Hukum Menshalatkan Jenazah di Kuburan
Apakah menshalatkan jenazah di kuburan dapat dimasukkan ke dalam larangan shalat di kuburan?
Dijawab oleh:
Al-Ustadz Abu Abdillah Muhammad Sarbini Al-Makassari
Alhamdulillah, kalau yang dimaksud adalah menshalati jenazah yang telah dikuburkan maka ada dua perincian:
Pertama, Jenazah tersebut telah dishalati sebelum dikuburkan dan ada sebagian orang yang belum menshalatinya, maka disyariatkan bagi mereka untuk menshalatinya di atas kuburannya menurut pendapat Ibnu Hazm, Ahmad, Asy-Syafi’i, jumhur dan diriwayatkan dari Ibnu ‘Umar, ‘Aisyah, Abu Musa Al-Asy’ari dan para shahabat yang lainnya radhiallahu ‘anhum. Dan ini yang dirajihkan (dikuatkan) oleh Ibnul Qayyim, Asy-Syaukani, Asy-Syaikh Ibnu Baz dan Asy-Syaikh Ibnu ‘Utsaimin rahimahumullah. Kata Al-Imam Ahmad: “Siapa yang akan ragu tentang bolehnya, sementara hal itu telah diriwayatkan dari Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam melalui enam jalan periwayatan yang mana semua sanadnya baik.”
Di antara hadits-hadits tersebut adalah hadits Abu Hurairah radhiallahu ‘anhu, bahwasanya Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam merasa kehilangan wanita yang biasa menyapu masjid beliau, maka beliaupun menanyakannya kepada para shahabat radhiallahu ‘anhum. Merekapun menjawab bahwa dia telah meninggal. Kemudian Rasululah Shallallahu ‘alaihi wa sallam berkata: “Tidakkah kalian mengabariku?” Mereka menjawab: “Dia meninggal di malam hari dan kami tidak ingin mengganggu engkau.” Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam berkata:
دُلُّوْنِي عَلَى قَبْرِهاَ
“Tunjukkan kepadaku kuburannya.”
Para shahabat pun menunjukkannya, kemudian Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam mendatangi kuburannya dan menshalatinya (di atas kuburannya). (Shahih, HR. Al-Bukhari, Muslim, Abu Dawud, Ibnu Majah, Al-Baihaqi dan yang lainnya. Lihat hadits-hadits lainnya dalam Irwa`ul Ghalil, 3/183-186)
Sementara Asy-Syaikh Al-Albani dan Syaikh kami Muqbil bin Hadi Al-Wadi’i rahimahumallah membatasi bolehnya menshalati jenazah yang sudah dikubur apabila imam termasuk yang belum menshalatkannya.
Namun pendapat yang pertama lebih kuat berdasarkan keumuman hadits Malik Ibnul Huwairits radhiallahu ‘anhu:
صَلُّوْا كَماَ رَأَيْتُمُوْنِي أُصَلِّي
“Shalatlah kalian sebagaimana kalian melihat shalatku.” (Shahih, HR. Al-Bukhari)
Adapun pendapat Abu Hanifah dan Malik rahimahumallah bahwa hal itu tidak boleh kecuali wali dari jenazah tersebut (seperti ayahnya, anaknya, dll) tidak hadir ketika jenazah tersebut dishalatkan dan dikuburkan, maka boleh baginya untuk menshalatkannya di atas kuburannya. Namun ini adalah pendapat yang lemah karena ini merupakan pengkhususan tanpa dalil yang bertentangan dengan keumuman hadits-hadits di atas.
Setelah kita mengetahui bahwa yang rajih (pendapat yang kuat) adalah disyariatkannya menshalati jenazah yang telah dikuburkan di atas kuburannya bagi siapa yang belum menshalatinya, maka perlu diketahui bahwa para ulama berbeda pendapat mengenai batasan waktu lamanya kuburan tersebut. Al-Imam Asy-Syafi’i berkata: “Selama jasadnya belum hancur.” Al-Imam Ahmad berkata: “Hanya sampai sebulan setelah dikuburkan karena itulah waktu terlama yang diriwayatkan dari Rasululah Shallallahu ‘alaihi wa sallam.”
