Menjaga Hak Orang-orang yang Lemah
Penulis : Al-Ustadz Abu Muhammad Abdulmu’thi, Lc
Allah Subhanahu wa Ta’ala dengan hikmah-Nya telah menciptakan manusia berbeda-beda status sosialnya. Ada yang menjadi pemimpin dan ada yang dipimpin.
Ada yang ditakdirkan kaya, ada pula yang miskin. Bahkan ada yang menjadi budak sahaya dan ada yang merdeka. Semuanya dijadikan sebagai ujian bagi hamba-Nya. Sebagaimana firman-Nya:
وَجَعَلْنَا بَعْضَكُمْ لِبَعْضٍ فِتْنَةً أَتَصْبِرُونَ وَكَانَ رَبُّكَ بَصِيرًا
“Dan Kami jadikan sebagian kamu cobaan bagi sebagian yang lain, maukah kamu bersabar? Dan adalah Rabb kalian Maha Melihat.” (Al-Furqan: 20)
Juga firman-Nya:
نَحْنُ قَسَمْنَا بَيْنَهُمْ مَعِيشَتَهُمْ فِي الْحَيَاةِ الدُّنْيَا وَرَفَعْنَا بَعْضَهُمْ فَوْقَ بَعْضٍ دَرَجَاتٍ لِيَتَّخِذَ بَعْضُهُمْ بَعْضًا سُخْرِيًّا وَرَحْمَةُ رَبِّكَ خَيْرٌ مِمَّا يَجْمَعُونَ
“Kami telah menentukan antara mereka penghidupan mereka dalam kehidupan dunia, dan Kami telah meninggikan sebagian mereka atas sebagian yang lain beberapa derajat, agar sebagian mereka dapat mempergunakan sebagian yang lain. Dan rahmat Rabbmu lebih baik dari apa yang mereka kumpulkan.” (Az-Zukhruf: 32)
Manusia sebagai makhluk sosial tentunya tidak bisa lepas dari ketergantungan dengan orang lain. Orang kaya tidak akan terpenuhi kebutuhannya dengan baik tanpa bantuan orang miskin. Pemerintah tidak akan bisa mewujudkan berbagai program secara sempurna bila tidak mendapat dukungan dari rakyat. Oleh karenanya, jurang pemisah antara si kaya dan si miskin, antara pemerintah dengan rakyatnya, sudah semestinya dikubur. Dengan ini akan terwujud kehidupan yang dinamis, di mana masing-masing tahu peranannya agar tercapai kemaslahatan bersama.
Kemuliaan dengan Ketakwaan
Bila kita mau melihat masyarakat yang dipimpin oleh Nabi Muhammad Shallallahu ‘alaihi wa sallam, yaitu para sahabat, maka kita dapatkan mereka berasal dari negeri yang berbeda-beda dan status sosial yang tidak sama. Ada yang dari Persia, Romawi, Habasyah, dan orang-orang Arab. Ada yang dari keluarga terpandang seperti dari kabilah Quraisy, ada pula yang dari budak sahaya. Ada yang kaya-raya seperti ‘Utsman bin ‘Affan radhiyallahu ‘anhu, ada pula yang miskin seperti Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu. Keanekaragaman tidak menjadi soal manakala prinsip dalam beragama itu sama. Mereka berbaur satu sama lain untuk bersama-sama memperjuangkan agama Allah Subhanahu wa Ta’ala. Kecintaan mereka terhadap saudara-saudaranya yang seiman melebihi kecintaan mereka terhadap karib kerabatnya yang tidak beriman. Bahkan mereka berlepas diri dan menyatakan kebencian kepada keluarganya yang kafir. Allah Subhanahu wa Ta’ala berfirman:
إِنَّ أَكْرَمَكُمْ عِنْدَ اللهِ أَتْقَاكُمْ
“Sesungguhnya orang yang paling mulia di antara kalian di sisi Allah ialah orang yang paling takwa di antara kalian.” (Al-Hujurat: 13)
Timbangan kemuliaan di sisi Allah, Dzat Yang Mencipta, Mengatur alam semesta dan Yang berhak diibadahi adalah ketakwaan. Maka, barangsiapa yang bertakwa dengan mengerjakan perintah-perintah Allah Subhanahu wa Ta’ala dan menjauhi larangan-larangan-Nya, dialah yang mulia meskipun menurut pandangan sebagian manusia dia adalah orang yang rendah.
Tatkala sahabat Abu Dzar Al-Ghifari radhiyallahu ‘anhu mencela seseorang karena ibunya bukan berasal dari bangsa Arab, Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam marah kepada Abu Dzar radhiyallahu ‘anhu dengan mengatakan:
إِنَّكَ امْرُؤٌ فِيكَ جَاهِلِيَّةٌ
“Sesungguhnya engkau adalah seorang yang pada dirimu –masih tersisa– perangai jahiliah.” (HR. Al-Bukhari no. 6050)
Abu Dzar radhiyallahu ‘anhu sadar akan kesalahannya, sehingga setelah itu dia sangat menjaga sampai-sampai dia dan budaknya memakai pakaian yang sama. Orang yang tidak tahu tidak akan bisa membedakan mana tuannya dan mana budaknya.
Ketakwaan telah mengangkat sahabat Bilal radhiyallahu ‘anhu yang dahulunya budak sahaya sehingga menjadi salah satu muadzin Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam. Bahkan tatkala kota Makkah ditaklukkan pada tahun ke-8 hijriyah, Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam memerintahkan Bilal untuk naik ke atas Ka’bah mengumandangkan adzan. Suatu hal yang mencengangkan para pembesar Quraisy kala itu. (Zadul Ma’ad, 3/361)
Jangan Menzalimi Orang yang Lemah
Kezaliman dalam bentuk apapun dan terhadap siapapun adalah kejahatan yang pelakunya berhak mendapat hukuman di dunia ini sebelum di akhirat kelak. Sahabat Abu Bakrah radhiyallahu ‘anhu meriwayatkan hadits Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam, bahwa beliau Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:
مَا مِنْ ذَنْبٍ أَجْدَرُ أَنْ يُعَجِّلَ اللهُ تَعَالَى لِصَاحِبِهِ الْعُقُوبَةَ فِي الدُّنْيَا مَعَ مَا يَدَّخِرُهُ لَهُ فِي الْأَخِرَةِ مِنَ الْبَغْيِ وَقَطِيْعَةِ الرَّحِمِ
“Tiada suatu dosa yang lebih pantas Allah Subhanahu wa Ta’ala segerakan hukuman bagi pelakunya di dunia, di samping azab yang Allah sediakan untuknya di akhirat, daripada kezaliman dan memutuskan hubungan silaturahim.” (HR. Ahmad, Al-Bukhari dalam Al-Adabul Mufrad, dll, lihat Shahihul Jami’ no. 5704)
Berbuat zalim kepada siapapun akan membawa petaka yang tiada hentinya. Terlebih bila yang dizalimi adalah orang-orang lemah, seperti wanita, anak-anak, budak sahaya, orang-orang miskin, rakyat jelata, dan semisalnya. Ketidakberdayaan mereka tidak bisa dianggap remeh, karena Islam telah menjamin hak mereka. Jangan sampai ada orang yang berpikir ingin menzalimi mereka. Karena Allah Dzat yang Maha Kuasa, Maha Kaya dan tak terkalahkan, akan membalaskan bagi mereka dan membinasakan orang-orang yang berbuat aniaya. Kalau begitu, siapa gerangan yang mampu melawan Allah Subhanahu wa Ta’ala?! Tiada seorang pun, meskipun dia orang yang kuat dan banyak tentaranya.
Lihatlah kesudahan Fir’aun dan bala tentaranya yang menzalimi Bani Israil dengan membunuh anak-anak yang tidak berdosa, memberlakukan kerja paksa dan setumpuk kezaliman lainnya. Allah Subhanahu wa Ta’ala tenggelamkan Fir’aun dan tentaranya di lautan. Mana kerajaan yang penuh kemewahan?! Mana bala tentara yang banyak dan berlapis-lapis?! Semuanya sirna dan binasa. Semuanya kecil di hadapan Allah Dzat yang Maha Adil dan Maha Kaya lagi Maha Perkasa. Adakah kiranya orang yang mau mengambil pelajaran darinya?!
Beberapa Sifat Orang Lemah
1. Orang-orang lemah pada umumnya lebih mau menerima kebenaran yang datang dari Allah Subhanahu wa Ta’ala ketimbang orang yang kaya, kuat, dan berkuasa. Coba perhatikan firman Allah Subhanahu wa Ta’ala:
وَمَا أَرْسَلْنَا فِي قَرْيَةٍ مِنْ نَذِيرٍ إِلاَّ قَالَ مُتْرَفُوهَا إِنَّا بِمَا أُرْسِلْتُمْ بِهِ كَافِرُونَ
“Dan Kami tidak mengutus kepada suatu negeri seorang pemberi peringatan pun, melainkan orang-orang yang hidup mewah di negeri itu berkata: ‘Sesungguhnya kami mengingkari apa yang kamu diutus untuk menyampaikannya’.” (Saba’:34)
2. Orang yang lemah, karena keikhlasan dan doa mereka, maka pertolongan Allah Subhanahu wa Ta’ala datang. Demikian pula rezeki dari-Nya, sebagaimana sabda Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam:
هَلْ تُنْصَرُونَ وَتُرْزَقُونِ إِلاَّ بِضُعَفَائِكُمْ
“Tidaklah kalian ditolong dan diberi rezeki kecuali dengan sebab orang yang lemah di antara kalian.” (HR. Al-Bukhari)
Oleh karena itu, orang-orang lemah dari kaum mukminin adalah sumber kebaikan bagi umat. Meski lemah fisik dan hartanya, namun mereka adalah orang yang kuat keimanan dan kepercayaannya kepada Allah Subhanahu wa Ta’ala. Oleh sebab itu, bila mereka berdoa dengan tulus kepada Allah Subhanahu wa Ta’ala, maka akan dikabulkan permintaannya. Allah Subhanahu wa Ta’ala pun memberi rezeki kepada umat dengan sebab mereka. (lihat Bahjatun Nazhirin, 1/355)
3. Orang lemah dari kaum muslimin adalah mayoritas penghuni surga. Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:
قُمْتُ عَلَى بَابِ الْجَنَّةِ فَكَانَ عَامَّةُ مَنْ دَخَلَهَا الْمَسَاكِينَ
“Aku berdiri di pintu surga, ternyata kebanyakan yang memasukinya adalah orang-orang miskin.” (Muttafaqun ‘alaih)
Orang Lemah yang harus Diperhatikan Haknya
Di antara orang-orang lemah yang harus diperhatikan haknya adalah sebagai berikut:
1. Anak yatim
Yaitu anak yang ditinggal mati oleh ayahnya dan dia belum baligh. Di saat seorang anak sangat membutuhkan belaian kasih sayang orangtuanya, ternyata ia harus mengalami kenyataan yang pahit, bapaknya meninggalkannya untuk selamanya. Maka siapa saja yang siap menggantikan orangtuanya dengan memberikan belaian kasih sayang dan nafkah yang dibutuhkan, maka dia akan masuk surga, dekat dengan Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam. Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:
أَنَا وَكَافِلُ الْيَتِيمِ كَهَاتَيْنِ فِي الْجَنَّةِ
“Saya dengan orang yang mengurusi anak yatim di surga seperti keduanya ini.” Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam mengisyaratkan dengan jari telunjuknya dan jari tengahnya dengan merenggangkan di antara keduanya. (HR. Al-Bukhari)
Demikian balasan mulia bagi orang yang menyantuni anak yatim. Namun sebaliknya, orang yang tidak menyayangi anak yatim dan menelantarkannya, atau bahkan memakan harta anak yatim, dia diancam dengan azab yang pedih.
2 & 3. Janda dan orang miskin
Wanita yang ditinggal mati suaminya pada umumnya sangat membutuhkan uluran tangan. Bagaimana tidak? Kini orang yang biasa mencarikan nafkah untuknya telah tiada. Beban kehidupan semakin bertambah. Hal seperti ini tentunya mengetuk hati orang yang mempunyai kelebihan rezeki untuk menyisihkan sebagian harta untuknya. Demikian pula orang miskin yang tidak mempunyai sesuatu untuk mencukupi kebutuhan dirinya beserta anak dan istrinya. Orang miskin terkadang mempunyai pekerjaan dan penghasilan, namun hasilnya belum bisa mencukupi kebutuhan pokoknya. Suatu kondisi yang juga memprihatinkan, yang membutuhkan pemecahan sesegera mungkin. Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:
السَّاعِي عَلَى الْأَرْمَلَةِ وَالْمِسْكِينِ كَالْـمُجَاهِدِ فِي سَبِيلِ اللهِ
“Orang yang bekerja untuk (mencukupi) para janda dan orang miskin seperti seseorang yang berjuang di jalan Allah.” (HR. Al-Bukhari dan Muslim)
Untuk meraih predikat “mujahid” (pejuang) di jalan Allah Subhanahu wa Ta’ala, tidak selalu dengan berperang di medan laga. Bahkan celah yang ada di tengah umat ini manakala seorang berusaha untuk menutupnya, tentunya itu merupakan sebuah perjuangan yang tidak ringan. Bila kita membiarkan para janda merana dan orang miskin terlunta, bukan tidak mungkin mereka akan dimurtadkan dari agama ini.
