk menghubungkannya serta membuat kerusakan di muka bumi. Mereka itulah orang-orang yang rugi.” (Al-Baqarah: 27)
Allah Subhanahu wa Ta’ala berfirman:
الَّذِينَ عَاهَدْتَ مِنْهُمْ ثُمَّ يَنْقُضُونَ عَهْدَهُمْ فِي كُلِّ مَرَّةٍ وَهُمْ لَا يَتَّقُونَ
“(Yaitu) orang-orang yang kamu telah mengambil perjanjian dari mereka, sesudah itu mereka mengkhianati janjinya setiap kalinya, dan mereka tidak takut (akibat-akibatnya).” (Al-Anfal: 56)
Allah Subhanahu wa Ta’ala berfirman:
وَمِنْهُمْ مَنْ عَاهَدَ اللهَ لَئِنْ ءَاتَانَا مِنْ فَضْلِهِ لَنَصَّدَّقَنَّ وَلَنَكُونَنَّ مِنَ الصَّالِحِينَ. فَلَمَّا ءَاتَاهُمْ مِنْ فَضْلِهِ بَخِلُوا بِهِ وَتَوَلَّوْا وَهُمْ مُعْرِضُونَ. فَأَعْقَبَهُمْ نِفَاقًا فِي قُلُوبِهِمْ إِلَى يَوْمِ يَلْقَوْنَهُ بِمَا أَخْلَفُوا اللهَ مَا وَعَدُوهُ وَبِمَا كَانُوا يَكْذِبُونَ
Dan di antara mereka ada orang yang telah berikrar kepada Allah: “Sesungguhnya jika Allah memberikan sebagian karunia-Nya kepada kami, pastilah kami akan bersedekah dan pastilah kami termasuk orang-orang yang shalih.” Maka setelah Allah memberikan kepada mereka sebagian dari karunia-Nya, mereka kikir dengan karunia itu dan berpaling, dan mereka memanglah orang-orang yang selalu membelakangi (kebenaran). Maka Allah menimbulkan kemunafikan pada hati mereka sampai kepada waktu mereka menemui Allah, karena mereka telah memungkiri terhadap Allah Subhanahu wa Ta’ala apa yang telah mereka ikrarkan kepada-Nya dan juga karena mereka selalu berdusta. (At-Taubah: 75-77)
Wajib hukumnya memenuhi perjanjian dengan hamba Allah Subhanahu wa Ta’ala
Ibnu Rajab rahimahullahu menyatakan: “Mengingkari (mengkhianati) perjanjian adalah haram dalam semua perjanjian seorang muslim dengan yang lainnya walaupun dengan seorang kafir mu’ahad. Oleh karena itu, Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:
مَنْ قَتَلَ مُعَاهَدًا لَمْ يَرِحْ رَائِحَةَ الْجَنَّةِ وَإِنَّ رِيحَهَا تُوجَدُ مِنْ مَسِيرَةِ أَرْبَعِينَ عَامًا
“Barangsiapa membunuh kafir mu’ahad tidak akan mencium bau surga padahal wanginya surga tercium dari jarak 40 tahun perjalanan.” (HR. Al-Bukhari no. 3166) [Lihat Jami’ul ‘Ulum wal Hikam hal. 744]
Ibnu Rajab Al-Hanbali rahimahullahu juga menyatakan: “Adapun perjanjian di antara kaum muslimin maka keharusan untuk memenuhinya lebih kuat lagi, dan membatalkannya lebih besar dosanya. Yang paling besar adalah membatalkan perjanjian taat kepada pemimpin muslimin yang (kita) telah berbai’at kepadanya.”
Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:
ثَلَاثَةٌ لَا يُكَلِّمُهُمْ اللهُ وَلَا يَنْظُرُ إِلَيْهِمْ وَلَا يُزَكِّيهِمْ وَلَهُمْ عَذَابٌ أَلِيمٌ: …وَرَجُلٌ بَايَعَ رَجُلًا لَا يُبَايِعُهُ إِلَّا لِلدُّنْيَا فَإِنْ أَعْطَاهُ مَا يُرِيدُ وَفَى لَهُ…
Tiga golongan yang tidak akan diajak bicara oleh Allah Subhanahu wa Ta’ala di hari kiamat nanti, tidak akan disucikan, dan mereka akan mendapatkan azab yang pedih –di antaranya: “Seorang yang membai’at pemimpinnya hanya karena dunia, jika pemimpinnya memberi apa yang dia mau dia penuhi perjanjiannya dan jika tidak maka dia pun tidak menepati perjanjiannya.” (HR. Al-Bukhari no. 2672, Muslim no. 108)
Berhati-hatilah dari berbagai bentuk kemunafikan
Ibnu Taimiyah rahimahullahu berkata: “Sebagian orang mengira kemunafikan hanyalah ada di zaman Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam saja, tidak ada kemunafikan setelah zaman beliau. Ini adalah prasangka yang salah. Hudzaifah radhiyallahu ‘anhu berkata: ‘Kemunafikan pada zaman ini lebih dahsyat dari kemunafikan di zaman Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam.’ Mereka berkata: ‘Bagaimana (bisa dikatakan demikian)?’ Beliau menjawab: ‘Orang-orang munafik di zaman Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam menyembunyikan kemunafikan mereka. Adapun sekarang, mereka (berani) menampakkan kemunafikan mereka’.”
Asy-Syaikh Rabi’ bin Hadi Al-Madkhali berkata: “Kemunafikan sekarang ini banyak terjadi pada pergerakan politik, sebagaimana telah dipersaksikan oleh sebagian mereka. Sebagian mereka menyatakan: ‘Aku tidak pernah tahu ada politikus yang tidak berdusta.’ Sebagian bahkan menyatakan: ‘Sesungguhnya politik adalah kemunafikan.’ Sehingga kebanyakan politikus terkena kemunafikan amali dalam partai-partai politik.”
Beliau juga menyatakan: “Di antara tanda kemunafikan amali adalah ber-wala’ (berloyalitas) dengan ahlul bid’ah serta membuat manhaj-manhaj berbahaya dalam rangka melawan dan meruntuhkan manhaj Ahlus Sunnah wal Jamaah.” (Syarh Ushulus Sunnah)
Penutup
Saudaraku sekalian…
Allah Subhanahu wa Ta’ala memerintahkan agar kita bersikap keras dan menjauhi orang-orang munafik serta menjadikannya sebagai musuh. Allah Subhanahu wa Ta’ala berfirman:
يَاأَيُّهَا النَّبِيُّ جَاهِدِ الْكُفَّارَ وَالْمُنَافِقِينَ وَاغْلُظْ عَلَيْهِمْ
“Wahai Nabi, jihadilah orang-orang kafir dan munafikin serta bersikap keraslah kepada mereka.” (At-Tahrim: 9)
Dalam ayat yang lain:
هُمُ الْعَدُوُّ فَاحْذَرْهُمْ
“Mereka (orang-orang munafik) adalah musuh maka hati-hatilah dari mereka…” (Al-Munafiqun: 4)
Maka, sepatutnya seorang muslim menjauhkan diri dari amalan dan sifat-sifat musuh mereka, serta menjauhkan diri dari semua perkara yang akan menjatuhkan dirinya ke dalam kemunafikan, seperti politik praktis dan berbagai jenis kebid’ahan. Nas’alullah al-’afwa wal afiyah.
Penulis : Al-Ustadz Abu Abdurrahman Mubarak
(http://asysyariah.com/syariah.php?menu=detil&id_online=931)
Shalat Jenazah
Bahasan selanjutnya setelah tatacara memandikan jenazah adalah shalat jenazah. Barangkali sebagian kita telah berulang kali mengamalkannya.