Akan tetapi hadits tersebut semuanya dha’if (lemah) dan tidak bisa dijadikan hujjah sebagaimana dalam Irwa`ul Ghalil (3/183, 186). Kalaupun hadits-hadits tersebut shahih maka sebagaimana perkataan Asy-Syaikh Ibnu ‘Utsaimin rahimahullah: “Shalat Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam terhadap jenazah yang telah terkubur selama sebulan tidaklah menunjukkan pembatasan waktu, karena perbuatan Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam tersebut terjadi begitu saja, bertepatan dengan genapnya umur kuburan itu sebulan dan Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bukannya sengaja memaksudkan umur kuburan itu.” Asy-Syaikh Ibnu ‘Utsaimin rahimahullah berkata: “Yang benar adalah bolehnya, meskipun telah melewati sebulan dari penguburannya. Hanya saja sebagian ulama memberi batasan yang bagus yaitu dengan syarat bahwa mayat yang terkubur itu meninggal pada waktu di mana orang yang hendak menshalatinya (di atas kuburannya) termasuk orang yang pantas (menurut tinjauan syariat) meshalatinya ketika meninggalnya.
Contohnya, seseorang meninggal 20 tahun yang lalu kemudian ada orang yang berumur 30 tahun mendatangi kuburannya untuk menshalatinya. Hal ini boleh karena ketika orang tersebut meninggal, berarti orang yang meshalatinya telah berumur 10 tahun, maka dia termasuk orang yang pantas menshalatinya pada saat meninggalnya.1
Contoh yang lain, seseorang meninggal 30 tahun yang silam, kemudian ada sesesorang berumur 20 tahun mendatangi kuburannya untuk menshalatinya. Hal ini tidak boleh karena ketika orang tersebut meninggal berarti orang yang menshalatinya belum lahir ke dunia, maka dia tidak termasuk orang yang pantas menshalatinya pada saat meninggalnya.
Oleh karena itu tidak disyariatkan bagi kita untuk menshalati Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam di kuburannya dan kami tidak mengetahui ada seorang ulama yang mengatakan disyariatkannya menshalati Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam di kuburannya, atau menshalati shahabat radhiallahu ‘anhum di kuburan mereka. Bahkan cukup baginya untuk berdiri di kuburan mereka dan mendoakannya.”
Dan pendapat inilah yang rajih (terkuat) insya Allah.
Kedua, Jenazah tersebut belum dishalati sama sekali kemudian dikuburkan. Dalam hal ini Abu Hanifah dan Malik rahimahumallah tidak menyelisihi jumhur bahwa disyariatkan untuk menshalatinya di atas kuburannya. Asy-Syaukani rahimahullah berkata: “Adapun mayat yang belum dishalatkan (kemudian dikuburkan) maka kewajiban (atas sebagian kaum muslimin) untuk meshalatinya yang telah ditetapkan berdasarkan dalil-dalil dan ijma’ (kesepakatan ulama) tetap berlaku. Dan menjadikan penguburannya sebagai alasan untuk menjatuhkan (menghapus) kewajiban tersebut membutuhkan dalil.”
Adapun kaifiyyah (tata cara) menshalatkan jenazah yang telah dikuburkan maka sebagaimana dijelaskan Asy-Syaikh Ibnu ‘Utsaimin rahimahullah bahwa caranya sama dengan menshalatkan jenazah yang belum dikuburkan yaitu kalau jenazahnya laki-laki maka orang yang menshalatinya berdiri sejajar dengan kepalanya (bagian kepala kuburan), dan kalau jenazahnya wanita maka dia berdiri sejajar dengan pinggangnya (bagian tengah kuburan) dan dia menjadikan kuburan tersebut di hadapannya berada di antara dia dengan kiblat.