4. Anak
Anak merupakan buah hati seorang dan penerus generasi di masa mendatang. Kiranya suatu kezaliman besar manakala seseorang tidak memenuhi hak mereka. Hak anak tidak hanya pada pemberian nafkah berupa makanan, pakaian, dan semisalnya. Bahkan ada hak yang seringkali diabaikan, yaitu hak pendidikan agama yang memadai. Tunaikanlah hak-hak anak. Berilah mereka kasih sayang yang cukup dan berlaku adillah kepada mereka. Ketika Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam tahu ada seorang sahabat memberikan suatu pemberian kepada seorang anaknya namun anak yang lain tidak diberi, beliau Shallallahu ‘alaihi wa sallam marah dan mengatakan:
اتَّقُوا اللهَ وَاعْدِلُوا بَيْنَ أَوْلَادِكُمْ
“Bertakwalah kalian kepada Allah dan berbuat adillah terhadap anak-anak kalian.” (HR. Al-Bukhari dan Muslim)
5. Kaum wanita
Ketika haji wada’ yang dihadiri oleh puluhan ribu manusia dari berbagai daerah, Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam telah memberikan pesan terakhir sebelum wafatnya. Di antara pesan-pesan tersebut adalah keharusan untuk berbuat baik kepada kaum wanita. Para wanita dalam Islam memiliki posisi penting yang tidak bisa diabaikan. Mereka membantu laki-laki dalam tercapainya kemaslahatan duniawi dan ukhrawi. Maka, sudah barang tentu kita harus memberikan hak mereka tanpa menguranginya. Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah berdoa:
اللَّهُمَّ إِنِّي أُحَرِّجُ حَقَّ الضَّعِيفَيْنِ الْيَتِيمِ وَالْمَرْأَةِ
“Ya Allah, aku menimpakan dosa terhadap orang yang menyia-nyiakan hak dua orang yang lemah, yaitu anak yatim dan wanita.” (An-Nawawi t dalam kitabnya Riyadush Shalihin no. 275: “Diriwayatkan oleh An-Nasa’i t dengan isnad yang bagus.”)
Orang yang terbaik adalah yang terbaik terhadap istrinya dan orang yang jelek adalah yang berbuat jelek terhadap para wanita.
Allah Subhanahu wa Ta’ala telah memerintahkan untuk mempergauli wanita dengan baik sebagaimana firman-Nya:
وَعَاشِرُوهُنَّ بِالْمَعْرُوفِ
“Dan pergaulilah mereka dengan baik.” (An-Nisa’: 19)
6. Rakyat jelata
Merupakan kewajiban pemerintah untuk memberikan hak-hak rakyat, dengan menebarkan perasaan aman dan nyaman, menjunjung tinggi keadilan, serta menindak orang-orang yang jahat. Kekuasaan merupakan amanah untuk mewujudkan kemaslahatan dalam perkara agama dan dunia. Sehingga manakala pemerintah menyia-nyiakan hak rakyatnya dan tidak peduli terhadap tugasnya, maka kesengsaraan dan azab telah menunggu mereka. Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam telah bersabda:
مَا مِنْ وَالٍ يَلِي رَعِيَّةً مِنَ الْمُسْلِمِينَ فَيَمُوتُ وَهُوَ غَاشٌّ لَهُمْ إِلَّا حَرَّمَ اللهُ عَلَيْهِ الْجَنَّةَ
“Tiada seorang hamba yang diserahkan kepadanya kepemimpinan terhadap rakyat lalu dia mati di hari kematiannya dalam keadaan berkhianat kepada rakyatnya, kecuali Allah haramkan surga baginya.” (Muttafaqun ‘alaihi)
Keadilan akan terwujud dengan menjalankan roda pemerintahan sesuai dengan petunjuk Allah Subhanahu wa Ta’ala dan Rasul-Nya Shallallahu ‘alaihi wa sallam, serta meneladani kepemimpinan Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam dan para sahabatnya g. Dengan keadilan akan tegak urusan manusia dan akan tersebar di tengah-tengah mereka ruh kecintaan terhadap sesama.
Orang-orang lemah bisa mengambil haknya secara penuh tanpa terzalimi sedikitpun. Tinta sejarah telah mencatat keberhasilan Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam dan para sahabatnya g dalam memimpin manusia.
Salah satu contoh kepemimpinan ideal adalah apa yang disebutkan oleh Abu Bakr radhiyallahu ‘anhu pada pidato politiknya yang singkat saat dibai’at sebagai khalifah:
“Wahai manusia, aku telah diangkat menjadi pemimpin kalian padahal aku bukan orang yang terbaik dari kalian. Oleh karena itu, bila kebijakanku nanti baik maka dukunglah aku. Namun jika melenceng maka tegur dan luruskan aku.
Kejujuran adalah amanah dan kedustaan adalah pengkhianatan. Orang yang lemah (terzalimi) dari kalian di sisiku (yakni di mata pemerintah) adalah orang yang kuat sampai aku berikan haknya, insya Allah. Orang yang kuat (tapi zalim) di sisiku adalah orang yang lemah sehingga aku mengambil darinya hak orang yang terzalimi, insya Allah. Tiada suatu kaum yang meninggalkan jihad fi sabilillah melainkan Allah Subhanahu wa Ta’ala akan menimpakan kehinaan kepada mereka. Tidaklah kekejian menyebar pada suatu kaum kecuali Allah k akan meratakan azab atas mereka. Taatilah aku selagi aku (kebijakanku) menaati Allah k dan Rasul-Nya. Namun bila aku menyelisihi Allah Subhanahu wa Ta’ala dan Rasul-Nya maka kalian tidak wajib taat kepadaku (dalam kemaksiatan itu).” (Al-Khulafa’ Ar-Rasyidun wad Daulah Al-Umawiyyah, hal. 13)
Demikianlah prinsip keadilan yang dijunjung tinggi oleh Abu Bakr radhiyallahu ‘anhu. Tentunya hal itu bukan sekadar retorika namun benar-benar diwujudkan dengan usaha nyata.
Demikian di antara hak-hak yang harus dijalankan. Semoga Allah Subhanahu wa Ta’ala menunjuki masing-masing kita untuk mampu menjalankan hak-hak tersebut. Sehingga perasaan aman dan nyaman serta ruh kecintaan benar-benar menebar dalam kehidupan ini. Wallahu a’lam.
Lihat sumbernya di sini.
Kisah Kejujuran
Penulis : Al-Ustadz Abu Muhammad Harist
Kisah Seguci Emas
Sebuah kisah yang terjadi di masa lampau, sebelum Nabi kita Muhammad Shallallahu ‘alaihi wa sallam dilahirkan. Kisah yang menggambarkan kepada kita pengertian amanah, kezuhudan, dan kejujuran serta wara’ yang sudah sangat langka ditemukan dalam kehidupan manusia di abad ini.
Al-Imam Al-Bukhari dan Muslim meriwayatkan dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, dia berkata: Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:
اشْتَرَى رَجُلٌ مِنْ رَجُلٍ عَقَارًا لَهُ فَوَجَدَ الرَّجُلُ الَّذِي اشْتَرَى الْعَقَارَ فِي عَقَارِهِ جَرَّةً فِيهَا ذَهَبٌ فَقَالَ لَهُ الَّذِي اشْتَرَى الْعَقَارَ: خُذْ ذَهَبَكَ مِنِّي إِنَّمَا اشْتَرَيْتُ مِنْكَ الْأَرْضَ وَلَمْ أَبْتَعْ مِنْكَ الذَّهَبَ. وَقَالَ الَّذِي لَهُ الْأَرْضُ: إِنَّمَا بِعْتُكَ الْأَرْضَ وَمَا فِيهَا. فَتَحَاكَمَا إِلَى رَجُلٍ فَقَالَ الَّذِي تَحَاكَمَا إِلَيْهِ: أَلَكُمَا وَلَدٌ؟ قَالَ أَحَدُهُمَا: لِي غُلَامٌ. وَقَالَ الآخَرُ: لِي جَارِيَةٌ. قَالَ: أَنْكِحُوا الْغُلَامَ الْجَارِيَةَ وَأَنْفِقُوا عَلَى أَنْفُسِهِمَا مِنْهُ وَتَصَدَّقَا
Ada seorang laki-laki membeli sebidang tanah dari seseorang. Ternyata di dalam tanahnya itu terdapat seguci emas. Lalu berkatalah orang yang membeli tanah itu kepadanya: “Ambillah emasmu, sebetulnya aku hanya membeli tanah darimu, bukan membeli emas.”
Si pemilik tanah berkata kepadanya: “Bahwasanya saya menjual tanah kepadamu berikut isinya.”
Akhirnya, keduanya menemui seseorang untuk menjadi hakim. Kemudian berkatalah orang yang diangkat sebagai hakim itu: “Apakah kamu berdua mempunyai anak?”
Salah satu dari mereka berkata: “Saya punya seorang anak laki-laki.”
Yang lain berkata: “Saya punya seorang anak perempuan.”
Kata sang hakim: “Nikahkanlah mereka berdua dan berilah mereka belanja dari harta ini serta bersedekahlah kalian berdua.”
Sungguh, betapa indah apa yang dikisahkan oleh Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam ini. Di zaman yang kehidupan serba dinilai dengan materi dan keduniaan. Bahkan hubungan persaudaraan pun dibina di atas kebendaan. Wallahul musta’an.
Dalam hadits ini, Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam mengisahkan, transaksi yang mereka lakukan berkaitan sebidang tanah. Si penjual merasa yakin bahwa isi tanah itu sudah termasuk dalam transaksi mereka. Sementara si pembeli berkeyakinan sebaliknya; isinya tidak termasuk dalam akad jual beli tersebut.
Kedua lelaki ini tetap bertahan, lebih memilih sikap wara’, tidak mau mengambil dan membelanjakan harta itu, karena adanya kesamaran, apakah halal baginya ataukah haram?
Mereka juga tidak saling berlomba mendapatkan harta itu, bahkan menghindarinya. Simaklah apa yang dikatakan si pembeli tanah: “Ambillah emasmu, sebetulnya aku hanya membeli tanah darimu, bukan membeli emas.”
Barangkali kalau kita yang mengalami, masing-masing akan berusaha cari pembenaran, bukti untuk menunjukkan dirinya lebih berhak terhadap emas tersebut. Tetapi bukan itu yang ingin kita sampaikan melalui kisah ini.
Hadits ini menerangkan ketinggian sikap amanah mereka dan tidak adanya keinginan mereka mengaku-aku sesuatu yang bukan haknya. Juga sikap jujur serta wara’ mereka terhadap dunia, tidak berambisi untuk mengangkangi hak yang belum jelas siapa pemiliknya. Kemudian muamalah mereka yang baik, bukan hanya akhirnya menimbulkan kasih sayang sesama mereka, tetapi menumbuhkan ikatan baru berupa perbesanan, dengan disatukannya mereka melalui perkawinan putra putri mereka. Bahkan, harta tersebut tidak pula keluar dari keluarga besar mereka. Allahu Akbar.
Bandingkan dengan keadaan sebagian kita di zaman ini, sampai terucap dari mereka: “Mencari yang haram saja sulit, apalagi yang halal?” Subhanallah.
Kemudian, mari perhatikan sabda Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam dalam hadits An-Nu’man bin Basyir radhiyallahu ‘anhuma:
وَمَنْ وَقَعَ فِي الشُّبُهَاتِ وَقَعَ فِي الْحَرَامِ
“Siapa yang terjatuh ke dalam syubhat (perkara yang samar) berarti dia jatuh ke dalam perkara yang haram.”
Sementara kebanyakan kita, menganggap ringan perkara syubhat ini. Padahal Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam menyatakan, bahwa siapa yang jatuh ke dalam perkara yang samar itu, bisa jadi dia jatuh ke dalam perkara yang haram. Orang yang jatuh dalam hal-hal yang meragukan, berani dan tidak memedulikannya, hampir-hampir dia mendekati dan berani pula terhadap perkara yang diharamkan lalu jatuh ke dalamnya.
Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam sudah menjelaskan pula dalam sabdanya yang lain:
دَعْ مَا يَرِيْبُكَ إِلَى مَا لاَ يَرِيْبُكَ
“Tinggalkan apa yang meragukanmu, kepada apa yang tidak meragukanmu.”
Yakni tinggalkanlah apa yang engkau ragu tentangnya, kepada sesuatu yang meyakinkanmu dan kamu tahu bahwa itu tidak mengandung kesamaran.
Sedangkan harta yang haram hanya akan menghilangkan berkah, mengundang kemurkaan Allah Subhanahu wa Ta’ala, menghalangi terkabulnya doa dan membawa seseorang menuju neraka jahannam.
Tidak, ini bukan dongeng pengantar tidur.