Namun kajian ini insya Allah tetap memiliki nuansa lain karena kita diajak untuk menyelami dalil-dalilnya.
Purna sudah tugas memandikan dan mengafani jenazah. Yang tertinggal sekarang adalah menshalati, mengantarkannya ke pekuburan dan memakamkannya. Untuk mengantarkan ke pekuburan dan memakamkannya merupakan tugas laki-laki, karena Rasulullah n telah melarang wanita untuk mengikuti jenazah sebagaimana diberitakan Ummu ‘Athiyyah x:
كُنَّا نُنْهَى (وَفِي رِوَايَةٍ: نَهَانَا رَسُوْلُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ ) عَنِ اتِّبَاعِ الْجَنَائِزِ، وَلَمْ يُعْزَمْ عَلَيْنَا
“Kami dilarang (dalam satu riwayat: Rasulullah n melarang kami) untuk mengikuti jenazah namun tidak ditekankan (larangan tersebut) terhadap kami.”1
Al-Imam Ibnul Daqiqil ‘Ied v berkata:“Hadits ini mengandung dalil dibencinya wanita mengikuti jenazah, namun tidak sampai pada keharaman. Demikian yang dipahami dari ucapan Ummu ‘Athiyyah x:
وَلَمْ يُعْزَمْ عَلَيْنَا
(namun tidak ditekankan larangan tersebut terhadap kami) karena ‘azimah menunjukkan ta`kid (penekanan).” (Ihkamul Ahkam fi Syarhi ‘Umdatil Ahkam, kitab Al-Jana`iz, hal. 199)
Al-Hafizh Ibnu Hajar Al-’Asqalani v berkata: “Seakan-akan Ummu ‘Athiyyah x hendak menyatakan bahwa: ‘Beliau n benci bila kami mengikuti jenazah, namun beliau tidak mengharamkannya’.” Al-Qurthubi v berkata: “Yang tampak dari konteks ucapan Ummu ‘Athiyyah x adalah larangan tersebut merupakan nahi tanzih (larangan makruh, bukan haram). Demikian pendapat jumhur ahlul ilmi2.” (Fathul Bari, 3/186).
Sementara ulama Madinah membolehkannya, termasuk Al-Imam Malik v, namun untuk wanita yang masih muda/ remaja beliau memakruhkannya.” (Al-Minhaj Syarh Shahih Muslim, Al-Imam An-Nawawi 7/5, Ihkamul Ahkam, kitab Al-Janaiz, hal. 200)
Dengan demikian, keutamaan mengikuti jenazah seperti ditunjukkan dalam hadits Abu Hurairah z3 hanya berlaku untuk lelaki secara khusus (Ahkamul Janaiz, Asy-Syaikh Al-Albani v, hal. 88,90).
Shalat Jenazah
Menshalati jenazah seorang muslim hukumnya fardhu/ wajib kifayah4, karena adanya perintah Nabi n dalam beberapa hadits. Di antaranya hadits Abu Qatadah z, ia menceritakan:
أَنَّ رَسُوْلَ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أُتِيَ بِرَجُلٍ مِنَ اْلأَنْصَارِ لِيُصَلِّيَ عَلَيْهِ، فَقَالَ النَّبِيُّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ: صَلُّوْا عَلى صَاحِبِكُمْ، فَإِنََّ عَلَيْهِ دَيْنًا. قَالَ أَبُوْ قَتَادَةَ: هُوَ عَلَيَّ. قَالَ النَّبِيُّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ: بِالْوَفَاءِ؟ قَالَ: بِالْوَفاَءِ. فَصَلَّى عَلَيْهِ
Didatangkan jenazah seorang lelaki dari kalangan Anshar di hadapan Rasulullah n agar beliau menshalatinya, ternyata beliau n, bersabda: “Shalatilah teman kalian ini, (aku tidak mau menshalatinya) karena ia meninggal dengan menanggung hutang.” Mendengar hal itu berkatalah Abu Qatadah: “Hutang itu menjadi tanggunganku.” Nabi n bersabda: “Janji ini akan disertai dengan penunaian?”. “Janji ini akan disertai dengan penunaian,“ jawab Abu Qatadah. Maka Nabi pun menshalatinya.”5
Dikecualikan dalam hal ini dua jenis jenazah yang tidak wajib dishalati, yaitu:
1. Anak kecil yang belum baligh, karena Nabi n tidak menshalati putra beliau Ibrahim ketika wafatnya sebagaimana diberitakan ‘Aisyah x:
مَاتَ إِبْرَاهِيْمُ ابْنُ النَّبِيِّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ وَهُوَ ابْنُ ثَمَانِيَةَ عَشْرَ شَهْرًا، فَلَمْ يُصَلِّ عَلَيْهِ رَسُوْلُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ
“Ibrahim putra Nabi n meninggal dunia dalam usia 18 bulan, beliau n tidak menshalatinya.”6
2. Orang yang gugur fi sabilillah (syahid) karena Nabi n tidak menshalati syuhada perang Uhud dan selain mereka. Anas bin Malik z mengabarkan:
أَنَّ شُهَدَاءَ أُحُدٍ لَمْ يُغَسَّلُوْا، وَدُفِنُوا بِدِمَائِهِمْ، وَلَمْ يُصَلَّ عَلَيْهِمْ غَيْرُ حَمْزَةُ
“Syuhada perang Uhud tidak dimandikan, dan mereka dimakamkan dengan darah-darah mereka, juga tidak dishalati kecuali jenazah Hamzah.”7
Kedua golongan di atas, kalaupun hendak dishalati maka tidak menjadi masalah bahkan hal ini disyariatkan. Namun pensyariatannya tidaklah wajib. Kenapa kita katakan hal ini disyariatkan? Karena Nabi n pernah pula menshalati jenazah anak kecil seperti tersebut dalam hadits Aisyah x:
أُتِيَ رَسُوْلُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ بِصَبِيٍّ مِنْ صِبْيَانِ الأَنْصَارِ، فَصَلَّى عَلَيْهِ
“Didatangkan kepada Rasulullah jenazah anak kecil dari kalangan Anshar, beliau pun menshalatinya…”8
Sebagaimana Nabi n pernah menshalati jenazah seorang A‘rabi (Badui) yang gugur di medan jihad. Syaddad ibnul Haad berkisah:
“Seorang lelaki dari kalangan A‘rabi datang menemui Nabi n. Ia pun beriman dan mengikuti beliau. Kemudian ia berkata: “Aku berhijrah bersamamu.” Nabi n berpesan kepada beberapa shahabatnya untuk memperhatikan A‘rabi ini. Ketika perang Khaibar, Nabi n mendapatkan ghanimah, beliau membaginya, dan memberikan bagian kepada A‘rabi tersebut dengan menyerahkannya lewat sebagian shahabat beliau. Saat itu si A‘rabi ini sedang menggembalakan tunggangan mereka. Ketika ia kembali, mereka menyerahkan bagian ghanimah tersebut kepadanya.
“Apa ini ?” tanya A’rabi tersebut.
“Bagian yang diberikan Nabi n untukmu,” jawab mereka.
A‘rabi ini mengambil harta tersebut lalu membawanya ke hadapan Nabi n, seraya bertanya: “Harta apa ini?”
“Aku membaginya untukmu,” sabda Nabi n.
“Bukan untuk ini aku mengikutimu, akan tetapi aku mengikutimu agar aku dipanah di sini – ia memberi isyarat ke tenggorokannya– hingga aku mati, lalu masuk surga,” kata A’rabi.
Nabi n bersabda: “Bila engkau jujur terhadap Allah (dengan keinginanmu tersebut), niscaya Dia akan menepatimu.”