Berikutnya, kalau yang dimaksud adalah jenazah yang telah dishalati di mushalla (tanah lapang yang khusus disediakan untuk menshalati jenazah) atau di masjid2 dan telah dibawa ke area pekuburan, kemudian datang sebagian orang yang belum menshalatinya mendapati jenazah tersebut masih di area pekuburan belum dikuburkan, apakah boleh bagi mereka untuk menshalatinya? Maka jawabannya sebagaimana yang dikatakan Asy-Syaikh Ibnu ‘Utsaimin rahimahullah: “Di sisi kita ada keumuman hadits:
اْلأَرْضُ كُلُّهاَ مَسْجِدٌ إِلاَّ الْمَقْبَرَةَ وَالْحَمَّامَ
“Bumi itu semuanya merupakan masjid (tempat shalat) kecuali kuburan dan kamar mandi.” (Shahih, HR. Ahmad, Abu Dawud, dll)3
Maka apa dalil yang mengeluarkannya dari keumuman hadits tersebut (yang mencakup larangan menshalati jenazah di area pekuburan)? Mereka4 mengatakan: “Kita meng-qiyas-kan terhadap bolehnya menshalati jenazah (yang telah dikuburkan di atas kuburannya), selama perkara ini (yaitu menshalati jenazah yang telah dikuburkan) telah jelas-jelas dilakukan oleh Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam. Maka tidak ada perbedaan dengan menshalati jenazah yang telah dikuburkan dengan menshalati jenazah yang belum dikuburkan, karena ‘illah (sebab/alasan) yang menggabungkan/menyamakan antara kedua perkara ini adalah sama, yaitu bahwa mayat tersebut dishalati sama-sama di area pekuburan.” Kemudian beliau berkata: “Dan amalan kaum muslimin yang berlangsung adalah demikian, yaitu menshalati mayat yang telah berada di area pekuburan meskipun belum dikuburkan.” Begitu pula fatwa Asy-Syaikh Ibnu Baz rahimahullah ketika ditanya tentang hukum mengulangi shalat terhadap jenazah, maka beliau menjawab: “Kalau di sana ada sebabnya maka tidak mengapa. Misalnya ada beberapa orang yang datang setelah jenazah dishalati maka boleh bagi mereka menshalatinya di antara kuburan-kuburan (kalau mendapatinya belum dikuburkan) atau menshalatinya di atas kuburannya (kalau mendapatinya telah dikuburkan)…”
Adapun mengatakan bolehnya menshalati jenazah di area pekuburan secara mutlak5 sebagaimana perkataan Ibnu Hazm dalam Al-Muhalla6, maka ini telah dibantah oleh Asy-Syaikh Al-Albani rahimahullah dalam Ahkamul Janaiz, beliau berkata: “Dan apa yang dikatakan oleh Ibnu Hazm rahimahullah tentang bolehnya melaksanakan shalat jenazah di area pekuburan perlu ditinjau kembali, karena tidak ada nash (dalil) yang menunjukkan bolehnya hal itu. Kalaulah seandainya Ibnu Hazm termasuk dari kalangan ulama yang berhujjah dengan qiyas maka tentu kita akan mengatakan bahwa beliau meng-qiyas-kannya terhadap bolehnya menshalati jenazah (yang telah dikuburkan) di atas kuburannya. Namun beliau berpendapat batilnya berhujjah dengan qiyas secara mutlak, sementara pelaksanaan shalat jenazah di area pekuburan menyelisihi Sunnah Nabi yang tidak pernah mencontohkan pelaksanaan shalat jenazah kecuali di mushalla (tanah lapang yang khusus disiapkan untuk menshalati jenazah) dan di masjid… Bahkan terdapat hadits yang melarang secara jelas pelaksanaan shalat jenazah di antara kuburan-kuburan, sebagaimana pada riwayat hadits Anas radhiallahu ‘anhu…”
Yaitu hadits yang diriwayatkan Ibnul A’rabi, Ath-Thabrani da Adh-Dhiya` Al-Maqdisi dengan lafadz:
أَنَّ النَِّبيَّ صَلىَّ اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ نَهَى عَنِ الصَّلاَةِ عَلَى الْجَناَئِزِ بَيْنَ اْلقُبُوْرِ
“Bahwasanya Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam melarang shalat jenazah di antara kuburan-kuburan.” (Sanadnya dihasankan oleh Al-Haitsami dan Al-Albani rahimahumallah. Lihat Ahkamul Janaiz, hal. 138 dan 270)
Oleh karena itu, berdasarkan hadits ini Asy-Syaikh Al-Albani rahimahullah mengatakan tidak bolehnya melaksanakan shalat jenazah di kuburan, atau minimal hukumnya makruh, sebagaimana pendapat Al-Imam Malik dan Ahmad pada riwayat yang lain dari keduanya, Asy-Syafi’i dan jumhur ulama rahimahumullah.