Inilah kisah nyata yang diceritakan oleh Ash-Shadiqul Mashduq (yang benar lagi dibenarkan) Shallallahu ‘alaihi wa sallam, yang Allah Subhanahu wa Ta’ala berfirman tentang beliau Shallallahu ‘alaihi wa sallam:
وَمَا يَنْطِقُ عَنِ الْهَوَى. إِنْ هُوَ إِلَّا وَحْيٌ يُوحَى
“Dan tiadalah yang diucapkannya itu (Al-Qur’an) menurut kemauan hawa nafsunya. Ucapannya itu tiada lain hanyalah wahyu yang diwahyukan (kepadanya).” (An-Najm: 3-4). Kedua lelaki itu menjauh dari harta tersebut sampai akhirnya mereka datang kepada seseorang untuk menjadi hakim yang memutuskan perkara mereka berdua. Menurut sebagian ulama, zhahirnya lelaki itu bukanlah hakim, tapi mereka berdua memintanya memutuskan persoalan di antara mereka.
Dengan keshalihan kedua lelaki tersebut, keduanya lalu pergi menemui seorang yang berilmu di antara ulama mereka agar memutuskan perkara yang sedang mereka hadapi. Adapun argumentasi si penjual, bahwa dia menjual tanah dan apa yang ada di dalamnya, sehingga emas itu bukan miliknya. Sementara si pembeli beralasan, bahwa dia hanya membeli tanah, bukan emas.
Akan tetapi, rasa takut kepada Allah Subhanahu wa Ta’ala membuat mereka berdua merasa tidak butuh kepada harta yang meragukan tersebut.
Kemudian, datanglah keputusan yang membuat lega semua pihak, yaitu pernikahan anak laki-laki salah seorang dari mereka dengan anak perempuan pihak lainnya, memberi belanja keluarga baru itu dengan harta temuan tersebut, sehingga menguatkan persaudaraan imaniah di antara dua keluarga yang shalih ini.
Perhatikan pula kejujuran dan sikap wara’ sang hakim. Dia putuskan persoalan keduanya tanpa merugikan pihak yang lain dan tidak mengambil keuntungan apapun. Seandainya hakimnya tidak jujur atau tamak, tentu akan mengupayakan keputusan yang menyebabkan harta itu lepas dari tangan mereka dan jatuh ke tangannya.
Pelajaran yang kita ambil dari kisah ini adalah sekelumit tentang sikap amanah dan kejujuran serta wara’ yang sudah langka di zaman kita.
Asy-Syaikh Muhammad bin Shalih Al-‘Utsaimin dalam Syarah Riyadhis Shalihin mengatakan:
Adapun hukum masalah ini, maka para ulama berpendapat apabila seseorang menjual tanahnya kepada orang lain, lalu si pembeli menemukan sesuatu yang terpendam dalam tanah tersebut, baik emas atau yang lainnya, maka harta terpendam itu tidak menjadi milik pembeli dengan kepemilikannya terhadap tanah yang dibelinya, tapi milik si penjual. Kalau si penjual membelinya dari yang lain pula, maka harta itu milik orang pertama. Karena harta yang terpendam itu bukan bagian dari tanah tersebut.
Berbeda dengan barang tambang atau galian. Misalnya dia membeli tanah, lalu di dalamnya terdapat barang tambang atau galian, seperti emas, perak, atau besi (tembaga, timah dan sebagainya). Maka benda-benda ini, mengikuti tanah tersebut.
Kisah Sebutir Apel Jatuh dari Tangkainya
Kisah lain, yang mirip dengan ini, terjadi di umat ini. Kisah ini sangat masyhur, wallahu a’lam.
Beberapa abad lalu, di masa-masa akhir tabi’in. Di sebuah jalan, di salah satu pinggiran kota Kufah, berjalanlah seorang pemuda. Tiba-tiba dia melihat sebutir apel jatuh dari tangkainya, keluar dari sebidang kebun yang luas. Pemuda itu pun menjulurkan tangannya memungut apel yang nampak segar itu. Dengan tenang, dia memakannya.
Pemuda itu adalah Tsabit. Baru separuh yang digigitnya, kemudian ditelannya, tersentaklah dia. Apel itu bukan miliknya! Bagaimana mungkin dia memakan sesuatu yang bukan miliknya?
Akhirnya pemuda itu menahan separuh sisa apel itu dan pergi mencari penjaga kebun tersebut. Setelah bertemu, dia berkata: “Wahai hamba Allah, saya sudah menghabiskan separuh apel ini. Apakah engkau mau memaafkan saya?”
Penjaga itu menjawab: “Bagaimana saya bisa memaafkanmu, sementara saya bukan pemiliknya. Yang berhak memaafkanmu adalah pemilik kebun apel ini.”
“Di mana pemiliknya?” tanya Tsabit.
Rumahnya jauh sekitar lima mil dari sini,” kata si penjaga.
Maka berangkatlah pemuda itu menemui pemilik kebun untuk meminta kerelaannya karena dia telah memakan apel milik tuan kebun tersebut.
Akhirnya pemuda itu tiba di depan pintu pemilik kebun.
Setelah mengucapkan salam dan dijawab, Tsabit berkata dalam keadaan gelisah dan ketakutan: “Wahai hamba Allah, tahukah anda mengapa saya datang ke sini?”
“Tidak,” kata pemilik kebun.
“Saya datang untuk minta kerelaan anda terhadap separuh apel milik anda yang saya temukan dan saya makan. Inilah yang setengah lagi.”
“Saya tidak akan memaafkanmu, demi Allah. Kecuali kalau engkau menerima syaratku,” katanya.
Tsabit bertanya: “Apa syaratnya, wahai hamba Allah?”
Kata pemilik kebun itu: “Kamu harus menikahi putriku.”
Si pemuda tercengang seraya berkata: “Apa betul ini termasuk syarat? Anda memaafkan saya dan saya menikahi putri anda? Ini anugerah yang besar.”
Pemilik kebun itu melanjutkan: “Kalau kau terima, maka kamu saya maafkan.”
Akhirnya pemuda itu berkata: “Baiklah, saya terima.”
Si pemilik kebun berkata pula: “Supaya saya tidak dianggap menipumu, saya katakan bahwa putriku itu buta, tuli, bisu dan lumpuh tidak mampu berdiri.”
Pemuda itu sekali lagi terperanjat. Namun, apa boleh buat, separuh apel yang ditelannya, kemana akan dia cari gantinya kalau pemiliknya meminta ganti rugi atau menuntut di hadapan Hakim Yang Maha Adil?
“Kalau kau mau, datanglah sesudah ‘Isya agar bisa kau temui istrimu,” kata pemilik kebun tersebut.
Pemuda itu seolah-olah didorong ke tengah kancah pertempuran yang sengit. Dengan berat dia melangkah memasuki kamar istrinya dan memberi salam.
Sekali lagi pemuda itu kaget luar biasa. Tiba-tiba dia mendengar suara merdu yang menjawab salamnya. Seorang wanita berdiri menjabat tangannya. Pemuda itu masih heran kebingungan, kata mertuanya, putrinya adalah gadis buta, tuli, bisu dan lumpuh. Tetapi gadis ini? Siapa gerangan dia?
Akhirnya dia bertanya siapa gadis itu dan mengapa ayahnya mengatakan begitu rupa tentang putrinya.
Istrinya itu balik bertanya: “Apa yang dikatakan ayahku?”
Kata pemuda itu: “Ayahmu mengatakan kamu buta.”
“Demi Allah, dia tidak dusta. Sungguh, saya tidak pernah melihat kepada sesuatu yang dimurkai Allah Subhanahu wa Ta’ala.”
“Ayahmu mengatakan kamu bisu,” kata pemuda itu.
“Ayahku benar, demi Allah. Saya tidak pernah mengucapkan satu kalimat yang membuat Allah Subhanahu wa Ta’ala murka.”
“Dia katakan kamu tuli.”
“Ayah betul. Demi Allah, saya tidak pernah mendengar kecuali semua yang di dalamnya terdapat ridha Allah Subhanahu wa Ta’ala.”
“Dia katakan kamu lumpuh.”
“Ya. Karena saya tidak pernah melangkahkan kaki saya ini kecuali ke tempat yang diridhai Allah Subhanahu wa Ta’ala.”
Pemuda itu memandangi wajah istrinya, yang bagaikan purnama. Tak lama dari pernikahan tersebut, lahirlah seorang hamba Allah Subhanahu wa Ta’ala yang shalih, yang memenuhi dunia dengan ilmu dan ketakwaannya. Bayi tersebut diberi nama Nu’man; Nu’man bin Tsabit Abu Hanifah rahimahullahu.
Duhai, sekiranya pemuda muslimin saat ini meniru pemuda Tsabit, ayahanda Al-Imam Abu Hanifah. Duhai, sekiranya para pemudinya seperti sang ibu, dalam ‘kebutaannya, kebisuan, ketulian, dan kelumpuhannya’.
Demikianlah cara pandang orang-orang shalih terhadap dunia ini. Adakah yang mengambil pelajaran?
Wallahul Muwaffiq. Sumber: Asy-Syariah.com
Meraih Kebahagiaan Hakiki
Tak ada orang yang ingin hidupnya tidak bahagia. Semua orang ingin bahagia. Namun hanya sedikit yang mengerti arti bahagia yang sesungguhnya.
Hidup bahagia merupakan idaman setiap orang, bahkan menjadi simbol keberhasilan sebuah kehidupan. Tidak sedikit manusia yang mengorbankan segala-galanya untuk meraihnya. Menggantungkan cita-cita menjulang setinggi langit dengan puncak tujuan teresebut adalah bagaimana hidup bahagia.
Hidup bahagia merupakan cita-cita tertinggi setiap orang baik yang mukmin atau yang kafir kepada Allah Subhanahu Wata’ala. Apabila kebahagian itu terletak pada harta benda yang bertumpuk-tumpuk, maka mereka telah mengorbankan segala-galanya untuk meraihnya. Akan tetapi tidak dia dapati dan sia-sia pengorbanannya. Apabila kebahagian itu terletak pada ketinggian pangkat dan jabatan, maka mereka telah siap mengorbankan apa saja yang dituntutnya, begitu juga teryata mereka tidak mendapatkannya. Apabila kebahagian itu terletak pada ketenaran nama, maka mereka telah berusaha untuk meraihnya dengan apapun juga dan mereka tidak dapati. Demikianlah gambaran cita-cita hidup ingin kebahagiaan.
Apakah tercela orang-orang yang menginginkan demikian? Apakah salah bila seseorang bercita-cita untuk bahagia dalam hidup? Dan lalu apakah hakikat hidup bahagia itu?
Pertanyaan-pertanyaan ini membutuhkan jawaban agar setiap orang tidak putus asa ketika dia berusaha menjalani pengorbanan hidup tersebut.
Hakikat Hidup Bahagia
Mendefinisikan hidup bahagia sangatlah mudah untuk diungkapkan dengan kata-kata dan sangat mudah untuk disusun dalam bentuk kalimat. Dalam kenyataannya telah banyak orang yang tampil untuk mendifinisikannya sesuai dengan sisi pandang masing-masing, akan tetapi mereka belum menemukan titik terang. Ahli ekonomi mendifinisikannya sesuai dengan bidang dan tujuan ilmu perekonomian. Ahli kesenian mendifinisikannya sesuai dengan ilmu kesenian. Ahli jiwa akan mendifinisikannya sesuai dengan ilmu jiwa tersebut. Mari kita melihat bimbingan Allah Subhanahu Wata’ala dan Rasul-Nya Muhammad Shalallahu ‘Alahi Wasallam tentang hidup bahagia. Allah Subhanahu Wata’ala berfirman:
Kamu tidak akan menemukan satu kaum yang beriman kepada Allah dan hari akhir saling cinta-mencinta kepada orang yang memusuhi Allah dan Rasul-Nya walaupun mereka adalah bapak-bapak mereka, anak-anak mereka, saudara-saudara mereka dan keluarga-keluarga mereka. Merekalah orang-orang yang telah dicatat dalam hati-hati mereka keimanan dan diberikan pertolongan, memasukkan mereka kedalam surga yang mengalir dari bawahnya sungai-sungai dan kekal di dalamnya. Allah meridhai mereka dan mereka ridha kepada Allah. Ketahuilah mereka adalah (hizb) pasukan Allah dan ketahuilah bahwa pasukan Allah itu pasti menang.
Dari ayat ini jelas bagaimana Allah Subhanahu Wata’ala menyebutkan orang-orang yang bahagia dan mendapatkan kemenangan di dunia dan diakhirat. Mereka adalah orang-orang yang beriman kepada Allah Subhanahu Wata’ala dan hari akhir dan orang-orang yang menjunjung tinggi makna al-wala’ (berloyalitas) dan al-bara’ (kebencian) sesuai dengan apa yang dimaukan oleh Allah Subhanahu Wata’ala dan Rasulullah Shalallahu ‘Alahi Wasallam. As-Sa’di dalam tafsir beliau mengatakan: “Orang-orang yang memiliki sifat ini adalah orang-orang yang telah dicatat di dalam hati-hati mereka keimanan. Artinya Allah mengokohkan dalam dirinya keimanan dan menahannya sehingga tidak goncang dan terpengaruh sedikitpun dengan syubhat dan keraguan. Dialah yang telah dikuatkan oleh Allah dengan pertolongn-Nya yaitu menguatkanya dengan wahyu-Nya, ilmu dari-Nya, pertolongan dan dengan segala kebaikan. Merekalah orang-orang yang mendapatkan kebagian dalam hidup di negeri dunia dan akan mendapatkan segala macam nikmat di dalam surga dimana di dalamnya terdapat segala apa yang diinginkan oleh setiap jiwa dan menyejukkan hatinya dan segala apa yang diinginkan dan mereka juga akan mendapatkan nikmat yang paling utama dan besar yaitu mendapatkan keridhaan Allah dan tidak akan mendapatkan kemurkaan selama – lamanya dan mereka ridha dengan apa yang diberikan oleh Rabb mereka dari segala macam kemuliaan, pahala yang banyak, kewibawaan yang tinggi dan derajat yang tinggi. Hal ini dikarenakan mereka tidak melihat yang lebih dari apa yang diberikan oleh Allah Subhanahu Wata’ala”.