Mereka tinggal sejenak. Setelahnya mereka bangkit untuk memerangi musuh (A‘rabi turut serta bersama mereka, akhirnya ia gugur di medan laga, –pent.) Ia dibopong ke hadapan Nabi n, setelah sebelumnya ia terkena panah pada bagian tubuh yang telah diisyaratkannya.
“Apakah ini A’rabi itu?” tanya Nabi n.
“Ya,“ jawab mereka yang ditanya.
“Dia jujur kepada Allah maka Allah pun menepati keinginannya,” kata Nabi n. Kemudian Nabi n mengafaninya dengan jubah beliau. Setelahnya, beliau meletakkannya di hadapan beliau untuk dishalati. Di antara doa Nabi n dalam shalat jenazah tersebut: “Ya Allah, inilah hamba-Mu, dia keluar dari negerinya untuk berhijrah di jalan-Mu, lalu ia terbunuh sebagai syahid, aku menjadi saksi atas semua itu.”9
Ibnul Qayyim v berkata: “Yang benar dalam masalah ini, seseorang diberi pilihan antara menshalati mereka atau tidak, karena masing-masing ada atsarnya. Demikian salah satu riwayat dari pendapat Al-Imam Ahmad v. Dan pendapat inilah yang paling mencocoki ushul dan madzhabnya.” (Tahdzibus Sunan , 4/295 sebagaimana dalam Ahkamul Jana`iz , hal. 108)
Apakah Disyariatkan Menshalati Janin yang Gugur?
Janin yang gugur dishalati apabila telah ditiupkan ruh kepadanya, yakni ketika telah genap usia 4 bulan. Hal ini ditunjukkan dalam hadits Ibnu Mas‘ud z secara marfu‘:
إِنَّ أَحَدَكُمْ يُجْمَعُ خَلْقُهُ فِي بَطْنِ أُمِّهِ أَرْبَعِيْنَ يَوْمًا، ثُمَّ يَكُوْنُ عَلَقَةً مِثْلَ ذَلِكَ، ثُمَّ يَكُوْنُ مُضْغَةً مِثْلَ ذَلِكَ، ثُمَّ يَبْعَثُ اللهُ مَلَكًا يُؤْمَرُ بِأَرْبَعِ كَلِمَاتٍ وَيُقَالُ لَهُ: اكْتُبْ عَمَلَهُ وَرِزْقَهُ وَشَقِيٌّ أَوْ سَعِيْدٌ. ثُمَّ يُنْفَخُ فِيْهِ الرُّوْحُ…
“Sesungguhnya salah seorang dari kalian dikumpulkan penciptaannya di perut ibunya selama 40 hari, kemudian menjadi ‘alaqah (segumpal darah) selama 40 hari juga, kemudian menjadi mudhghah (segumpal daging) selama 40 hari juga. Setelah itu (ketika janin telah berusia 120 hari atau 4 bulan, –pent.) Allah mengutus seorang malaikat yang diperintah dengan empat kata, dikatakan kepada malaikat tersebut: “Tulislah amal dan rizkinya. (Tulis pula) apakah ia bahagia atau sengsara. Kemudian ditiupkan ruh pada janin tersebut….”10
Adapun bila janin itu gugur sebelum 4 bulan maka tidak dishalati, karena janin tersebut tidak bisa dianggap sebagai mayat (karena belum mempunyai ruh). (Al-Hawil Kabir, 3/31, Al-Muhalla 3/386-387, Nailul Authar 4/61)
Shalat Jenazah Dilakukan Secara Berjamaah
Disyariatkan shalat jenazah secara berjamaah sebagaimana shalat lima waktu, dengan dalil:
1. Nabi n senantiasa melaksanakannya secara berjamaah.
2. Nabi n telah bersabda:
صَلُّوا كَمَا رَأَيْتُمُوْنِي أُصَلِّي
“Shalatlah kalian sebagaimana kalian melihatku shalat.” 11
Namun bila mereka mengerjakannya sendiri-sendiri maka telah tertunaikan kewajiban, sebagaimana kata Al-Imam An-Nawawi v: “Tidak ada perbedaan pendapat bahwa shalat jenazah boleh dilakukan sendiri-sendiri. Namun yang sunnah, shalat jenazah itu dilakukan secara berjamaah. Karena demikianlah yang ditunjukkan dalam hadits-hadits masyhur yang ada dalam kitab Ash-Shahih, bersamaan dengan adanya ijma’ kaum muslimin dalam masalah ini.” (Al-Majmu’, 5/172)
Semakin banyak jamaah yang menshalati jenazah tersebut, semakin afdhal dan bermanfaat bagi si mayat12, karena Nabi n bersabda:
مَا مِنْ مَيِّتٍ تُصَلِّي عَلَيْهِ أُمَّةٌ مِنَ الْمُسْلِمِيْنَ يَبْلُغُوْنَ مِئَةً كُلُّهُمْ يَشْفَعُوْنَ لَهُ، إِلاَّ شُفِّعُوْا فِيْهِ
“Tidak ada satu mayat pun yang dishalati oleh suatu umat dari kaum muslimin yang mencapai jumlah 100 orang, di mana mereka memberikan syafaat kepada si mayat, melainkan mayat tersebut disyafaati.”13
Bahkan jumlah yang kurang dari 100 pun bermanfaat bagi si mayat, dengan syarat mereka yang menshalatinya itu dari kalangan muwahhidin (orang-orang yang bertauhid dengan tidak mencampurinya dengan kesyirikan sedikit pun). Seperti tersebut dalam sabda Nabi n:
مَا مِنْ رَجُلٍ مُسْلِمٍ يَمُوْتُ، فَيَقُوْمُ عَلىَ جَنَازَتِهِ أَرْبَعُوْنَ رَجُلاً، لاَ يُشْرِكُوْنَ بِاللهِ شَيْئًا إِلاَّ شَفَّعَهُمُ اللهُ فِيْهِ
“Tidak ada seorang muslimpun yang meninggal, lalu 40 orang yang tidak berbuat syirik terhadap Allah sedikit pun menshalati jenazahnya, melainkan Allah memberikan syafaat mereka itu terhadapnya.”14
Disunnahkan makmum yang ikut shalat jenazah tersebut membentuk tiga shaf atau lebih di belakang imam15, sebagaimana ditunjukkan dalam hadits dari Abu Umamah z, ia berkata:
صَلَّى رَسُوْلُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ عَلىَ جَنَازَةٍ وَمَعَهُ سَبْعَةُ نَفَرٍ، فَجَعَلَ ثَلاثَةً صَفًّا، وَاثْنَيْنِ صَفًّا وَاثْنَيْنِ صَفًّا
“Rasulullah n pernah shalat jenazah bersama tujuh orang, maka beliau menjadikan tiga orang berada dalam satu shaf, dua orang yang lain dalam satu shaf dan dua orang yang tersisa dalam satu shaf.”16
Yang afdhal pelaksanaan shalat jenazah itu di luar masjid, di tempat yang memang khusus disiapkan untuk shalat jenazah, sebagaimana hal ini dilakukan di masa Nabi n (Ahkamul Jana`iz, hal. 135).
