ORANG YANG BERHAK MEMANDIKAN JENAZAH
1.Muslim dan berakal.
2. Sesuai wasiat si mayit
a. Jika si mayit telah mewasiatkan kepada seseorang tertentu untuk memandikan jenazahnya maka orang itulah yang berhak memandikan
b. Jika si mayit tidak mewasiatkan kepada siapapun maka yang berhak adalah ayahnya atau kakek-kakeknya, kemudian anak laki-lakinya atau cucu-cucunya yang laki-laki.
c. Jika tidak ada yang mampu, keluarga mayit boleh menunjuk orang yang amanah lagi terpercaya untuk memandikannya. Atau orang yang paling mengusai fiqh tentang perawatan jenazah syar’i.
d. Demikian pula halnya jika si mayit adalah seorang wanita. (yaitu sesuai dengan wasiatnya jika ada, jika tidak ada maka ibunya atau nenek-neneknya, kemudian anak perempuannya atau cucu-cucunya yang perempuan. Jika tidak ada maka keluarganya boleh menunjuk seorang wanita yang amanah lagi terpercaya untuk memandikannya)
3. Sama jenis kelaminnya, artinya bila yang meninggal wanita maka yang memandikan wanita juga, demikian sebaliknya. Kecuali suami istri, untuk anak-anak yang masih dibawah 7 tahun, atau keadaan darurat lainnya yang membolehkan untuk memandikan jenazah beda jenis kelamin dengan yang memandikan.
4. Dianjurkan agar yang memandikan jenazah tersebut memilih dua orang dari keluarga si mayit. Seorang diantaranya yang terlihat tanda-tanda ketaatan pada wajahnya agar dapat memberikan pengarahan ketika memandikan jenazah tersebut. Seorang lagi yang tampak tanda-tanda maksiat dan dosa pada dirinya sehingga ia dapat menyaksikan jenazah dimandikan dan dibolakbalikkan, mudah-mudahan pemandangan seperti itu menjadi pelajaran baginya dan membuatnya terhenyak alu sadar dan bertaubat kepada Allah SWT. “Bukankah kematian sudah cukup menjadi pelajara bagi kita?”
5. Tidak diperbolehkan masuk ke tempat memandikan jenazah tersebut lebih dari tiga orang. Karena hal itu tidak disukai.
1 Komentar »
Tinggalkan Balasan
-
Terkini
- Hikmah Ilahi di Balik Musibah Gempa Bumi dan Tsunami
- Pelipur Lara Saat Musibah dan Bencana
- Menyelisik Kehidupan di Alam Kubur
- Rangkuman artikel menyambut bulan suci Ramadhan 1431 (update 09/08/2010)
- Carilah Bekal Akhiratmu di Bulan yang penuh Berkah!
- Jauhilah Sifal-sifat Munafik
- Shalat Jenazah
- Doa (Shalat Jeazah) untuk Mayat Anak Kecil
- Doa dalam Shalat Jenazah
- Keutamaan menshalatkan jenazah
- Persiapan sebelum Memandikan Jenazah
- Adab saat Merawat Jenazah
-
Tautan
-
Arsip
- November 2010 (2)
- Oktober 2010 (1)
- Agustus 2010 (3)
- Mei 2010 (43)
- Maret 2010 (7)
- Februari 2010 (1)
- Januari 2010 (5)
- Desember 2009 (1)
- November 2009 (32)
- Mei 2009 (8)
- Maret 2009 (1)
- Januari 2009 (1)
-
Kategori
-
RSS
RSS Entri
Komentar RSS
[...] petugas mengangkat kepala jenazah hingga hampir mendekati posisi duduk. Lalu ia menjalankan tangannya [...]
Ping balik oleh Memandikan dan Mengkafani « Sarana Informasi Rawat Jenazah Muslim | 4 Juni 2010 |