Abdurrahman As-sa’dy dalam mukadimah risalah beliau Al-Wasailul Mufiidah lil hayati As-Sa’idah hal. 5 mengatakan: “Sesungguhnya ketenangan dan ketenteraman hati dan hilangnya kegundahgulanaan darinya itulah yang dicari oleh setiap orang. Karena dengan dasar itulah akan didapati kehidupan yang baik dan kebahagiaan yang hakiki”.
Allah berfirman:
Barang siapa yang melakukan amal shleh dari kalangan laki-laki dan perempuan dan dia dalam keadaan beriman maka Kami akan memberikan kehidupan yang baik dan membalas mereka dengan ganjaran pahala yang lebih baik dikarenakan apa yang telah di lakukannya.
As-Sa’dy dalam Al-Wasailul Mufiidah lil hayati As-Sa’idah halaman 9 mengatakan: “Allah memberitahukan dan menjanjikan kepada siapa saja yang menghimpun antara iman dan amal shaleh yaitu dengan kehidupan yang bahagia dalam negeri dunia ini dan membalasnya dengan pahala di dunia dan akhirat”.
Dari kedua dalil ini kita bisa menyimpulkan bahwa kebahagian hidup itu terletak pada dua perkara yang sangat mendasar : Kebagusan jiwa yang di landasi oleh iman yang benar dan kebagusan amal seseorang yang dilandasi oleh ikhlas dan sesuai dengan sunnah Rasulullah Shalallah ‘Alahi Wasallam.
Kebahagian Yang Hakiki dengan Aqidah
Orang yang beriman kepada Allah dan mewujudkan keimanannya tersebut dalam amal mereka adalah orang yang bahagia di dalam hidup. Merekalah yang apabila mendapatkan ujian hidup merasa bahagia dengannya karena mengetahui bahwa semuanya datang dari Allah Subhanahu Wata’ala dan di belakang kejadian ini ada hikmah-hikmah yang belum terbetik pada dirinya yang dirahasiakan oleh Allah sehingga menjadikan dia bersabar menerimanya. Dan apabila mereka mendapatkan kesenangan, mereka bahagia dengannya karena mereka mengetahui bahwa semuanya itu datang dari Allah yang mengharuskan dia bersyukur kepada-Nya.
Alangkah bahagianya hidup kalau dalam setiap waktunya selalu dalam kebaikan. Bukankah sabar itu merupakan kebaikan? Dan bukankah bersyukur itu merupakan kebaikan? Diantara sabar dan syukur ini orang-orang yang beriman berlabuh dengan bahtera imannya dalam mengarungi lautan hidup. Allah berfirman;
Jika kalian bersyukur (atas nikmat-nikmat-Ku ), niscaya Aku akan benar-benar menambahnya kepada kalian dan jika kalian mengkufurinya maka sesungguhnya adzab-Ku sangat pedih”.
Rasulullah Shalallah ‘Alahi Wasallam bersabda:
Dan tidaklah seseorang di berikan satu pemberian lebih baik dan lebih luas dari pada kesabaran”. ( HR. Bukhari dan Muslim )
Kesabaran itu adalah Cahaya.
Umar bin Khatthab Radhiyallahu ‘Anhu brkata: “Kami menemukan kebahagian hidup bersama kesabaran”. ( HR. Bukhari)
Mari kita mendengar herannya Rasululah terhadap kehidupan orang-orang yang beriman di mana mereka selalu dalam kebaikan siang dan malam:
“Sungguh sangat mengherankan urusannya orang yang beriman dimana semua urusannya adalah baik dan yang demikian itu tidak didapati kecuali oleh orang yang beriman. Kalau dia mendapatkan kesenangan dia bersyukur maka yang demikian itu merupakan kebaikan baginya dan kalau dia ditimpa mudharat mereka bersabar maka itu merupakan satu kebaikan baginya”.
As-Sa’dy rahilahullah mengatakan: ”Rasulullah memberitakan bahwa seorang yang beriman kepada Allah berlipat-lipat ganjaran kebaikan dan buahnya dalam setiap keadaan yang dilaluinya baik itu senang atau duka. Dari itu kamu menemukan bila dua orang ditimpa oleh dua hal tersebut kamu akan mendapatkan perbedaan yang jauh pada dua orang tersebut, yang demikian itu disebabkan karena perbedaan tingkat kimanan yang ada pada mereka berdua”. Lihat Kitab Al-Wasailul Mufiidah lil hayati As-Sa’idah halaman 12.
Dalam meraih kebahagiaan dalam hidup manusia terbagi menjadi tiga golongan.
Pertama, orang yang mengetahui jalan tersebut dan dia berusaha untuk menempuhnya walaupun harus menghadapi resiko yang sangat dahsyat. Dia mengorbankan segala apa yang diminta oleh perjuangan tersebut walaupun harus mengorbankan nyawa. Dia mempertahankan diri dalam amukan badai kehidupan dan berusaha menggandeng tangan keluarganya untuk bersama-sama dalam menyelamatkan diri. Yang menjadi syi’arnya adalah firman Allah;
Hai orang-orang yang beriman jagalah diri-diri kalian dan keluarga kalian dari api neraka.
Karena perjuangan yang gigih tersebut, Allah mencatatnya termasuk kedalam barisan orang-orang yang tidak merugi dalam hidup dan selalu mendapat kemenangan di dunia dan di akhirat sebagaimana yang telah disebutkan dalam surat Al- ‘Ashr 1-3 dan surat Al-Mujadalah 22. Mereka itulah orang-orang yang beriman dan beramal shaleh dan merekalah pemilik kehidupan yang hakiki.
Kedua, orang yang mengetahui jalan kebahagian yang hakiki tersebut namun dikarenakan kelemahan iman yang ada pada dirinya menyebabkan dia menempuh jalan yang lain dengan cara menghinakan dirinya di hadapan hawa nafsu. Mendapatkan kegagalan demi kegagalan ketika bertarung melawannya. Mereka adalah orang-orang yang lebih memilih kebahagian yang semu daripada harus meraih kebahagian yang hakiki di dunia dan di Akhirat kelak. Menanggalkan baju ketakwaannya, mahkota keyakinannya dan menggugurkan ilmu yang ada pada dirinya. Mereka adalah barisan orang-orang yang lemah imannya.
Ketiga, orang yang sama sekali tidak mengetahui jalan kebahagiaan tersebut sehingga harus berjalan di atas duri-duri yang tajam dan menyangka kalau yang demikian itu merupakan kebahagian yang hakiki. Mereka siap melelang agamanya dengan kehidupan dunia yang fana’ dan siap terjun ke dalam kubangan api yang sangat dahsyat. Orang yang seperti inilah yang dimaksud oleh Allah dalm surat Al-‘Ashr ayat 2 yaitu “Orang-orang yang pasti merugi” dan yang disebutkan oleh Allah dalam surat Al-Mujadalah ayat 19 yaitu “ Partainya syaithon yang pasti akan merugi dan gagal”. Dan mereka itulah yang dimaksud oleh Rasulullah dalam sabda beliau:
Di pagi hari seseorang menjadi mukmin dan di sore harinya menjadi kafir dan di sore harinya mukmin maka di pagi harinya dia kafir dan dia melelang agamanya dengan harga dunia
.
Banyak pelajaran yang bisa kita ambil dalam hadits Rasulullah Shalallahu ‘Alahi Wasallam, diantaranya adalah kebahagian hidup dan kemuliaannya ada bersama keteguhan berpegang dengan agama dan bersegera mewujudkannya dalam bentuk amal shaleh dan tidak bolehnya seseorang untuk menunda amal yang pada akhirnya dia terjatuh dalam perangkap syaithan yaitu merasa aman dari balasan tipu daya Allah Subhanahu Wata’ala. Hidup harus bertarung dengan fitnah sehingga dengannya ada yang harus menemukan kegagalan dirinya dan terjatuh pada kehinaan di mata Alllah dan di mata makhluk-Nya. Wallah ‘Alam
Sumber: Asy-syariah.com
Penulis : Ustadz Abdurrahman Lombok
Akankah Amalku Di Terima ?
Beramal shalih memang penting karena merupakan konsekuensi dari keimanan seseorang. Namun yang tak kalah penting adalah mengetahui persyaratan agar amal tersebut diterima di sisi Allah. Jangan sampai ibadah yang kita lakukan justru membuat Allah murka karena tidak memenuhi syarat yang Allah dan Rasul-Nya tetapkan.
Dalam mengarungi lautan hidup ini, banyak duri dan kerikil yang harus kita singkirkan satu demi satu. Demikianlah sunnatullah yang berlaku pada hidup setiap orang. Di antara manusia ada yang berhasil menyingkirkan duri dan kerikil itu sehingga selamat di dunia dan di akhirat. Namun banyak yang tidak mampu menyingkirkannya sehingga harus terkapar dalam kubang kegagalan di dunia dan akhirat.
Kerikil dan duri-duri hidup memang telalu banyak. Maka, untuk menyingkirkannya membutuhkan waktu yang sangat panjang dan pengorbanan yang tidak sedikit. Kita takut kalau seandainya kegagalan hidup itu berakhir dengan murka dan neraka Allah Subhanahuwata’ala. Akankah kita bisa menyelamatkan diri lagi, sementara kesempatan sudah tidak ada? Dan akankah ada yang merasa kasihan kepada kita padahal setiap orang bernasib sama?
Sebelum semua itu terjadi, kini kesempatan bagi kita untuk menjawabnya dan berusaha menyingkirkan duri dan kerikil hidup tersebut. Tidak ada cara yang terbaik kecuali harus kembali kepada agama kita dan menempuh bimbingan Allah Subhanahuwata’ala dan Rasul-Nya. Allah Subhanahuwata’ala telah menjelaskan di dalam Al Qur’an bahwa satu-satunya jalan itu adalah dengan beriman dan beramal kebajikan. Allah berfirman:
“Demi masa. Sesungguhnya manusia berada dalam kerugian, kecuali orang-orang yang beriman dan beramal shaleh, dan orang-orang yang saling menasehati dalam kebaikan dan saling menasehati dalam kesabaran.” (Al ’Ashr: 1-3)
Sumpah Allah Subhanahuwata’ala dengan masa menunjukkan bahwa waktu bagi manusia sangat berharga. Dengan waktu seseorang bisa memupuk iman dan memperkaya diri dengan amal shaleh. Dan dengan waktu pula seseorang bisa terjerumus dalam perkara-perkara yang di murkai Allah Subhanahuwata’ala. Empat perkara yang disebutkan oleh Allah Subhanahuwata’ala di dalam ayat ini merupakan tanda kebahagiaan, kemenangan, dan keberhasilan seseorang di dunia dan di akhirat.
Keempat perkara inilah yang harus dimiliki dan diketahui oleh setiap orang ketika harus bertarung dengan kuatnya badai kehidupan. Sebagaimana disebutkan Syaikh Muhammad Abdul Wahab dalam kitabnya Al Ushulu Ats Tsalasah dan Ibnu Qoyyim dalam Zadul Ma’ad (3/10), keempat perkara tersebut merupakan kiat untuk menyelamatkan diri dari hawa nafsu dan melawannya ketika kita dipaksa terjerumus ke dalam kesesatan.
Iman Adalah Ucapan dan Perbuatan
Mengucapkan “Saya beriman”, memang sangat mudah dan ringan di mulut. Akan tetapi bukan hanya sekedar itu kemudian orang telah sempurna imannya. Ketika memproklamirkan dirinya beriman, maka seseorang memiliki konsekuensi yang harus dijalankan dan ujian yang harus diterima, yaitu kesiapan untuk melaksanakan segala apa yang diperintahkan Allah dan Rasul-Nya baik berat atau ringan, disukai atau tidak disukai.
Konsekuensi iman ini pun banyak macamnya. Kesiapan menundukkan hawa nafsu dan mengekangnya untuk selalu berada di atas ridha Allah termasuk konsekuensi iman. Mengutamakan apa yang ada di sisi Allah dan menyingkirkan segala sesuatu yang akan menghalangi kita dari jalan Allah juga konsekuensi iman. Demikian juga dengan memperbudak diri di hadapan Allah dengan segala unsur pengagungan dan kecintaan.