Masbuq dalam Shalat Jenazah
Ibnu Hazm v berkata: “Bila seseorang luput dari mendapatkan beberapa takbir dalam shalat jenazah (bersama imamnya), maka ia langsung bertakbir ketika tiba di tempat shalat tersebut tanpa menanti takbir imam yang berikutnya. Apabila imam telah salam, ia menyempurnakan apa yang luput dari takbirnya, dan berdoa di antara takbir yang satu dengan takbir yang lain sebagaimana yang ia perbuat bersama imam. Hal ini berdasarkan sabda Rasulullah n terhadap orang yang (terlambat) mendatangi shalat berjamaah (masbuq) agar ia mengerjakan apa yang sempat ia dapatkan bersama imam dan ia sempurnakan apa yang tertinggal….” (Al-Muhalla, 3/410)
Posisi Berdiri Imam
Ketika jenazah diletakkan untuk dishalati, bila jenazahnya lelaki, imam berdiri di belakangnya pada posisi kepala. Adapun jika jenazahnya wanita maka imam berdiri pada posisi tengahnya. Hal ini ditunjukkan dalam hadits Samurah bin Jundab z yang dikelu-arkan dalam Shahihain17. Samurah berkata:
“Aku pernah menjadi makmum di belakang Nabi n ketika menshalati seorang wanita bernama Ummu Ka’ab yang meninggal karena melahirkan. Nabi n berdiri pada posisi tengah jenazah dan beliau bertakbir empat kali.”18
Abu Ghalib Al-Khayyath v berkisah: “Aku pernah menyaksikan Anas bin Malik z menshalati jenazah seorang lelaki, ia berdiri di bagian yang bersisian dengan kepala jenazah. Ketika jenazah tersebut telah diangkat, didatangkan jenazah seorang wanita dari Anshar, maka dikatakan kepada Anas: ‘Wahai Abu Hamzah (kunyah Anas), tolong shalatilah.’ Anas pun menshalatinya dan ia berdiri pada posisi tengah jenazah.
Di antara kami ketika itu ada Al-’Ala` bin Ziyad Al-’Adawi (seorang yang tsiqah dari kalangan tabi’in, termasuk ahli ibadah dan qurra` penduduk Bashrah). Ketika melihat perbedaan berdirinya Anas tersebut, ia berkata: ‘Wahai Abu Hamzah, apakah demikian Rasulullah n berdiri sebagaimana engkau berdiri ketika menshalati jenazah laki-laki dan ketika menshalati jenazah wanita?’ Anas menjawab: ‘Iya’.”19
Wanita Menshalati Jenazah
Al-Imam An-Nawawi v berkata: “Apabila tidak ada yang menghadiri jenazah kecuali para wanita, maka tidak ada perbedaan pendapat tentang wajibnya mereka menshalati jenazah tersebut. Dan tidak ada perbedaan pendapat bahwasanya ketika itu gugurlah kewajiban (menshalati jenazah) dengan apa yang mereka lakukan. Dan mereka menshalati jenazah tersebut secara sendiri-sendiri. Namun tidak apa-apa bila mereka mengerjakan secara berjamaah (dengan sesama mereka).” (Al-Majmu’, 5/169)
Tata Cara Shalat Jenazah
Shalat jenazah memiliki tata cara yang berbeda dengan shalat yang lain, karena shalat ini dilaksanakan tanpa ruku’, tanpa sujud, tanpa duduk, dan tanpa tasyahhud (Al-Muhalla, 3/345). Berikut perinciannya:
1. Bertakbir 4 kali20, demikian pendapat mayoritas shahabat, jumhur tabi‘in, dan madzhab fuqaha seluruhnya.
2. Takbir pertama dengan mengangkat tangan, lalu tangan kanan diletakkan di atas tangan kiri (sedekap) sebagaimana hal ini dilakukan pada shalat-shalat lain. Al-Imam Al-Hafizh Ibnul Qaththan v berkata: “Ulama bersepakat bahwa orang yang menshalati jenazah, ia bertakbir dan mengangkat kedua tangannya pada takbir yang awal.” (Al-Iqna’ fi Masa`ilil Ijma’, 1/186)
Ibnu Hazm v menyatakan: “Adapun mengangkat tangan ketika takbir dalam shalat jenazah, maka tidak ada keterangan yang menunjukkan bahwa Nabi n melakukannya, kecuali hanya pada awal takbir saja.” (Al-Muhalla, 3/351)
Asy-Syaikh Al-Albani v berkata: “Tidak didapatkan dalam As-Sunnah adanya dalil yang menunjukkan disyariatkannya mengangkat tangan pada selain takbir yang pertama. Sehingga kita memandang mengangkat tangan di selain takbir pertama tidaklah disyariatkan. Demikianlah pendapat madzhab Hanafiyyah dan selain mereka. Pendapat ini yang dipilih oleh Asy-Syaukani v 21 dan lainnya dari kalangan muhaqqiq.” (Ahkamul Jana`iz , hal.148)
3. Setelahnya, berta‘awwudz lalu membaca Al-Fatihah22 dan surah lain dari Al-Qur`an23. Thalhah bin Abdillah bin ‘Auf berkata: “Aku pernah shalat jenazah di belakang Ibnu ‘Abbas c, ia membaca Al-Fatihah dan surah lain. Ia mengeraskan (menjahrkan) bacaannya hingga terdengar oleh kami. Ketika selesai shalat, aku memegang tangannya seraya bertanya tentang jahr tersebut. Beliau menjawab: “Hanyalah aku menjahrkan bacaanku agar kalian mengetahui bahwa (membaca Al-Fatihah dan surah dalam shalat jenazah) itu adalah sunnah24 dan haq (kebenaran)25”.
Sebenarnya bacaan dalam shalat jenazah tidaklah dijahrkan namun dengan sirr (pelan), berdasarkan keterangan yang ada dalam hadits Abu Umamah bin Sahl, ia berkata: “Yang sunnah dalam shalat jenazah, pada takbir pertama membaca Al-Fatihah dengan perlahan kemudian bertakbir tiga kali dan mengucapkan salam setelah takbir yang akhir.”26
Ibnu Qudamah v berkata: “Bacaan (qira`ah) dan doa dalam shalat jenazah dibaca secara sirr. Kami tidak mengetahui adanya perbedaan pendapat dalam masalah ini di kalangan ahlul ilmi. Adapun riwayat dari Ibnu ‘Abbas c di atas, maka kata Al-Imam Ahmad v: ‘Hanyalah beliau melakukan hal itu (men-jahrkan bacaan) untuk mengajari mereka’.” (Al-Mughni, fashl Al-Israr bil Qira`ah wad Du’a` fi Shalatil Janazah)
Al-Imam Asy-Syaukani v berkata: “Jumhur ulama berpendapat tidak disunnahkan menjahrkan bacaan dalam shalat jenazah.” (Nailul Authar 4/81)
4. Takbir kedua, lalu bershalawat untuk Nabi n sebagaimana lafadz shalawat dalam tasyahhud. (Al-Mughni, fashl Al-Israr bil Qira`ah wad Du’a` fi Shalatil Janazah, Asy-Syarhul Mumti’, 2/526)
5. Takbir ketiga, lalu berdoa secara khusus untuk si mayat secara sirr menurut pendapat jumhur ulama. (Al-Minhaj 7/34) Nabi n bersabda:
إِذَا صَلَّيْتُمْ عَلىَ الْمَيِّتِ فَأَخْلِصُوْا لَهُ الدُّعَاءَ
“Apabila kalian menshalati mayat, khususkanlah doa untuknya.”27
Kata Al-Munawi v menerangkan makna hadits di atas: “Yakni doakanlah si mayat dengan ikhlas dan menghadirkan hati karena maksud dari shalat jenazah tersebut adalah untuk memintakan ampun dan syafaat bagi si mayat. Diharapkan permintaan tersebut akan dikabulkan dengan terkumpulnya keikhlasan dan doa dengan sepenuh hati.” (Catatan kaki Ahkamul Janaiz, hal. 156)
Dalam hal ini, mengucapkan doa yang pernah diajarkan Nabi n lebih utama daripada mengamalkan yang selainnya. (Asy-Syarhul Mumti‘ 2/530, At-Ta‘liqat Ar Radhiyyah 1/444).