Maraji’:
Al-Mughni, 2/312 dan 322
Al-Majmu’, 5/210 dan 231
Zadul Ma’ad, 1/512
Nailul Authar, 4/52
Ad-Darari, hal. 110
Ahkamul Janaiz, hal. 112, 138 dan 273-274
Asy-Syarhul Mumti’, 5/434-437
Ijabatus Sail, hal. 85
Fatawa Asy-Syaikh Ibnu Baz, 13/156
1 Seseorang pada umur 10 tahun telah mumayyiz dan shalatnya telah dianggap sah meskipun tidak wajib atasnya melakukan shalat jenazah.
2 Inilah Sunnah Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam, dan menshalatinya di mushalla lebih utama (afdhal) karena lebih sering dilakukan oleh Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam daripada di masjid. (Ahkamul Janaiz, hal. 135)
3 Lihat takhrij hadits ini secara lengkap pada Rubrik Problema Anda Majalah Asy-Syariah vol.II/no.13/1426H/2005
4 Yaitu para ulama Hanabilah rahimahumullah.
5 Meskipun tanpa sebab, dalam artian boleh membawa jenazah tersebut secara sengaja ke area pekuburan untuk dishalatkan di sana (bukan dishalatkan di mushalla atau di masjid).
6 Dan merupakan riwayat dari Al-Imam Malik dan Ahmad rahimahumallah.
http://www.asysyariah.com/syariah.php?menu=detil&id_online=266
Bolehkah Membongkar Kuburan Muslimin atau Kuburan Orang-Orang Kafir?
Jawab:
Fatwa Asy-Syaikh Muhammad Nashiruddin Al-Albani rahimahullahu
Dalam hal ini tentunya ada perbedaan antara kuburan orang-orang Islam dan kuburan orang-orang kafir. Membongkar kuburan muslimin adalah tidak diperbolehkan kecuali setelah lumat dan menjadi hancur. Hal itu dikarenakan membongkar kuburan tersebut menyebabkan koyak/pecahnya jasad mayit dan tulangnya, sementara Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam mengatakan:
كَسْرُ عَظْمِ الَْـمَيِّتِ كَكَسْرِهِ حَيًّا
“Mematahkan tulang mayit seperti mematahkannya ketika hidup.”[1]
Maka seorang mukmin tetap terhormat setelah kematiannya sebagaimana terhormat ketika hidupnya. Terhormat di sini tentunya dalam batasan-batasan syariat.
Adapun tentang membongkar kuburan orang-orang kafir, maka mereka tidak memiliki kehormatan semacam ini sehingga diperbolehkan membongkarnya berdasarkan apa yang terdapat dalam Shahih Al-Bukhari dan Muslim. Bahwa Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam ketika berhijrah dari Makkah ke Madinah, awal mula yang beliau lakukan adalah membangun Masjid Nabawi yang ada sekarang ini. Dahulu di sana ada kebun milik anak yatim dari kalangan Anshar dan di dalamnya terdapat kuburan orang-orang musyrik. Maka Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam mengatakan kepada mereka:
“Hargailah kebun kalian untukku.”