Mengamalkan seluruh syariat Allah juga merupakan konsekuensi iman. Menerima apa yang diberitakan oleh Allah dan Rasulullah Sholallohualaihiwasallam tentang perkara-perkara gaib dan apa yang akan terjadi di umat beliau merupakan konsekuensi iman. Meninggalkan segala apa yang dilarang Allah dan Rasulullah Sholallohualaihiwasallam juga merupakan konsekuensi iman. Memuliakan orang-orang yang melaksanakan syari’at Allah, mencintai dan membela mereka, merupakan konsekuensi iman. Dan kesiapan untuk menerima segala ujian dan cobaan dalam mewujudkan keimanan tersebut merupakan konsekuensi dari iman itu sendiri.
Allah berfirman di dalam Al Qur’an:
“Alif lam mim. Apakah manusia itu menyangka bahwa mereka dibiarkan untuk mengatakan kami telah beriman lalu mereka tidak diuji. Dan sungguh kami telah menguji orang-orang sebelum mereka agar Kami benar-benar mengetahui siapakah di antara mereka yang benar-benar beriman dan agar Kami mengetahui siapakah di antara mereka yang berdusta.” (Al Ankabut: 1-3)
Imam As Sa’dy dalam tafsir ayat ini mengatakan: ”Allah telah memberitakan di dalam ayat ini tentang kesempurnaan hikmah-Nya. Termasuk dari hikmah-Nya bahwa setiap orang yang mengatakan “aku beriman” dan mengaku pada dirinya keimanan, tidak dibiarkan berada dalam satu keadaan saja, selamat dari segala bentuk fitnah dan ujian dan tidak ada yang akan mengganggu keimanannya. Karena kalau seandainya perkara keimanan itu demikian (tidak ada ujian dan gangguan dalam keimanannya), niscaya tidak bisa dibedakan mana yang benar-benar beriman dan siapa yang berpura-pura, serta tidak akan bisa dibedakan antara yang benar dan yang salah.”
Rasulullah Sholallohualaihiwasallam bersabda:
“Orang yang paling keras cobaannya adalah para nabi kemudian setelah mereka kemudian setelah mereka” (HR. Imam Tirmidzi dari sahabat Abu Sa’id Al Khudri dan Sa’ad bin Abi Waqqas Radhiyallahu ‘Anhuma dishahihkan oleh Syaikh Al Albani rahimahullah dalam Shahihul Jami’ no.992 dan 993)
Ringkasnya, iman adalah ucapan dan perbuatan. Yaitu, mengucapkan dengan lisan serta beramal dengan hati dan anggota badan. Dan memiliki konsekuensi yang harus diwujudkan dalam kehidupan, yaitu amal.
Amal
Amal merupakan konsekuensi iman dan memiliki nilai yang sangat positif dalam menghadapi tantangan hidup dan segala fitnah yang ada di dalamnya. Terlebih jika seseorang menginginkan kebahagiaan hidup yang hakiki. Allah Subhanahuwata’ala telah menjelaskan hal yang demikian itu di dalam Al Qur’an:
“Bersegeralah kalian menuju pengampunan Rabb kalian dan kepada surga yang seluas langit dan bumi yang telah dijanjikan bagi orang-orang yang bertakwa kepada Allah.” (Ali Imran:133)
Imam As Sa’dy mengatakan dalam tafsirnya halaman 115: “Kemudian Allah Subhanahuwata’ala memerintahkan untuk bersegera menuju ampunan-Nya dan menuju surga seluas langit dan bumi. Lalu bagaimana dengan panjangnya yang telah dijanjikan oleh Allah Subhanahuwata’ala kepada orang-orang yang bertakwa, merekalah yang pantas menjadi penduduknya dan amalan ketakwaan itu akan menyampaikan kepada surga.”
Jelas melalui ayat ini, Allah Subhanahuwata’ala menyeru hamba-hamba-Nya untuk bersegera menuju amal kebajikan dan mendapatkan kedekatan di sisi Allah, serta bersegera pula berusaha untuk mendapatkan surga-Nya. Lihat Bahjatun Nadzirin 1/169
Allah berfirman:
“Berlomba-lombalah kalian dalam kebajikan” (Al Baqarah: 148)
Dalam tafsirnya halaman 55, Imam As Sa’dy mengatakan: “Perintah berlomba-lomba dalam kebajikan merupakan perintah tambahan dalam melaksanakan kebajikan, karena berlomba-lomba mencakup mengerjakan perintah tersebut dengan sesempurna mungkin dan melaksanakannya dalam segala keadaan dan bersegera kepadanya. Barang siapa yang berlomba-lomba dalam kebaikan di dunia, maka dia akan menjadi orang pertama yang masuk ke dalam surga kelak pada hari kiamat dan merekalah orang yang paling tinggi kedudukannya.”
Dalam ayat ini, Allah dengan jelas memerintahkan hamba-hamba-Nya untuk segera dan berlomba-lomba dalam amal shalih. Rasulullah Sholallohualaihiwasallam bersabda:
“Bersegeralah kalian menuju amal shaleh karena akan terjadi fitnah-fitnah seperti potongan gelapnya malam, di mana seorang mukmin bila berada di waktu pagi dalam keadaan beriman maka di sore harinya menjadi kafir dan jika di sore hari dia beriman maka di pagi harinya dia menjadi kafir dan dia melelang agamanya dengan harta benda dunia.” (Shahih, HR Muslim no.117 dan Tirmidzi)
Dalam hadits ini terdapat banyak pelajaran, di antaranya kewajiban berpegang dengan agama Allah dan bersegera untuk beramal shaleh sebelum datang hal-hal yang akan menghalangi darinya. Fitnah di akhir jaman akan datang silih berganti dan ketika berakhir dari satu fitnah muncul lagi fitnah yang lain. Lihat Bahjatun Nadzirin 1/170.
Karena kedudukan amal dalam kehidupan begitu besar dan mulia, maka Allah Subhanahuwata’ala memerintahkan kita untuk meminta segala apa yang kita butuhkan dengan amal shaleh. Allah berfirman di dalam Al Quran:
“Hai orang-orang yang beriman, mintalah tolong (kepada Allah) dengan penuh kesabaran dan shalat. Sesungguhnya Allah bersama orang-orang yang bersabar.” (Al Baqarah:153)
Lalu, kalau kita telah beramal dengan penuh keuletan dan kesabaran apakah amal kita pasti diterima?
Syarat Diterima Amal
Amal yang akan diterima oleh Allah Subhanahuwata’ala memiliki persyaratan-persyaratan yang harus dipenuhi. Hal ini telah disebutkan Allah Subhanahuwata’ala sendiri di dalam kitab-Nya dan Rasulullah Sholallohualaihiwasallam di dalam haditsnya. Syarat amal itu adalah sebagai berikut:
Pertama, amal harus dilaksanakan dengan keikhlasan semata-mata mencari ridha Allah Subhanahuwata’ala.
Allah Subhanahuwata’ala berfirman;
Dan tidaklah mereka diperintahkan melainkan agar menyembah Allah dengan mengikhlaskan baginya agama yang lurus”. (Al Bayyinah: 5)
Rasulullah Sholallohualaihiwasallam bersabda:
“Sesungguhnya amal-amal tergantung pada niat dan setiap orang akan mendapatkan sesuatu sesuai dengan niatnya.” (Shahih, HR Bukhari-Muslim)
Kedua dalil ini sangat jelas menunjukkan bahwa dasar dan syarat pertama diterimanya amal adalah ikhlas, yaitu semata-mata mencari wajah Allah Subhanahuwata’ala. Amal tanpa disertai dengan keikhlasan maka amal tersebut tidak akan diterima oleh Allah Subhanahuwata’ala.
Kedua, amal tersebut sesuai dengan sunnah (petunjuk) Rasulullah Sholallohualaihiwasallam. Beliau bersabda:
“Dan barang siapa yang melakukan satu amalan yang tidak ada perintahnya dari kami maka amalan tersebut tertolak.” (Shahih, HR Muslim dari ‘Aisyah radhiallahu ‘anha)
Dari dalil-dalil di atas para ulama sepakat bahwa syarat amal yang akan diterima oleh Allah Subhanahuwata’ala adalah ikhlas dan sesuai dengan bimbingan Rasulullah Sholallohualaihiwasallam. Jika salah satu dari kedua syarat tersebut tidak ada, maka amalan itu tidak akan diterima oleh Allah Subhanahuwata’ala. Dari sini sangat jelas kesalahan orang-orang yang mengatakan “ Yang penting kan niatnya.” Yang benar, harus ada kesesuaian amal tersebut dengan ajaran Rasulullah Sholallohualaihiwasallam. Jika istilah “yang penting niat” itu benar niscaya kita akan membenarkan segala perbuatan maksiat kepada Allah Subhanahuwata’ala dengan dalil yang penting niatnya. Kita akan mengatakan para pencuri, penzina, pemabuk, pemakan riba’, pemakan harta anak yatim, perampok, penjudi, penipu, pelaku bid’ah (perkara-perkara yang diadakan dalam agama yang tidak ada contohnya dari Rasululah r ) dan bahkan kesyirikan tidak bisa kita salahkan, karena kita tidak mengetahui bagaimana niatnya. Demikian juga dengan seseorang yang mencuri dengan niat memberikan nafkah kepada anak dan isterinya.
Apakah seseorang melakukan bid’ah dengan niat beribadah kepada Allah Subhanahuwata’ala adalah benar? Apakah orang yang meminta kepada makam wali dengan niat memuliakan wali itu adalah benar? Tentu jawabannya adalah tidak.
Dari pembahasan di atas sangat jelas kedudukan dua syarat tersebut dalam sebuah amalan dan sebagai penentu diterimanya. Oleh karena itu, sebelum melangkah untuk beramal hendaklah bertanya pada diri kita: Untuk siapa saya beramal? Dan bagaimana caranya? Maka jawabannya adalah dengan kedua syarat di atas.
Masalah berikutnya, juga bukan sekedar memperbanyak amal, akan tetapi benar atau tidaknya amalan tersebut. Allah Subhanahuwata’ala berfirman:
“Dia Allah yang telah menciptakan mati dan hidup untuk menguji kalian siapakah yang paling bagus amalannya.” (Al Mulk: 2)
Muhammad bin ‘Ajlan berkata: “Allah Subhanahuwata’ala tidak mengatakan yang paling banyak amalnya.” Lihat Tafsir Ibnu Katsir 4/396
Allah Subhanahuwata’ala mengatakan yang paling baik amalnya dan tidak mengatakan yang paling banyak amalnya, yaitu amal yang dilaksanakan dengan ikhlas dan sesuai dengan ajaran Rasulullah Sholallohualaihiwasallam, sebagaimana yang telah diucapkan oleh Imam Hasan Bashri.
Kedua syarat di atas merupakan makna dari kalimat Laa ilaaha illallah – Muhammadarrasulullah. Wallahu a’lam.
Penulis : Ustadz Abdurrahman Lombok, sumber: klik disini
Syarat Shalat: Niat
Niat merupakan ketetapan hati untuk melakukan suatu ibadah dalam rangka mendekatkan diri kepada Allah Subhanahu wa Ta’ala. Niat tempatnya di hati, tidak dibenarkan dan bahkan termasuk perkara bid’ah bila diucapkan dengan lisan. (Raddul Mukhtar 2/90, 91, Al-Mulakhkhashul Fiqhi, 1/98, 99)
Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:
إِنَّمَا اْلأَعْمَالُ بِالنِّيَّاتِ
“Hanyalah amalan-amalan itu dengan niat….” (HR. Al-Bukhari dan Muslim)
Sebagai bagian dari amalan ibadah, shalat yang dikerjakan tentunya harus diawali dan disertai niat.