Di antara sekian doa yang pernah diucapkan Nabi n untuk jenazah adalah:
اللَّهُمَّ اغْفِرْ لَهُ وَارْحَمْهُ، وَعَافِهِ وَاعْفُ عَنْهُ، وَأَكْرِمْ نُزُلَهُ، وَوَسِّعْ مُدْخَلَهُ، وَاغْسِلْهُ بِالْماَءِ وَالثَّلْجِ وَالْبَرَدِ، وَنَقِّهِ مِنَ الْخَطَايَا كَمَا نَقَّيْتَ (وَفِي رِوَايَةٍ: كَمَا يُنَقَّى) الثَّوْبَ اْلأَبْيَضَ مِنَ الدَّنَسِ، وَ أَبْدِلْهُ دَارًا خَيْرًا مِنْ دَارِهِ، وَأَهْلاً خَيْرًا مِنْ أَهْلِهِ، وَزَوْجًا (وَ فِي رِوَايَةٍ: زَوْجَةً) خَيْرًا مِنْ زَوْجِهِ، وَأَدْخِلْهُ الْجَنَّةَ، وَأَعِذْهُ مِنْ عَذَابِ الْقَبْرِ، وَمِنْ عَذَابِ النَّارِ
“Ya Allah, ampuni dan rahmatilah dia. Lindungilah dia dari perkara yang tidak baik dan maafkanlah dia, muliakanlah tempat tinggalnya, luaskan/ lapangkanlah tempat masuknya. Basuhlah ia (dari bekas-bekas dosa) dengan air, salju dan es. Sucikanlah dia dari kesalahan-kesalahannya sebagaimana engkau mensucikan pakaian putih dari noda. Gantikanlah untuknya negeri yang lebih baik daripada negerinya, keluarga yang lebih baik daripada keluarganya dan pasangan yang lebih baik daripada pasangan hidupnya. Masukkanlah ia ke dalam surga, lindungilah dia dari adzab kubur dan adzab neraka.”29
اللَّهُمَّ اغْفِرْ لِحَيِّنَا وَمَيِّتِنَا، وَشَاهِدِنَا وَغَائِبِنَا، وَصَغِيْرِنَا وَكَبِيْرِنَا، وَذَكَرِنَا وَأُنْثَانَا، اللَّهُمَّ مَنْ أَحْيَيْتَهُ مِنَّا فَأَحْيِهِ عَلَى اْلإِسْلاَمِ، وَمَنْ تَوَفَّيْتَهُ مِنَّا فَتَوَفَّهُ عَلَى اْلإِيْمَانِ، اللَّهُمَّ لاَ تَحْرِمْناَ أَجْرَهُ، وَلاَ تُضِلَّنَا بَعْدَهُ
“Ya Allah, ampunilah orang yang masih hidup di antara kami dan orang yang sudah meninggal, orang yang sekarang ada (hadir) dan orang yang tidak hadir, anak kecil di antara kami dan orang besar, laki-laki dan wanita kami. Ya Allah siapa yang engkau hidupkan di antara kami maka hidupkanlah ia di atas Islam dan siapa yang engkau wafatkan di antara kami maka wafatkanlah dia di atas iman. Ya Allah janganlah engkau haramkan bagi kami pahalanya dan jangan engkau sesatkan kami sepeninggalnya.”30
Bila mayat itu anak kecil, maka disenangi untuk mendoakan kedua orang tuanya31 agar mendapatkan ampunan dan rahmah seperti tersebut dalam hadits Al-Mughirah bin Syu‘bah z.32
Ulama menganggap baik untuk mengucapkan doa berikut ini:
اللَّهُمَّ اجْعَلْهُ فَرَطًا لِوَالِدَيْهِ، ذُخْرًا وَسَلَفًا وَأَجْرًا، اللَّهُمَّ ثَقِّلْ بِهِ مَوَازِيْنَهُمَا، وَأَعْظِمْ بِهِ أُجُوْرَهُمَا، اللَّهُمَّ اجْعَلْهُ فِيْ كَفَالَةِ إِبْرَاهِيْمَ وَأَلْحِقْهُ بِصَالِحِ سَلَفِ الْمُؤْمِنِيْنَ، وَأَجِرْهُ بِرَحْمَتِكَ مِنْ عَذَابِ الْجَحِيْمِ، وَأَبْدِلْهُ دَارًا خَيْرًا مِنْ دَارِهِ، وَأَهْلاً خَيْرًا مِنْ أَهْلِهِ، اللَّهُمَّ اغْفِرْ لأَسْلاَفِنَا وَأَفْرَاطِنَا وَمَنْ سَبَقَنَا بِالإِيْمَانِ
“Ya Allah jadikanlah anak ini (si mayat) sebagai pendahulu bagi kedua orang tuanya, tabungan/ simpanan dan pahala bagi keduanya. Ya Allah beratkanlah timbangan keduanya dengan kematian si anak, besarkanlah pahala keduanya. Ya Allah, jadikanlah anak ini dalam tanggungan Nabi Ibrahim33 dan gabungkanlah dia dengan pendahulu yang shalih dari kalangan (anak-anak kecil) kaum mukminin. Lepaskanlah dia dari adzab neraka Jahim dengan rahmat-Mu34. Gantikanlah untuknya rumah/ negeri yang lebih baik daripada rumah/ negerinya, keluarga yang lebih baik daripada keluarganya. Ya Allah, ampunilah salaf kami, orang-orang yang mendahului kami dan orang-orang yang mendahului kami dalam keimanan.”35 (Al-Mughni, fashl Ad-Du’a` li Walidayith Thifl Al-Mayyit)
6. Pada takbir terakhir, disyariatkan berdoa sebelum mengucapkan salam dengan dalil hadits Abu Ya‘fur dari Abdullah bin Abi Aufa z ia berkata: “Aku menyaksikan Nabi n (ketika shalat jenazah) beliau bertakbir empat kali, kemudian (setelah takbir keempat) beliau berdiri sesaat –untuk berdoa–.”36
Al-Imam Ahmad v berpendapat disunnahkan berdoa setelah takbir terakhir ini, sebagaimana diriwayatkan oleh Abu Dawud dalam Masa`il Al-Imam Ahmad (153). Demikian pula pendapat dalam madzhab Asy-Syafi‘iyyah. (Ahkamul Jana`iz, hal. 161)
7. Kemudian salam seperti salam dalam shalat lima waktu, dan yang sunnah diucapkan secara sirr (pelan), baik ia imam ataupun makmum. (Al-Hawil Kabir 3/55-57, Nailul Authar 4/82)
Demikian yang bisa kami susun untuk pembaca yang mulia. Semoga Allah k menjadikannya bermanfaat untuk kami pribadi dan orang yang membacanya. Amin.
Kebenaran itu datangnya dari Allah k. Adapun bila ada kesalahan dan kekeliruan maka hal itu semata karena kebodohan kami. Kami istighfar (memohon ampun) karenanya kepada At-Tawwabur Rahim (Dzat Yang Banyak Mengampuni hamba-hamba-Nya lagi Maha Penyayang).
Wallahu ta’ala a’lam bish-shawab.