Yakni, juallah kebun kalian untukku. Mereka menjawab: “Itu adalah untuk Allah Subhanahu wa Ta’ala dan Rasul-Nya. Kami tidak menginginkan hasil penjualan darinya.”
Karena di situ terdapat reruntuhan dan kuburan musyrikin, Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam pun memerintahkan agar kuburan musyrikin tersebut dibereskan. Maka (dibongkar) dan diratakanlah, serta beliau memerintahkan agar reruntuhan itu dibereskan untuk selanjutnya diruntuhkan. Lalu beliau mendirikan Masjid Nabawi di atas tanah kebun tersebut.
Jadi, membongkar kuburan itu ada dua macam: untuk kuburan muslimin tidak boleh, sementara kuburan orang-orang kafir diperbolehkan.
Saya telah isyaratkan dalam jawaban ini bahwa hal itu tidak boleh hingga mayat tersebut menjadi tulang belulang yang hancur, menjadi tanah. Kapan ini? Ini dibedakan berdasarkan perbedaan kondisi tanah. Ada tanah padang pasir yang kering di mana mayat tetap utuh di dalamnya -masya Allah- sampai sekian tahun. Ada pula tanah yang lembab yang jasad cepat hancur. Sehingga tidak mungkin meletakkan patokan untuk menentukan dengan tahun tertentu untuk mengetahui hancurnya jasad. Dan sebagaimana diistilahkan “orang Makkah lebih mengerti tentang lembah-lembahnya di sana” maka orang-orang yang mengubur di tanah tersebut (lebih) mengetahui waktu yang dengannya jasad-jasad mayat itu hancur dengan perkiraan. (Fatawa Asy-Syaikh Al-Albani hal. 53)
Fatwa Al-Lajnah Ad-Da`imah
Pada asalnya tidak boleh membongkar kubur mayit serta mengeluarkan mayit darinya. Karena bila mayit telah diletakkan dalam kuburnya, artinya dia telah menempati tempat singgahnya serta mendahului yang lain ke tempat tersebut. Sehingga tanah kubur tersebut adalah wakaf untuknya. Tidak boleh seorangpun mengusiknya atau mencampuri urusan tanah tersebut. Juga karena membongkar kuburan itu menyebabkan mematahkan tulang belulang mayit atau menghinakannya. Dan telah lewat larangan akan hal itu pada jawaban pertanyaan pertama.
Hanyalah diperbolehkan membongkar kuburan mayit itu dan mengeluarkan mayit darinya, bila keadaan mendesak menuntut itu, atau ada maslahat Islami yang kuat yang ditetapkan para ulama.
Allah Subhanahu wa Ta’ala-lah yang memberi taufiq semoga shalawat dan salam-Nya tercurah atas Nabi kita Muhammad Shallallahu ‘alaihi wa sallam, keluarganya, dan para sahabatnya.
Ditandatangani oleh Asy-Syaikh Abdul Aziz bin Baz, Asy-Syaikh Abdurrazzaq Afifi, Asy-Syaikh Abdullah Ghudayyan, dan Asy-Syaikh Abdullah bin Qu’ud. (Fatawa Al-Lajnah Ad-Da`imah, 9/122)
Sumber: http://www.asysyariah.com/print.php?id_online=664
[1] Shahih, HR. Ahmad (6/58, 105, 168, 200, 364) Abu Dawud (3207) Ibnu Majah (1616) dan yang lain. Dishahihkan oleh Asy-Syaikh Al-Albani, lihat Irwa`ul Ghalil: 763, Ahkamul Jana`iz, hal. 233.