Artikel lengkap silahkan klik : http://www.salafy.or.id/salafy.php?menu=detil&id_artikel=1207
Syarat Shalat: Menghadap Kliblat Saat Shalat
Yang dimaukan dengan kiblat adalah Ka’bah. Dinamakan kiblat karena manusia menghadapkan wajah mereka dan menuju kepadanya. (Al-Majmu’ 3/193, Ar-Raudhul Murbi’ Syarhu Zadil Mustaqni’, 1/119, Asy-Syarhul Mumti’ 1/501, Al-Mulakhkhashul Fiqhi, 1/96)
Awalnya Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam shalat menghadap ke Baitul Maqdis. Kemudian Allah Subhanahu wa Ta’ala memerintahkan beliau menghadap ke Ka’bah, kiblat yang beliau cintai. Allah Subhanahu wa Ta’ala berfirman:
قَدْ نَرَى تَقَلُّبَ وَجْهِكَ فِي السَّمَاءِ فَلَنُوَلِّيَنَّكَ قِبْلَةً تَرْضَاهَا فَوَلِّ وَجْهَكَ شَطْرَ الْمَسْجِدِ الْحَرَامِ وَحَيْثُ مَا كُنْتُمْ فَوَلُّوا وُجُوْهَكُمْ شَطْرَهُ وَإِنَّ الَّذِيْنَ أُوْتُوا الْكِتَابَ لَيَعْلَمُوْنَ أَنَّهُ الْحَقُّ مِنْ رَبِّهِمْ وَمَا اللهُ بِغَافِلٍ عَمَّا يَعْمَلُوْنَ
“Kami sering melihat wajahmu menengadah ke langit10, maka sungguh Kami akan memalingkanmu ke kiblat yang engkau sukai. Hadapkanlah wajahmu ke arah Masjidil Haram. Dan di mana saja kalian berada, hadapkanlah wajah-wajah kalian ke arahnya. Dan sesungguhnya orang-orang yang diberi Al-Kitab (dari kalangan Yahudi dan Nasrani) memang mengetahui bahwa menghadap ke Masjidil Haram itu benar dari Rabb mereka, dan Allah sekali-kali tidak lengah dari apa yang mereka kerjakan.” (Al-Baqarah: 144)
Al-Bara` bin ‘Azib radhiyallahu ‘anhu berkata:
صَلَّيْتُ مَعَ النَّبِيِّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ إِلَى بَيْتِ الْمَقْدِسِ سِتَّةَ عَشَرَ شَهْرًا، حَتَّى نَزَلَتِ اْلآيَةُ الَّتِي فِي الْبَقَرَةِ {وَحَيْثُ مَا كُنْتُمْ فَوَلُّوا وُجُوْهَكُمْ شَطْرَهُ} فَنَزَلَتْ بَعْدَمَا صَلَّى النَّبِيُّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَانْطَلَقَ رَجُلٌ مِنَ الْقَوْمِ، فَمَرَّ بِنَاسٍ مِنَ اْلأَنْصَارِ وَهُمْ يُصَلُّوْنَ، فَحَدَّثَهُمْ فَوَلَّوْا وُجُوْهَهُمْ قِبَلَ الْبَيْتِ
“Aku shalat bersama Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam menghadap ke arah Baitul Maqdis selama 16 bulan, hingga turunlah ayat dalam surah Al-Baqarah: ‘Dan di mana saja kalian berada, palingkanlah (hadapkanlah) wajah kalian ke arahnya.’ Ayat ini turun setelah Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam shalat. Lalu pergilah seseorang dari mereka yang hadir dalam shalat berjamaah bersama Nabi. Ia melewati orang-orang Anshar yang sedang shalat (dalam keadaan masih menghadap ke arah Baitul Maqdis), maka ia pun menyampaikan kepada mereka tentang perintah perpindahan arah kiblat. Mendengar hal tersebut orang-orang Anshar pun memalingkan/menghadapkan wajah-wajah mereka ke arah Baitullah.” (HR. Muslim no. 1176) [Al-Hawil Kabir 2/68]
Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bila bangkit untuk shalat, beliau menghadap Ka’bah, baik dalam shalat wajib maupun shalat nafilah. Kata Asy-Syaikh Al-Albani rahimahullahu: “Berita ini merupakan sesuatu yang pasti keberadaannya karena mutawatirnya….” (Ashlu Shifati Shalatin Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam, 1/55)
Beliau Shallallahu ‘alaihi wa sallam berkata kepada orang yang salah shalatnya:
إِذَا قُمْتَ إِلىَ الصَّلاَةِ فَأَسْبِغِ الْوُضُوْءَ ثُمَّ اسْتَقْبِلِ الْقِبْلَةَ فَكَبِّرْ…
“Bila engkau bangkit untuk menegakkan shalat maka baguskanlah wudhu kemudian menghadaplah kiblat, setelah itu bertakbirlah….” (HR. Al-Bukhari no. 6251 dan Muslim no. 884)
Orang yang Melihat Ka’bah dan yang Tidak Melihatnya
Bagi orang yang shalat dalam keadaan dapat melihat Ka’bah maka wajib baginya shalat menghadap persis ke Ka’bah, seperti keadaan orang yang shalat di Masjidil Haram. Adapun orang yang tidak bisa menyaksikan Ka’bah secara langsung karena negerinya jauh dari Makkah misalnya, maka wajib baginya menghadap ke arah Ka’bah. Dalam hal ini perkaranya lapang, dalam arti bila seseorang shalat dalam keadaan menyimpang sedikit dari arah kiblat maka hal itu tidak menjadi masalah. Karena tetap saja ia dikatakan menghadap ke arah kiblat, berdasarkan firman Allah Subhanahu wa Ta’ala:
لاَ يُكَلِّفُ اللهُ نَفْسًا إِلاَّ وُسْعَهَا
“Allah tidak membebani suatu jiwa kecuali sekadar kesanggupannya.” (Al-Baqarah: 286)
Dan juga berdasarkan hadits Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:
مَا بَيْنَ الْمَشْرِقِ وَالْـمَغْرِبِ قِبْلَةٌ
“Antara timur dan barat adalah kiblat.” (HR. At-Tirmidzi no. 342, Ibnu Majah no. 1011, dan selain keduanya. Dishahihkan Asy-Syaikh Al-Albani rahimahullahu dalam Al-Irwa` no. 292) [Lihat Al-Umm, kitab Ash Shalah, bab Istiqbalil Qiblah, Al-Majmu’ 3/195, Subulus Salam 1/214, Asy-Syarhul Mumti’ 1/509, Al-Mulakhkhashul Fiqhi, 1/96,97, Taudhihul Ahkam 2/17,18]
Keberadaan arah kiblat di antara timur dan barat ini berlaku bagi penduduk Madinah dan negeri-negeri yang searah dengan Madinah. Dengan demikian, bagian selatan seluruhnya kiblat bagi mereka. Adapun yang tidak searah maka tentunya akan berbeda, arah kiblatnya bukan antara timur dan barat. Seperti kita di Indonesia ini, arah kiblatnya justru antara utara dan selatan. Wallahu a’lam.
Kapan Gugur Kewajiban Menghadap Kiblat?
Menghadap kiblat sebagai salah satu syarat shalat yang harus dipenuhi dapat gugur pewajibannya dalam keadaan-keadaan berikut ini:
1. Shalat tathawwu’ (shalat sunnah) bagi orang yang berkendaraan, baik kendaraannya berupa hewan tunggangan ataupun berupa alat transportasi modern seperti mobil, kereta api, dan kapal laut.
Jabir bin Abdillah Al-Anshari radhiyallahu ‘anhuma berkata:
رَأَيْتُ النَّبِيَّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فِي غَزْوَةِ أَنْمَارٍ يُصَلِّي عَلَى رَاحِلَتِهِ مُتَوَجِّهًا قِبَلَ الْمَشْرِقِ مُتَطَوِّعًا
“Aku melihat Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam dalam perang Anmar mengerjakan shalat sunnah di atas hewan tunggangannya sementara hewan tersebut menghadap ke timur.” (HR. Al-Bukhari no. 4140)
Jabir radhiyallahu ‘anhu juga mengabarkan:
كَانَ رَسُوْلُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يُصَلِّي عَلَى رَاحِلَتِهِ حَيْثُ تَوَجَّهَتْ، فَإِذَا أَرَادَ الْفَرِيْضَةِ نَزَلَ فَاسْتَقْبَلَ الْقِبْلَةَ
“Adalah Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam mengerjakan shalat sunnah di atas hewan tunggangannya ke arah mana saja hewan itu menghadap. Namun bila beliau hendak mengerjakan shalat fardhu, beliau turun dari tunggangannya lalu menghadap kiblat.” (HR. Al-Bukhari no. 400)
‘Amir bin Rabi’ah radhiyallahu ‘anhu berkata:
رَأَيْتُ رَسُوْلَ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ وَهُوَ عَلَى الرَّاحِلَةِ يُسَبِّحُ، يُوْمِئُ بِرَأْسِهِ قِبَلَ أَيِّ وَجْهٍ تَوَجَّهَ، وَلَمْ يَكُنْ رَسُوْلُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَصْنَعُ ذَلِكَ فِي الصَّلاَةِ الْمَكْتُوْبَةِ
“Aku melihat Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam shalat nafilah di atas hewan tunggangannya menghadap ke arah mana saja hewan itu menghadap, beliau memberi isyarat dengan kepalanya (ketika melakukan ruku’ dan sujud, –pent.). Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam tidak pernah melakukan hal itu dalam shalat fardhu.” (HR. Al-Bukhari no. 1097)
2. Shalat orang yang dicekam rasa takut seperti dalam keadaan perang, orang yang sakit, orang yang lemah, dan orang yang dipaksa (di bawah tekanan).
Orang yang tidak mampu menghadap kiblat disebabkan takut, sakit, atau dipaksa, ataupun dalam situasi berkecamuk perang maka diberi udzur baginya untuk shalat dengan tidak menghadap kiblat, berdasarkan firman Allah Subhanahu wa Ta’ala:
لاَ يُكَلِّفُ اللهُ نَفْسًا إِلاَّ وُسْعَهَا
“Allah tidak membebani suatu jiwa kecuali sekadar kesanggupannya.” (Al-Baqarah: 286)
فَإِنْ خِفْتُمْ فَرِجَالاً أَوْ رُكْبَانًا
“Jika kalian dalam keadaan takut maka shalatlah dalam keadaan berjalan kaki atau berkendaraan.” (Al-Baqarah: 239)
Ibnu ‘Umar radhiyallahu ‘anhuma setelah menjelaskan tata cara shalat khauf, pada akhirnya beliau berkata:
فَإِنْ كَانَ خَوْفَ هُوَ أَشَدُّ مِنْ ذَلِكَ، صَلُّوا رِجَالاَ قِيَامًا عَلَى أَقْدَامِهِم أَوْ رُكْبَانًا مُسْتَقْبِلِي الْقِبْلَةَ أَوْ غَيْرَ مُسْتَقْبِلِيْهَا
“Bila keadaan ketakutan lebih dahsyat daripada itu, mereka shalat dengan berjalan di atas kaki-kaki mereka atau berkendaraan, dalam keadaan mereka menghadap kiblat ataupun tidak.” (HR. Al-Bukhari no. 4535)
Ibnu ‘Umar radhiyallahu ‘anhuma juga berkata:
غَزَوْتُ مَعَ رَسُوْلِ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قِبَلَ نَجْدٍ، فَوَازَيْنَا الْعَدُوَّ، فَصَافَفْنَا لَهُمْ فَقَامَ رَسُوْلُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يُصَلِّي لَنَا…
“Aku pernah berperang bersama Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam di arah Najd. Kami berhadapan dengan musuh, lalu beliau mengatur shaf/barisan kami untuk menghadapi musuh. Setelahnya Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam shalat mengimami kami ….” (HR. Al-Bukhari no. 942)
Hadits di atas menunjukkan ketika situasi perang, seseorang tidak harus menghadap kiblat. Namun dia bisa menghadap ke mana saja sesuai dengan keadaan dan posisi musuh. (Al-Umm kitab Ash-Shalah, bab Al-Halain Al-Ladzaini Yajuzu Fihima Istiqbalu Ghairil Qiblah, Al-Hawil Kabir 2/70, 72,73, Al-Majmu’ 3/212, 213, Ar-Raudhul Murbi’ Syarhu Zadil Mustaqni’ 1/119, Al-Muhalla bil Atsar 2/257, Adz-Dzakhirah 2/118,122, Subulus Salam 1/214,215, Al-Mulakhkhashul Fiqhi, 1/97, Taudhihul Ahkam 2/20,21)
Orang yang Tersamar baginya Arah Kiblat
‘Amir bin Rabi’ah radhiyallahu ‘anhu mengabarkan:
كُنَّا مَعَ النَّبِيِّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فِي سَفَرٍ فِي لَيْلَةٍ مُظْلِمَةٍ فَلَمْ نَدْرِ أَيْنَ الْقِبْلَةُ، فَصَلَّى كُلُّ رَجُلٍ مِنَّا عَلَىحِيَالِهِ، فَلَمَّا أَصْبَحْنَا ذَكَرْنَا ذَلِكَ لِلنَّبِيِّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَنَزَلَ {فَأَيْنَمَا تُوَلُّوا فَثَمَّ وَجْهُ اللهِ}
“Kami pernah bersama Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam dalam satu safar di malam yang gelap. Ketika hendak shalat, kami tidak tahu di mana arah kiblat. Maka masing-masing orang shalat menghadap arah depannya. Di pagi harinya, kami ceritakan hal itu kepada Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam, turunlah ayat ‘Maka ke mana saja kalian menghadap, di sanalah wajah Allah’.” (HR. At-Tirmidzi no. 345, Ibnu Majah no. 1020. Dihasankan Asy-Syaikh Al-Albani rahimahullahu dalam Shahih At-Tirmidzi, Shahih Ibni Majah, dan Al-Irwa` no. 291)
Jabir radhiyallahu ‘anhu berkata, “Kami pernah bersama Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam dalam satu pasukan perang. Ketika itu, kami ditimpa mendung hingga kami bingung dan berselisih tentang arah kiblat. Pada akhirnya masing-masing dari kami shalat menurut arah yang diyakininya. Mulailah salah seorang dari kami membuat garis di hadapannya guna mengetahui posisi kami. Ketika pagi hari, kami melihat garis tersebut dan dari situ kami tahu bahwa kami shalat tidak menghadap arah kiblat. Kami ceritakan hal tersebut kepada Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam, namun beliau tidak menyuruh kami mengulang shalat. Beliau bersabda: “Shalat kalian telah mencukupi.” (HR. Ad-DaraQathani, Al-Hakim dll. Dihasankan Asy-Syaikh Al-Albani rahimahullahu dalam Al-Irwa` 1/323)
Abdullah bin ‘Umar radhiyallahu ‘anhuma berkata, “Tatkala orang-orang sedang mengerjakan shalat subuh di Quba`, tiba-tiba ada orang yang datang seraya berkata, ‘Semalam telah diturunkan kepada Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam ayat Al-Qur`an. Beliau diperintah untuk shalat menghadap ke Ka’bah.’ Mendengar hal tersebut, orang-orang yang sedang shalat itu pun mengubah posisi menghadap ke arah Ka’bah. Tadinya wajah mereka menghadap ke arah Syam, kemudian mereka membelakanginya untuk menghadap ke arah Ka’bah.” (HR. Al-Bukhari no. 403, 4491, 7251 dan Muslim no. 1178)
Hendaknya seseorang mencurahkan segala upayanya untuk mengetahui arah kiblatnya. Bila jelas baginya setelah selesai shalat bahwa ia menghadap selain arah kiblat, ia tidak perlu mengulang shalatnya karena shalat yang telah dikerjakannya telah mencukupi. (Subulus Salam, 1/213)
Artikel lengkap silahkan klik : http://www.salafy.or.id/salafy.php?menu=detil&id_artikel=1207
Syarat Shalat: Menutup Aurat Saat hendak Shalat
Allah Subhanahu wa Ta’ala berfirman:
يَا بَنِي آدَمَ خُذُوا زِيْنَتَكُمْ عِنْدَ كُلِّ مَسْجِدٍ
“Wahai anak Adam kenakanlah zinah5 kalian setiap kali menuju masjid.” (Al-A’raf: 31)
Al-Imam Asy-Syaukani rahimahullahu berkata: “Mereka diperintah untuk mengenakan zinah ketika datang ke masjid guna melaksanakan shalat atau thawaf di Baitullah. Ayat ini dijadikan dalil untuk menunjukkan wajibnya menutup aurat di dalam shalat. Demikian pendapat yang dipegangi oleh jumhur ulama. Bahkan menutup aurat ini wajib dalam segala keadaan, sekalipun seseorang shalat sendirian sebagaimana ditunjukkan dalam hadits-hadits yang shahih.” (Fathul Qadir, 2/200)
Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah rahimahullahu menyatakan, “(Perintah Allah Subhanahu wa Ta’ala dalam ayat di atas adalah) perintah untuk mengenakan zinah setiap kali ke masjid, yang dinamakan oleh para fuqaha: bab Sitrul ‘Aurah fish Shalah (bab Menutup aurat dalam shalat).” (Hijabul Mar`ah wa Libasuha fish Shalah hal. 14)
Ibnu ‘Abbas radhiyallahu ‘anhuma menerangkan sebab turunnya ayat di atas, “Dulunya di masa jahiliah, wanita biasa thawaf di Ka’bah dalam keadaan tanpa busana. Yang tertutupi hanyalah bagian kemaluannya. Ia thawaf seraya bersyair:
Pada hari ini tampak tubuhku sebagiannya atau pun seluruhnya
Maka apa yang nampak darinya tidaklah aku halalkan.