1 HR. Al-Bukhari no. 1278 kitab Al-Jana`iz, bab Ittiba‘in Nisa` Al-Jana`iz dan Muslim no. 2163, 2164, kitab Al-Jana`iz, bab Nahyin Nisa` ‘an Ittiba’il Jana`iz
2 Di antara yang memakruhkannya adalah Ibnu Mas‘ud, Ibnu ‘Umar, Abu Umamah, ‘Aisyah, Masruq, Al-Hasan, An-Nakha’i, Al-Auza’i, dan Ishaq. (Al-Mughni, kitab Al-Janaiz, fashl Yukrahu Ittiba’in Nisa` Al-Jana`iz)
3 Abu Hurairah z berkata: Aku mendengar Nabi n bersabda:
مَنْ شَهِدَ الْجَنَازَةَ حَتَّى يُصَلّى فَلَهُ قِيْرَاطٌ، وَمَنْ شَهِدَ حَتَّى تُدْفَنَ كَانَ لَهُ قِيْرَاطَانِ. قِيْلَ: وَمَا الْقِيْرَاطَانِ؟ قَالَ: مِثْلُ الْجَبَلَيْنِ الْعَظِيْمَيْنِ
“Siapa yang menyaksikan jenazah sampai dishalatkan (mengikutinya dari tempat keluarga/ rumah si mayat sampai menshalatinya di tempat jenazah tersebut dishalatkan, -pent.), maka ia mendapatkan satu qirath. Dan siapa yang menyaksikan jenazah sampai dimakamkan (mengikutinya dari tempat keluarganya hingga selesai pemakamannya, -pent.), maka ia mendapat dua qirath.” Ditanyakan kepada beliau: “Apakah dua qirath itu?” Beliau menjawab: “Semisal dua gunung yang besar.” (HR. Al-Bukhari no. 1325, bab Man Intazhara hatta Tudfanu dan Muslim no. 2186 bab Fadhlush Shalah ‘alal Janazah wat Tiba`iha)
Dalam riwayat Muslim (no. 2192) disebutkan: “Siapa yang keluar bersama jenazah dari rumah jenazah tersebut dan menshalatinya, kemudian mengikutinya sampai dimakamkan maka ia mendapatkan dua qirath dari pahala. Masing-masing qirath semisal gunung Uhud. Dan siapa yang menshalatinya kemudian kembali/ pulang (tidak mengikutinya ke pemakaman) maka ia mendapat pahala semisal gunung Uhud.”
4 Al-Hawil Kabir 3/52, Al-Majmu’ 5/169, Al-Minhaj 7/22, At-Ta’liqat Ar-Radhiyyah ‘ala Ar-Raudhatin Nadiyyah 1/439, Asy-Syarhul Mumti’ 2/523.
5 HR. An-Nasa`i no. 1960, kitab Al-Jana`iz, bab Ash-Shalah ‘ala man ‘alaihi Dainun. Dishahihkan Asy-Syaikh Al-Albani v dalam Shahih An-Nasa`i.
6 HR. Abu Dawud no. 3187, kitab Al-Jana`iz, bab Fish Shalah ‘alath Thifl, dihasankan sanadnya oleh Asy-Syaikh Al-Albani v dalam Shahih Abu Dawud dan Ahkamul Jana`iz hal. 104, mengikuti Al-Hafizh Ibnu Hajar Al-’Asqalani v dalam Al-Ishabah.
7 HR. Abu Dawud no. 3135, bab Fisy Syahid Yughassal. Asy-Syaikh Al-Albani berkata: “Hadits ini hasan menurutku, di atas syarat Muslim.” (Ahkamul Jana`iz hal. 74)
8 HR. An-Nasa`i no. 1947, kitab Al-Jana`iz, bab Ash-Shalah ‘alash Shibyan, dishahihkan Asy-Syaikh Al-Albani v dalam Shahih An-Nasa`i.
9 HR. Abdurrazzaq no. 6651, An-Nasa`i no. 1953, Ath-Thahawi dalam Syarh Ma’anil Atsar no. 2818 dan selainnya. Asy-Syaikh Al-Albani v berkata: “Isnadnya shahih, semua rijalnya di atas syarat Muslim kecuali Syaddad ibnul Had. Al-Imam Muslim v tidak mengeluarkan satu hadits pun darinya. Namun ini tidak menjadi masalah, karena Syaddad adalah shahabat Nabi yang dikenal. Adapun ucapan Asy-Syaukani v dalam Nailul Authar yang mengikuti Al-Imam Nawawi dalam Al-Majmu’ bahwa Syaddad ini seorang tabi‘in, merupakan ucapan yang sangat keliru, maka jangan terkecoh dengannya.” (Ahkamul Jana`iz , hal. 81)
10 HR. Al-Bukhari no. 3208, kitab Bad’ul Khalq, bab Dzikrul Mala`ikah dan Muslim no. 6665, kitab Al-Qadar, bab Kaifiyyatul Khalq Al-’Adami fi Bathni Ummihi…
11 HR. Al-Bukhari no. 631, kitab Al-Adzan, bab Al-Adzan lil Musafirin Idza Kanu Jama‘atan wal Iqamah.
12 Al-Majmu’ 5/172, Al-Muhalla 3/389, Subulus Salam 2/162, Nailul Authar 4/73, Taudhihul Ahkam 3/194.
13 HR. Muslim no. 2195, kitab Al-Jana`iz, bab Man Shalla ‘alaihi Mi`ah Syuffi’u fihi.
14 HR. Muslim no. 2196, pada kitab dan bab yang sama dengan di atas.
15 Al-Majmu’ 5/172, Taudhihul Ahkam 3/195
16 HR. Ath-Thabrani dalam Al-Kabir (7785) dan Al-Haitsami dalam Al-Majma’ (3/432), pada sanadnya ada Ibnu Lahi’ah, sementara beliau ini diperbincangkan. Namun kata Asy-Syaikh Al-Albani v dalam Ahkamul Jana`iz (hal. 127-128) haditsnya bisa dijadikan syahid bagi hadits Malik bin Hubairah berikut ini:
Rasulullah n bersabda: “Tidak ada seorang muslim pun yang meninggal lalu ia dishalati oleh tiga shaf kaum muslimin melainkan ia diampuni.” (HR. Abu Dawud no. 3166 bab Fish Shufuf ‘alal Jana`iz, dll.)
17 HR. Al-Bukhari no. 1332, bab Aina Yaqumu minal Mar`ah war Rajul dan Muslim no. 2232, bab Aina Yaqumul Imam minal Mayyit lish Shalah ‘alaihi.
18 Al-Hawil Kabir 3/50, Al-Majmu’ 5/183, Al-Muhalla 3/345, 382, Fathul Bari 3/257, Asy-Syarhul Mumti’ 2/524, Taisirul ‘Allam Syarhu ‘Umdatil Ahkam 1/372.
19 Kelengkapan haditsnya bisa dilihat dalam riwayat Abu Dawud no. 3194, kitab Al-Jana`iz, bab Aina Yaqumul Imam minal Mayyit idza Shalla ‘alaihi.
20 Boleh pula dilakukan 5-9 kali, semuanya ada keterangan dari Nabi n. Namun jumlah 4 kali takbir paling banyak disebutkan dalam hadits (Ahkamul Jana`iz , hal. 141). Adapun pernyataan adanya ijma’ ulama yang menetapkan takbir shalat jenazah hanya 4 kali dan tidak lebih, merupakan anggapan yang batil. Sebagaimana hal ini ditegaskan Ibnu Hazm v dalam Al-Muhalla (3/347, 348-351). Sedangkan hadits yang menyatakan:
كَانَ آخِرُ مَا كَبَّرَ رَسُوْلُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ عَلَى الْجَنَازَةِ أَرْبَعًا
“Akhir (jumlah maksimal) takbir yang dilakukan Rasulullah n terhadap jenasah adalah sebanyak empat kali.”
yang dijadikan sebagai dalil pembatasan takbir hanya 4 kali adalah hadits yang dha’if. Al Hafizh Ibnu Hajar v berkata dalam At-Talkhish (2/677): “Hadits ini diriwayatkan lebih dari satu jalan, namun semua jalannya dhaif.”