Hukum Menshalati Mayit yang Dahulu Tidak Shalat
HukumMenshalati Mayit yang Dahulu Tidak Shalat
Syaikhul Islam Ibnu Taimiyyah rahimahullahu ditanya tentang menyolati seorang mayit yang dahulunya (semasa hidupnya) tidak melakukan shalat. Apakah dengan itu seseorang mendapatkan pahala atau tidak? Apakah seseorang berdosa bila meninggalkannya, sementara dia tahu bahwa dahulu si mayit tidak shalat? Demikian pula mayit yang dahulunya meminum khamr dan tidak shalat, bolehkah bagi yang mengetahui keadaannya untuk menyolatinya?
Jawab:
Seseorang yang menampakkan keislaman maka berlaku padanya hukum-hukum Islam yang zhahir (tampak), semacam pernikahan, warisan, dimandikan dan dishalati, dan dikuburkan di pekuburan muslimin, dan yang semacamnya.
Adapun yang mengetahui adanya kemunafikan dan kezindiqan pada dirinya (mayit), dia tidak boleh menyolatinya, walaupun si mayit (dahulunya) menampakkan keislaman. Karena Allah Subhanahu wa Ta’ala melarang Nabi-Nya Shallallahu ‘alaihi wa sallam untuk menyolati orang-orang munafik. Firman-Nya:
وَلَا تُصَلِّ عَلَى أَحَدٍ مِنْهُمْ مَاتَ أَبَدًا وَلَا تَقُمْ عَلَى قَبْرِهِ إِنَّهُمْ كَفَرُوا بِاللهِ وَرَسُولِهِ وَمَاتُوا وَهُمْ فَاسِقُونَ
“Dan janganlah kamu sekali-kali menyolatkan (jenazah) seorang yang mati di antara mereka, dan janganlah kamu berdiri (mendoakan) di kuburnya. Sesungguhnya mereka telah kafir kepada Allah dan Rasul-Nya dan mereka mati dalam keadaan fasik.” (At-Taubah: 84)
سَوَاءٌ عَلَيْهِمْ أَسْتَغْفَرْتَ لَهُمْ أَمْ لَمْ تَسْتَغْفِرْ لَهُمْ لَنْ يَغْفِرَ اللهُ لَهُمْ
“Sama saja bagi mereka, kamu mintakan ampunan atau tidak kamu mintakan ampunan bagi mereka, Allah tidak akan mengampuni mereka.” (Al-Munafiqun: 6)
Adapun yang menampakkan kefasikan bersamaan dengan adanya iman pada dirinya, seperti para pelaku dosa besar, maka sebagian muslimin tetap diharuskan menyolati (jenazah) mereka. Tapi (bila) seseorang tidak menyolatinya dalam rangka memperingatkan orang-orang yang semacamnya dari perbuatan seperti itu, sebagaimana Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam tidak mau menyolati seseorang yang mati bunuh diri, orang yang mencuri harta rampasan perang sebelum dibagi, serta yang mati meninggalkan hutang dan tidak memiliki (sesuatu) untuk membayarnya, juga sebagaimana dahulu banyak dari kalangan salaf (pendahulu) berhalangan untuk menyolati ahli bid’ah, maka pengamalannya terhadap sunnah ini bagus.
Dahulu putra Jundub bin Abdillah Al-Bajali berkata kepada ayahnya: “Aku semalam tidak dapat tidur karena kekenyangan.” Jundub radhiyallahu ‘anhu mengatakan: “Seandainya kamu mati maka aku tidak mau menyolatimu.” Seolah Jundub mengatakan: “Kamu bunuh dirimu dengan kebanyakan makan.”
Yang semacam ini sejenis dengan pemboikotan terhadap orang-orang yang menampakkan dosa besar agar mereka mau bertaubat. Bila perlakuan semacam ini membuahkan maslahat yang besar maka sikap itu baik.
Barangsiapa tetap menyolatinya dengan mengharapkan rahmat Allah Subhanahu wa Ta’ala untuknya, sementara jika dia tidak menyolatinya juga tidak ada maslahat yang besar, maka sikap yang demikian juga baik.