Lalu turunlah ayat di atas.” (HR. Muslim no. 7467)
Al-Imam Al-Baghawi rahimahullahu dalam tafsirnya terhadap firman Allah Subhanahu wa Ta’ala di atas menyatakan, “Yang dimaksud dengan zinah adalah pakaian. Mujahid berkata, ‘(Zinah adalah) apa yang menutupi auratmu walaupun berupa ‘aba’ah.’ Al-Kalbi berkata, ‘Zinah adalah apa yang menutupi aurat setiap kali ke masjid untuk thawaf dan shalat’.” (Ma’alimut Tanzil, 2/157)
Dulunya orang-orang jahiliah thawaf di Ka’bah dalam keadaan telanjang. Mereka melemparkan pakaian mereka dan membiarkannya tergeletak di atas tanah terinjak-injak oleh kaki orang-orang yang lalu lalang. Mereka tidak lagi mengambil pakaian tersebut untuk selamanya, hingga usang dan rusak. Demikian kebiasaan jahiliah ini berlangsung hingga datang Islam dan Allah Subhanahu wa Ta’ala memerintahkan mereka untuk menutup aurat: “Wahai anak Adam, kenakanlah zinah kalian setiap kali menuju masjid.”
Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:
لاَ يَطُوْفُ بِالْبَيْتِ عُرْياَنٌ
“Tidak boleh orang yang telanjang thawaf di Ka’bah.” (HR. Al-Bukhari no. 369, 1622 dan Muslim no. 3274) [Lihat Al-Minhaj 18/357]
Hadits di atas selain dibawakan oleh Al-Imam Al-Bukhari rahimahullahu dalam Shahih-nya, kitab Al-Hajj bab Tidak boleh orang yang telanjang thawaf di Baitullah dan tidak boleh orang musyrik melaksanakan haji, dibawakan pula oleh beliau dalam kitab Ash-Shalah, bab Wajibnya shalat dengan mengenakan pakaian.
Al-Hafizh Ibnu Hajar Al-’Asqalani rahimahullahu dalam penjelasannya terhadap hadits di atas menyatakan: “Sisi pendalilan hadits ini dengan judul bab yang diberikan Al-Imam Al-Bukhari rahimahullahu (bab Wajibnya shalat dengan mengenakan pakaian) adalah apabila dalam thawaf dilarang telanjang, maka larangan hal ini di dalam shalat lebih utama lagi. Karena apa yang disyaratkan di dalam shalat sama dengan apa yang disyaratkan di dalam thawaf, bahkan dalam shalat ada tambahan. Dan jumhur berpendapat menutup aurat termasuk syarat shalat.” (Fathul Bari, 1/604)
Faedah
Perlu diperhatikan di sini, menutup aurat di dalam shalat tidaklah cukup dengan berpakaian ala kadarnya yang penting menutup aurat, tidak peduli pakaian itu bau dan kotor misalnya. Namun perlu memerhatikan sisi keindahan dan kebersihan. Karena Allah Subhanahu wa Ta’ala dalam firman-Nya memerintahkan untuk mengenakan zinah (pakaian sebagai perhiasan) ketika shalat, sebagaimana dalam ayat di atas. Sehingga sepantasnya seorang hamba shalat dengan mengenakan pakaiannya yang paling bagus dan paling indah, karena dia akan ber-munajat dengan Rabb semesta alam dan berdiri di hadapan-Nya. (Al-Ikhtiyarat Ibnu Taimiyyah rahimahullahu hal. 43)
Bedanya Menutup Aurat di Dalam dan di Luar Shalat
Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah rahimahullahu berkata, “Mengenakan zinah di dalam shalat merupakan hak Allah Subhanahu wa Ta’ala, sehingga tidak boleh bagi seseorang untuk thawaf di Ka’bah dalam keadaan telanjang walaupun bersendiri di waktu malam. Tidak boleh pula ia shalat dalam keadaan telanjang walaupun sendirian. Maka mengenakan zinah dalam shalat bukanlah untuk berhijab (menutup tubuh) dari manusia tapi menunaikan hak Allah Subhanahu wa Ta’ala. Dengan demikian, menutup aurat di luar shalat dibedakan dari menutup aurat di dalam shalat. Kita dapatkan seseorang yang shalat menutup bagian tubuhnya yang justru boleh tampak bila ia sedang tidak shalat (di luar shalat)6. Sebaliknya ia menampakkan dalam shalatnya apa yang justru harus ditutupnya di luar shalat7. (Hijabul Mar`ah wa Libasuha fish Shalah hal. 23)
Sebenarnya memang yang diperintahkan dalam shalat adalah berhias dan berpenampilan bagus karena hendak berdiri di hadapan Allah Subhanahu wa Ta’ala. Bila seseorang merasa malu bertemu dengan seorang raja atau salah seorang pembesar di muka bumi ini dengan pakaian kotor, bau, kusut masai, atau terbuka separuh tubuhnya, lalu bagaimana ia tidak malu berdiri di hadapan Raja Diraja Penguasa alam semesta Subhanahu wa Ta’ala dengan pakaian yang tidak patut dikenakannya ketika shalat? Karena itulah Abdullah bin ‘Umar radhiyallahu ‘anhuma pernah bekata kepada maulanya, Nafi’, yang shalat dalam keadaan tidak menutup kepala (dengan peci dan semisalnya), “Tutuplah kepalamu! Apakah engkau biasa keluar ke hadapan manusia dalam keadaan membuka kepalamu?” Nafi’ menjawab, “Tidak pernah.” “Allah adalah Dzat yang lebih pantas untuk engkau berhias bila hendak menghadap-Nya”, kata Abdullah bin ‘Umar radhiyallahu ‘anhuma. (Syarh Ma’anil Atsar, 1/377)
Dengan demikian, semakin fahamlah kita bahwa yang sebenarnya dituntut dalam shalat bukan sekedar menutup aurat, tapi mengenakan zinah. Seseorang yang hendak shalat dituntut agar berada dalam penampilan yang bagus dan indah, karena ia akan berdiri di hadapan Allah Subhanahu wa Ta’ala. (Adz-Dzakhirah lil Qarafi 2/102, Al-Mulakhkhashul Fiqhi 1/93)
Hukum Menutup Pundak bagi Laki-laki di Dalam Shalat
Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu berkata, “Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:
لاَ يُصَلِّي أَحَدُكُمْ فِي الثَّوْبِ الْوَاحِدِ لَيْسَ عَلَى عَاتِقَيْهِ شَيْءٌ
“Tidak boleh seorang lelaki di antara kalian shalat dengan hanya mengenakan satu kain sementara tidak ada di atas pundaknya sedikitpun dari kain tersebut8.” (HR. Al-Bukhari no. 359 dan Muslim no. 1151)
Dalam hadits di atas, Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam memberikan bimbingan kepada orang yang shalat dengan mengenakan satu kain saja tanpa ada pakaian lain, agar tidak mengikat kainnya pada bagian tengah tubuhnya sehingga dua pundaknya dibiarkan terbuka. Tapi hendaknya ia berselubung dengan kain tersebut, dua ujung kainnya diangkat lalu disilangkan dan diikatkannya di atas pundaknya, sehingga kain tersebut keberadaannya seperti izar dan rida`. Hal ini mungkin dilakukan bila kainnya lebar/lapang. Namun bila sempit maka terpaksa diikatkan pada pinggang sebagaimana ditunjukkan dalam hadits Jabir radhiyallahu ‘anhu, Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda kepadanya:
فَإِنْ كَانَ وَاسِعًا فَلْتَحِفْ بِهِ وَإِنْ كَانَ ضَيِّقًا فَاتَّزِرْ بِهِ
“Bila kainmu lebar berselimutlah dengannya (menutupi tubuh bagian bawah dan atas dengan disilangkan dua ujungnya di atas dua pundak) namun bila kainmu sempit ikatkanlah pada setengah tubuhmu yang bagian bawah9.” (HR. Al-Bukhari no. 361) [Syarhus Sunnah Al-Baghawi 2/433]
Dari dua hadits di atas, tergambar bagi kita hukum menutup pundak dalam shalat. Dalam masalah ini memang ada perselisihan pendapat di kalangan ahlul ilmi.
Al-Imam Ahmad rahimahullahu dalam pendapatnya yang masyhur mengatakan wajib bagi orang yang memiliki kemampuan, berdalil dengan dzahir hadits Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu di atas.
Sementara jumhur ulama, di antaranya imam yang tiga, berpandangan mustahab, karena yang wajib ditutup hanyalah aurat sementara dua pundak bukanlah aurat. Adapun larangan dalam hadits tidaklah menunjukkan haram karena adanya hadits Jabir radhiyallahu ‘anhu di atas. Sehingga larangan shalat dalam keadaan pundak terbuka mereka bawa kepada nahyut tanzih wal karahah, yaitu makruh, bukan haram. Wallahu a’lam. (Al-Umm kitab Ash-Shalah bab Jima’i Libasil Mushalli, Al-Majmu’ 3/181, Al-Mughni kitab Ash-Shalah fashl Hukmi Sitril Mankibain, Raddul Mukhtar ‘Ala Ad-Darril Mukhtar Syarhu Tanwiril Abshar Ibnu ‘Abidin 2/76, Subulus Salam 1/211, Taisirul Allam 1/259,260, Tamamul Minnah hal. 163)
Faedah
Apakah shalat seseorang batal bila di tengah shalatnya tersingkap bagian tubuhnya yang mesti ditutupi dalam shalat?
Asy Syaikh Muhammad bin Shalih Al-‘Utsaimin rahimahullahu menerangkan:
1. Bila ia melakukannya dengan sengaja maka batal shalatnya, baik sedikit atau banyak bagian tubuhnya yang tersingkap, lama ataupun hanya sebentar.
2. Bila tidak sengaja dan yang tersingkap hanya sedikit, shalatnya tidak batal.
3. Bila tidak sengaja namun yang tersingkap banyak dalam waktu yang singkat, shalatnya tidak batal.
4. Tersingkap banyak bagian tubuhnya tanpa sengaja dalam waktu yang lama, ia tidak tahu kecuali di akhir shalatnya atau setelah salam, maka shalatnya tidak sah.