21 Sebagaimana dalam Nailul Authar 4/83.
22 Tidak disyariatkan membaca doa istiftah, demikian pendapat madzhab Asy-Syafi‘iyyah dan selain mereka. (Catatan kaki Ahkamul Jana`iz, hal. 151)
23 Nailul Authar 4/82, At-Ta‘liqat Ar-Radhiyyah 1/443, Asy-Syarhul Mumti‘ 2/525, Taudhihul Ahkam 3/205.
24 Yakni Sunnah Nabi n dan jalan beliau, bukan sunnah dalam pengertian hukum fiqih yang lima (wajib, haram, makruh, sunnah, dan mubah).
25 HR. Al-Bukhari no. 1335, bab Qira`ati Fatihatil Kitab ‘alal Janazah, An-Nasa`i no. 1987, 1988 bab Ad-Du’a`, dishahihkan Asy-Asy-Syaikh Al-Albani v dalam Shahih An-Nasa`i.
26 HR. An-Nasa`i no. 1989 bab Ad-Du’a`, dishahihkan Asy-Syaikh Al-Albani v dalam Shahih Nasa’i.
27 HR. Abu Dawud no. 3199, bab Ad-Du’a lil Mayyit, dihasankan Asy-Syaikh Al-Albani v dalam Shahih Abi Dawud.
28 Bila mayatnya seorang wanita maka semua dhamir (kata ganti)
الهاء
seperti dalam lafadz:
اللَّهُمَّ اغْفِرْ لَهُ وَارْحَمْهُ
diganti dengan ta`nits (kata ganti wanita) sehingga kita mengucapkan:
اللَّهُمَّ اغْفِرْ لَهَا وَارْحَمْهَا
(Asy-Syarhul Mumti’, 2/533)
29 HR. Muslim no. 2229, 2231, bab Ad-Du’a` lil Mayyit fish Shalah.
30 HR. Ibnu Majah no. 1498, bab Ma Ja`a fid Du’a` fish Shalah ‘alal Janazah, dishahihkan Asy-Syaikh Al-Albani dalam Shahih Ibnu Majah dan Al-Misykat no. 1675.
31 Nailul Authar 4/85
32 HR. Abu Dawud no. 3180, bab Al-Masy-yu Amamal Janazah, dishahihkan Asy-Syaikh Al-Albani dalam Shahih Abu Dawud.
33 Nabi Muhammad n pernah bermimpi melihat Nabi Ibrahim p di sebuah taman yang besar lagi indah, di sekitar beliau ada anak-anak kecil yang meninggal di atas fithrah. (HR. Al-Bukhari no. 7047, kitab At-Ta’bir, bab Ta’birur Ru`ya ba‘da Shalatish Shubh)
34 Bagaimana anak yang belum baligh bisa diadzab sementara ia belum berdosa? Maka dijawab bahwa setiap hamba Allah pasti akan mendatangi neraka sebagaimana dalam ayat:
وَإِنْ مِنْكُمْ إِلاَّ وَارِدُهَا كَانَ عَلَى رَبِّكَ حَتْمًا مَقْضِيًّا
“Tidak ada seorang pun dari kalian melainkan pasti akan mendatangi neraka, yang demikian itu bagi Rabbmu adalah suatu kemestian yang sudah ditetapkan.” (Maryam: 71)
Dengan demikian, doa seperti itu ditujukan untuk si anak agar Allah k menjaganya dari adzab neraka apabila nanti pada hari kiamat ia mendatanginya. (Asy-Syarhul Mumti‘ 2/538)
35 Doa ini diriwayatkan oleh Al-Baihaqi dari hadits Abu Hurairah z. Yang semisalnya juga diriwayatkan oleh Sufyan dari Al-Hasan. Asy-Syaikh Al-Albani berkata: “Hadits Abu Hurairah z yang diriwayatkan Al-Baihaqi tersebut isnadnya hasan, dan tidak apa-apa diamalkan dalam hal seperti ini, walaupun haditsnya mauquf. Namun tidak boleh dijadikan sebagai sunnah (yaitu) dengan menganggap bahwa doa itu datang dari Nabi n (padahal tidak demikian). Adapun doa yang aku pilih untuk dipanjatkan ketika menshalati anak kecil adalah doa yang kedua (yaitu doa yang diriwayatkan Ibnu Majah no. 1498, bab Ma Ja`a fid Du’a` fish Shalah ‘alal Janazah), karena di dalamnya ada lafadz:
وَصَغِيْرِنَا … اللََّهُمَّ لاَ تَحْرِمْناَ أَجْرَهُ، وَلاَ تُضِلَّنَا بَعْدَهُ
“…anak kecil di antara kami … Ya Allah janganlah engkau haramkan bagi kami pahalanya dan jangan engkau sesatkan kami sepeninggalnya.” (Ahkamul Jana`iz, hal. 161)
36 Dikeluarkan oleh Al-Baihaqi (4/35) dengan sanad yang shahih, kata Asy-Syaikh Al-Albani dalam Ahkamul Jana`iz, hal. 160.
Doa (Shalat Jeazah) untuk Mayat Anak Kecil
56- DOA UNTUK MAYAT ANAK KECIL
160- اَللَّهُمَّ أَعِذْهُ مِنْ عَذَابِ الْقَبْرِ.
160. Ya Allah, lindungilah dia dari siksa kubur.
Apabila membaca doa berikut, maka itu lebih baik:
اَللَّهُمَّ اجْعَلْهُ فَرَطًا وَذُخْرًا لِوَالِدَيْهِ، وَشَفِيْعًا مُجَابًا. اَللَّهُمَّ ثَقِّلْ بِهِ مَوَازِيْنَهُمَا وَأَعْظِمْ بِهِ أُجُوْرَهُمَا، وَأَلْحِقْهُ بِصَالِحِ الْمُؤْمِنِيْنَ، وَاجْعَلْهُ فِيْ كَفَالَةِ إِبْرَاهِيْمَ، وَقِهِ بِرَحْمَتِكَ عَذَابَ الْجَحِيْمِ، وَأَبْدِلْهُ دَارًا خَيْرًا مِنْ دَارِهِ، وَأَهْلاً خَيْرًا مِنْ أَهْلِهِ، اَللَّهُمَّ اغْفِرْ لأَسْلاَفِنَا، وَأَفْرَاطِنَا وَمَنْ سَبَقَنَا بِاْلإِيْمَانِ.
“Ya Allah! Jadikanlah kematian anak ini sebagai pahala pendahulu dan sim-panan bagi kedua orang tuanya dan pemberi syafaat yang dikabulkan doa-nya. Ya Allah! Dengan musibah ini, be-ratkanlah timbangan perbuatan mereka dan berilah pahala yang agung. Anak ini kumpulkan dengan orang-orang yang shalih dan jadikanlah dia dipelihara oleh Nabi Ibrahim. Peliharalah dia dengan rahmatMu dari siksaan Neraka Jahim. Berilah rumah yang lebih baik dari rumahnya (di dunia), berilah keluarga (di Surga) yang lebih baik daripada keluarganya (di dunia). Ya Allah, am-punilah pendahulu-pendahulu kami, anak-anak kami, dan orang-orang yang men-dahului kami dalam keimanan”
161- اَللَّهُمَّ اجْعَلْهُ لَنَا فَرَطًا وَسَلَفًا وَأَجْرًا.