Misalnya: Seseorang shalat memakai sirwal (celana panjang yang luas/longgar) dan kain. Selesai salam dari shalatnya, ia dapatkan sirwalnya sobek besar pada bagian kemaluannya hingga menampakkannya, maka shalatnya tidak sah dan ia harus mengulangi shalatnya karena menutup aurat termasuk syarat sahnya shalat. Adapun bila di tengah shalat, pakaiannya sobek besar namun dengan segera ia pegang bagian yang sobek maka shalatnya sah. (Asy-Syarhul Mumti’ 1/446-447)
Artikel lengkap silahkan klik : http://www.salafy.or.id/salafy.php?menu=detil&id_artikel=1207
Syarat Shalat: Suci Pakaian, Badan dan Tempat Shalat dari Najis
Dalil tentang sucinya pakaian didapatkan dari firman Allah Subhanahu wa Ta’ala:
وَثِيَابَكَ فَطَهِّرْ
“Dan pakaianmu sucikanlah.” (Al-Mudatstsir: 4)
Sebagian ahlul ilmi menafsirkan ayat ini dengan: “Sucikanlah pakaianmu dari najis untuk mengerjakan shalat.” Adapun yang lainnya menafsirkan dengan selain makna ini. (Ma’alimut Tanzil 4/383, Adhwa`ul Bayan 8/619)
Dari As-Sunnah didapatkan banyak dalil, seperti hadits Asma` bintu Abi Bakr radhiyallahu ‘anhuma berkata, “Ada seorang wanita bertanya kepada Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam, ‘Ya Rasulullah, apa pendapatmu bila pakaian salah seorang dari kami terkena darah haid, apa yang harus diperbuatnya?” Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda memberi bimbingan:
إِذَا أَصَابَ ثَوْبَ إِحْدَاكُنَّ الدَّمَ مِنَ الْحَيْضَةِ فَلْتُقْرِصْهُ ثُمَّ لِتَنْضَحْهُ بِمَاءٍ ثُمَّ لِتُصَلِّي فِيْهِ
“Apabila pakaian salah seorang dari kalian terkena darah haid, hendaklah ia mengeriknya kemudian membasuhnya dengan air. Setelah itu, ia boleh mengenakannya untuk shalat.” (HR. Al-Bukhari no. 307 dan Muslim no. 673)
Kata Al-Hafizh Ibnu Hajar Al-’Asqalani rahimahullahu, dalam hadits ini terdapat isyarat dilarangnya shalat bila mengenakan pakaian yang terkena najis. (Fathul Bari, 1/532)
Demikian pula hadits tentang Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam melepas sandalnya ketika shalat, sebagaimana diberitakan Abu Sa’id Al-Khudri radhiyallahu ‘anhu:
بَيْنَمَا رَسُوْلُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يُصَلِّي بِأَصْحَابِهِ إِذْ خَلَعَ نَعْلَيْهِ، فَوَضَعَهُمَا عَنْ يَسَارِهِ. فَلَمَّا رَأَى ذَلِكَ الْقَوْمُ أَلْقَوْا نِعَالَهُمْ. فَلَمَّا قَضَى رَسُوْلُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ صَلاَتَهُ قَالَ: مَا حَمَلَكُمْ عَلَى إِلْقَائِكُمْ نِعَالَكُمْ؟ قَالُوا: رَأَيْنَاكَ أَلْقَيْتَ نَعْلَيْكَ فَأَلْقَيْنَا نِعَالَنَا. فَقَالَ رَسُوْلُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ: إِنَّ جِبْرِيْلَ عَلَيْهِ السَّلاَمُ أَتَانِي فَأَخْبَرَنِي أَنَّ فِيْهِمَا قَذَرًا – أَوْ قَالَ: أَذًى -. وَقَالَ: إِذَا جاَءَ أَحَدُكُمْ إِلَى الْمَسْجِدِ فَلْيَنْظُرْ، فَإِنْ رَأَى فِي نَعْلَيْهِ قَذَرًا أَوْ أَذًى فَلْيَمْسَحْهُ وَلْيُصَلِّ فِيْهِمَا
Tatkala Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam sedang shalat bersama shahabat-shahabat beliau, tiba-tiba beliau melepas kedua sandalnya2 lalu meletakkannya di sebelah kiri beliau. Ketika melihat hal tersebut, mereka (para shahabat) pun melepaskan sandal mereka. Selesai dari shalat, Rasulullah bertanya, “Ada apa kalian melepaskan sandal-sandal kalian?” Mereka menjawab, “Kami melihatmu melepas sandalmu maka kami pun melepaskan sandal-sandal kami.” Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam menjelaskan, “Tadi Jibril mendatangiku dan mengabarkan bahwa pada kedua sandalku ada kotoran/najis, maka akupun melepaskan keduanya.” Beliau juga mengatakan, “Apabila salah seorang dari kalian datang ke masjid, sebelum masuk masjid hendaklah ia melihat kedua sandalnya. Bila ia lihat ada kotoran atau najis maka hendaklah membersihkannya. Setelah bersih, ia boleh shalat dengan mengenakan kedua sandalnya.” (HR. Abu Dawud no. 650 dishahihkan Asy-Syaikh Al-Albani rahimahullahu dalam Shahih Abi Dawud, Irwa`ul Ghalil no. 284 dan Ashlu Shifati Shalatin Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam, 1/110)
Mengenai kesucian badan maka tentunya lebih utama daripada sucinya pakaian yang dikenakan. Di samping ada pula hadits yang menunjukkan wajibnya membersihkan najis yang ada pada badan seperti hadits Anas radhiyallahu ‘anhu. Ia berkata, “Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:
تَنَزَّهُوْا مِنَ الْبَوْلِ، فَإِنَّ عَامَّةَ عَذَابِ الْقَبْرِ مِنْهُ
“Bersucilah kalian dari kencing karena kebanyakan adzab kubur disebabkan kencing.” (HR. Ad-DaraQathani dalam Sunan-nya hal. 7, dishahihkan Asy-Syaikh Al-Albani rahimahullahu dalam Al-Irwa` no. 280)3
Demikian pula hadits ‘Ali bin Abi Thalib radhiyallahu ‘anhu, ia berkata:
كُنْتُ رَجُلاً مَذَّاءً فَكُنْتُ أَسْتَحْيِي أَنْ أَسْأَلَ النَّبِيَّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ لِمَكَانِ ابْنَتِهِ، فَأَمَرْتُ الْمِقْدَادَ بْنَ اْلأَسْوَدِ فَسَأَلَهُ، فَقَالَ: يَغْسِلُ ذَكَرَهَ ويَتَوَضَّأُ
“Aku seorang lelaki yang banyak mengeluarkan madzi, namun aku malu menanyakannya langsung kepada Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam disebabkan keberadaan putri beliau (sebagai istriku). Maka aku menyuruh Al-Miqdad ibnul Aswad untuk menanyakannya. Ia pun bertanya kepada beliau, maka beliau Shallallahu ‘alaihi wa sallam memberikan tuntunan, ‘Hendaklah ia mencuci kemaluannya kemudian berwudhu4’.” (HR. Al-Bukhari no. 132 dan Muslim no. 693)
Adapun dalil tentang kesucian tempat shalat adalah firman Allah Subhanahu wa Ta’ala:
أَنْ طَهِّرَا بَيْتِيَ لِلطَّائِفِيْنَ وَالْعَاكِفِيْنَ وَالرُّكَّعِ السُّجُوْدِ
“Bersihkanlah rumah-Ku (Baitullah) (wahai Ibrahim dan Ismail) untuk orang-orang yang thawaf, yang i’tikaf, yang ruku’, dan yang sujud.” (Al-Baqarah: 125)
Demikian pula adanya perintah Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam untuk menyiram kencing A’rabi (Arab gunung/Badui) sebagaimana dalam hadits Anas bin Malik radhiyallahu ‘anhu:
أَنَّ أَعْرَابِيًّا قَامَ إِلَى نَاحِيَةِ الْمَسْجِدِ فَبَالَ فِيْهَا، فَصَاحَ بِهِ النَّاسُ. فَقَالَ رَسُوْلُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ: دَعُوْهُ. فَلَمَّا فَرَغَ أَمَرَ رَسُوْلُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ بِذَنُوْبٍ فَصُبَّ عَلَى بَوْلِهِ
Ada seorang A’rabi bangkit menuju ke pojok masjid lalu kencing di tempat tersebut. Melihat hal itu, orang-orang berteriak menghardiknya. Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam pun menegur, “Biarkan ia menyelesaikan kencingnya.” Seselesainya si A’rabi kencing, Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam memerintahkan agar mengambil air satu ember penuh, lalu dituangkan di atas kencingnya.” (HR. Al-Bukhari no. 221 dan Muslim no. 658)
Bila seseorang melihat pada tubuh, pakaian atau tempat shalatnya ada najis setelah selesai shalatnya, apakah ia harus mengulangi shalatnya?
Dalam masalah ini ada perbedaan pendapat. Namun yang rajih, wallahu a’lam, orang itu tidak wajib mengulangi shalatnya, baik keberadaan najis tersebut telah diketahuinya sebelum shalat tapi ia lupa, atau lupa mencucinya, ataupun ia tidak tahu bila najis itu terkena dirinya, atau ia tidak tahu kalau itu najis, atau ia tidak tahu hukumnya, atau ia tidak tahu apakah najis itu mengenainya sebelum shalat ataukah sesudah shalat. Pendapat ini yang dipilih oleh Al-Muwaffaq Ibnu Qudamah, Al-Majdu, Syaikhul Islam, Ibnul Qayyim, dan selain mereka rahimahumullah. Dalilnya adalah kaidah umum yang agung yang Allah Subhanahu wa Ta’ala letakkan bagi hamba-hamba-Nya, yaitu firman-Nya:
رَبَّنَا لاَ تُؤَاخِذْنَا إِنْ نَسِيْنَا أَوْ أَخْطَأْنَا
“Wahai Rabb kami, janganlah Engkau menghukum kami jika kami lupa atau keliru….” (Al-Baqarah: 286)
Dan juga hadits Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam yang melepas sandal beliau dalam shalatnya setelah Jibril ‘alaihissalam mengabarkan bahwa pada sandalnya ada kotoran/najis. Beliau tidaklah membatalkan shalatnya, namun melanjutkannya setelah melepas kedua sandalnya. (Al-Mughni, kitab Ash-Shalah fashl Man Shalla Tsumma Ra`a ‘Alaihi Najasah fi Badanihi au Tsiyabihi, Asy-Syarhul Mumti’ 1/485, Al-Mulakhkhashul Fiqhi, 1/94, Taudhihul Ahkam 2/33)
Artikel lengkap silahkan klik : http://www.salafy.or.id/salafy.php?menu=detil&id_artikel=1207
Syarat Shalat : Telah Masuk Waktu
Allah Subhanahu wa Ta’ala berfirman:
إِنَّ الصَّلاَةَ كَانَتْ عَلَى الْمُؤْمِنِيْنَ كِتَابًا مَوْقُوْتًا
“Sesungguhnya shalat itu merupakan kewajiban yang ditetapkan waktunya bagi kaum mukminin.” (An-Nisa`: 103)
Dalam hadits Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam banyak sekali kita dapatkan dalil tentang permasalahan ini. Kaum muslimin pun sepakat akan tidak sahnya shalat yang dikerjakan sebelum masuk waktunya. Bila seseorang shalat sebelum waktunya dengan sengaja maka shalatnya batil dan ia tidak selamat dari dosa. Namun bila tidak sengaja, dalam arti ia mengira telah masuk waktu shalat padahal belum, maka ia tidak berdosa. Shalatnya tersebut teranggap shalat nafilah (shalat sunnah) dan ia wajib mengulangi shalatnya setelah masuk waktunya. (Asy-Syarhul Mumti’ 1/398)
Perincian tentang waktu shalat akan kami bawakan dalam pembahasan tersendiri, insya Allah.
Artikel lengkap silahkan klik : http://www.salafy.or.id/salafy.php?menu=detil&id_artikel=1207
-
Terkini
- Hikmah Ilahi di Balik Musibah Gempa Bumi dan Tsunami
- Pelipur Lara Saat Musibah dan Bencana
- Menyelisik Kehidupan di Alam Kubur
- Rangkuman artikel menyambut bulan suci Ramadhan 1431 (update 09/08/2010)
- Carilah Bekal Akhiratmu di Bulan yang penuh Berkah!
- Jauhilah Sifal-sifat Munafik
- Shalat Jenazah
- Doa (Shalat Jeazah) untuk Mayat Anak Kecil
- Doa dalam Shalat Jenazah
- Keutamaan menshalatkan jenazah
- Persiapan sebelum Memandikan Jenazah
- Adab saat Merawat Jenazah
-
Tautan
-
Arsip
- November 2010 (2)
- Oktober 2010 (1)
- Agustus 2010 (3)
- Mei 2010 (43)
- Maret 2010 (7)
- Februari 2010 (1)
- Januari 2010 (5)
- Desember 2009 (1)
- November 2009 (32)
- Mei 2009 (8)
- Maret 2009 (1)
- Januari 2009 (1)
-
Kategori
-
RSS
RSS Entri
Komentar RSS