161. “Ya Allah! Jadikan kematian anak ini sebagai simpanan pahala dan amal baik serta pahala buat kami.”
Dikutip dari terjemah Kitab Hisnul Muslim, karya Sa’id Wahf al Qahthani – Edisi Indonesia Kumpulan Doa dari Al Quran dan Hadits (I))
Doa dalam Shalat Jenazah
55- DOA DALAM SHALAT JENAZAH
156- اَللَّهُمَّ اغْفِرْ لَهُ وَارْحَمْهُ وَعَافِهِ وَاعْفُ عَنْهُ، وَأَكْرِمْ نُزُلَهُ، وَوَسِّعْ مَدْخَلَهُ، وَاغْسِلْهُ بِالْمَاءِ وَالثَّلْجِ وَالْبَرَدِ، وَنَقِّهِ مِنَ الْخَطَايَا كَمَا نَقَّيْتَ الثَّوْبَ اْلأَبْيَضَ مِنَ الدَّنَسِ، وَأَبْدِلْهُ دَارًا خَيْرًا مِنْ دَارِهِ، وَأَهْلاً خَيْرًا مِنْ أَهْلِهِ، وَزَوْجًا خَيْرًا مِنْ زَوْجِهِ، وَأَدْخِلْهُ الْجَنَّةَ، وَأَعِذْهُ مِنْ عَذَابِ الْقَبْرِ [وَعَذَابِ النَّارِ]
156. “Ya Allah! Ampunilah dia (mayat) berilah rahmat kepadanya, selamatkan-lah dia (dari beberapa hal yang tidak disukai), maafkanlah dia dan tempat-kanlah di tempat yang mulia (Surga), luaskan kuburannya, mandikan dia dengan air salju dan air es. Bersihkan dia dari segala kesalahan, sebagaimana Engkau membersihkan baju yang putih dari kotoran, berilah rumah yang lebih baik dari rumahnya (di dunia), berilah keluarga (atau istri di Surga) yang lebih baik daripada keluarganya (di dunia), istri (atau suami) yang lebih baik daripada istrinya (atau suaminya), dan masukkan dia ke Surga, jagalah dia dari siksa kubur dan Neraka.”
157- اَللَّهُمَّ اغْفِرْ لِحَيِّنَا وَمَيِّتِنَا وَشَاهِدِنَا وَغَائِبِنَا وَصَغِيْرِنَا وَكَبِيْرِنَا وَذَكَرِنَا وَأُنْثَانَا. اَللَّهُمَّ مَنْ أَحْيَيْتَهُ مِنَّا فَأَحْيِهِ عَلَى اْلإِسْلاَمِ، وَمَنْ تَوَفَّيْتَهُ مِنَّا فَتَوَفَّهُ عَلَى اْلإِيْمَانِ، اَللَّهُمَّ لاَ تَحْرِمْنَا أَجْرَهُ وَلاَ تُضِلَّنَا بَعْدَهُ.
157. “Ya Allah! Ampunilah kepada orang yang hidup di antara kami dan yang mati, orang yang hadir di antara kami dan yang tidak hadir ,laki-laki maupun perempuan. Ya Allah! Orang yang Engkau hidupkan di antara kami, hidupkan dengan memegang ajaran Islam, dan orang yang Engkau matikan di antara kami, maka matikan dengan memegang keimanan. Ya Allah! Jangan menghalangi kami untuk tidak memper-oleh pahalanya dan jangan sesatkan kami sepeninggalnya.”
158- اَللَّهُمَّ إِنَّ فُلاَنَ بْنَ فُلاَنٍ فِيْ ذِمَّتِكَ، وَحَبْلِ جِوَارِكَ، فَقِهِ مِنْ فِتْنَةِ الْقَبْرِ وَعَذَابِ النَّارِ، وَأَنْتَ أَهْلُ الْوَفَاءِ وَالْحَقِّ. فَاغْفِرْ لَهُ وَارْحَمْهُ إِنَّكَ أَنْتَ الْغَفُوْرُ الرَّحِيْمُ.
158. “Ya, Allah! Sesungguhnya Fulan bin Fulan dalam tanggunganMu dan tali perlindunganMu. Peliharalah dia dari fitnah kubur dan siksa Neraka. Engkau adalah Maha Setia dan Maha Benar. Ampunilah dan belas kasihanilah dia. Sesungguhnya Engkau, Tuhan Yang Maha Pengampun lagi Penyayang.”
159- اَللَّهُمَّ عَبْدُكَ وَابْنُ أَمْتِكَ احْتَاجَ إِلَى رَحْمَتِكَ، وَأَنْتَ غَنِيٌّ عَنْ عَذَابِهِ، إِنْ كَانَ مُحْسِنًا فَزِدْ فِيْ حَسَنَاتِهِ، وَإِنْ كَانَ مُسِيْئًا فَتَجَاوَزْ عَنْهُ.
159. Ya, Allah, ini hambaMu, anak ham-baMu perempuan (Hawa), membutuh-kan rahmatMu, sedang Engkau tidak membutuhkan untuk menyiksanya, jika ia berbuat baik tambahkanlah dalam amalan baiknya, dan jika dia orang yang salah, lewatkanlah dari kesalahan-nya.
Dikutip dari terjemah Kitab Hisnul Muslim, karya Sa’id Wahf al Qahthani – Edisi Indonesia Kumpulan Doa dari Al Quran dan Hadits (I))
Keutamaan menshalatkan jenazah
Keutamaan menshalatkan jenazah
Diriwayatkan dari Abu Hurairah yang mengatakan: “Rasulullah Shallallahu’alaihi wasallam, bersabda:
مَنْ شَهِدَ الْجَنَازَةَ حَتَّى يُصَلَّي فَلَهُ قِيرَاطٌ وَمَنْ شَهِدَ حَتَّى تُدْفَنَ كَانَ لَهُ قِيرَاطَانِ قِيلَ وَمَا الْقِيرَاطَانِ قَالَ مِثْلُ الْجَبَلَيْنِ الْعَظِيمَيْنِ
“Barang siapa yang menghadiri jenazah, hingga jenazah itu dishalatkan, maka ia mendapat pahala satu qirath. Dan barang siapa yang menghadiri jenazah hingga dikuburkan, maka ia mendapat dua qirath. Ada yang bertanya, “Seperti apa dua qirath itu?” Rasulullah $ menjawab, “Seperti dua gunung yang besar”. Diriwayatkan oleh Imam Bukhari dan Imam Muslim.
-
Terkini
- Hikmah Ilahi di Balik Musibah Gempa Bumi dan Tsunami
- Pelipur Lara Saat Musibah dan Bencana
- Menyelisik Kehidupan di Alam Kubur
- Rangkuman artikel menyambut bulan suci Ramadhan 1431 (update 09/08/2010)
- Carilah Bekal Akhiratmu di Bulan yang penuh Berkah!
- Jauhilah Sifal-sifat Munafik
- Shalat Jenazah
- Doa (Shalat Jeazah) untuk Mayat Anak Kecil
- Doa dalam Shalat Jenazah
- Keutamaan menshalatkan jenazah
- Persiapan sebelum Memandikan Jenazah
- Adab saat Merawat Jenazah
-
Tautan
-
Arsip
- November 2010 (2)
- Oktober 2010 (1)
- Agustus 2010 (3)
- Mei 2010 (43)
- Maret 2010 (7)
- Februari 2010 (1)
- Januari 2010 (5)
- Desember 2009 (1)
- November 2009 (32)
- Mei 2009 (8)
- Maret 2009 (1)
- Januari 2009 (1)
-
Kategori
-
RSS
RSS Entri
Komentar RSS