Atau, seandainya dia menampakkan bahwa dia tidak mau menyolatinya namun tetap mendoakannya walaupun tidak menampakkan doanya -untuk menggabungkan dua maslahat- maka memadu dua maslahat lebih baik daripada meninggalkan salah satunya.
Orang yang tidak diketahui kemunafikannya sedangkan dia adalah seorang muslim, boleh memintakan ampunan untuknya. Bahkan itu disyariatkan dan diperintahkan. Sebagaimana firman Allah Subhanahu wa Ta’ala:
وَاسْتَغْفِرْ لِذَنْبِكَ وَلِلْمُؤْمِنِينَ وَالْمُؤْمِنَاتِ
“Dan mohonlah ampunan bagi dosamu dan bagi (dosa) orang-orang mukmin, laki-laki dan perempuan.” (Muhammad: 19)
Semua orang yang menampakkan dosa besar, boleh dihukum dengan diboikot dan cara yang lain, sampai pada mereka yang bila di-hajr (boikot) akan mengakibatkan maslahat yang besar. Sehingga dihasilkanlah maslahat yang syar’i dalam sikap tersebut semampu mungkin.
Syaikhul Islam Ibnu Taimiyyah rahimahullahu ditanya tentang seseorang yang terkadang shalat, tetapi banyak meninggalkan atau tidak shalat. Apakah (bila mati) dia dishalati?
Jawab:
Terhadap orang yang seperti ini, kaum muslimin tetap menyolatinya. Bahkan kaum munafik yang menyembunyikan kemunafikannya, kaum muslimin tetap menyolati dan memandikannya, dan diterapkan atasnya hukum-hukum Islam, sebagaimana kaum munafik di zaman Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam.
Bila mengetahui kemunafikannya, maka ia tidak boleh menyolatinya. Sebagaimana Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam dilarang menyolati orang yang beliau ketahui kemunafikannya. Adapun seseorang yang dia ragukan keadaannya, maka diperbolehkan menyolatinya bila ia menampakkan keislamannya. Sebagaimana Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam menyolati orang yang beliau Shallallahu ‘alaihi wa sallam belum dilarang untuk menyolatinya. Di antara mereka ada yang belum beliau ketahui kemunafikannya, sebagaimana Allah Subhanahu wa Ta’ala firmankan:
وَمِمَّنْ حَوْلَكُمْ مِنَ الْأَعْرَابِ مُنَافِقُونَ وَمِنْ أَهْلِ الْمَدِينَةِ مَرَدُوا عَلَى النِّفَاقِ لَا تَعْلَمُهُمْ نَحْنُ نَعْلَمُهُمْ
“Di antara orang-orang Arab badui yang di sekelilingmu itu, ada orang-orang munafik; dan (juga) di antara penduduk Madinah. Mereka keterlaluan dalam kemunafikannya. Kamu (Muhammad) tidak mengetahui mereka, (tetapi) Kamilah yang mengetahui mereka.” (At-Taubah: 101)
Terhadap orang yang semacam mereka tidak boleh dilarang untuk menyolatinya. namun shalat Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam dan kaum mukminin terhadap orang munafik tidak bermanfaat untuknya. Sebagaimana Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam berkata ketika memakaikan gamisnya kepada Ibnu Ubai (seorang munafik): “Dan tidak akan bermanfaat gamisku untuk menolongnya dari hukuman Allah.” Allah Subhanahu wa Ta’ala juga berfirman:
سَوَاءٌ عَلَيْهِمْ أَسْتَغْفَرْتَ لَهُمْ أَمْ لَمْ تَسْتَغْفِرْ لَهُمْ لَنْ يَغْفِرَ اللهُ لَهُمْ
“Sama saja bagi mereka, kamu mintakan ampunan atau tidak kamu mintakan ampunan bagi mereka, Allah tidak akan mengampuni mereka.” (Al-Munafiqun: 6)
Orang yang terkadang meninggalkan shalat dan yang sejenisnya, yang menampakkan kefasikan, bila para ulama meng-hajr (memboikot) nya dan tidak menyolatinya akan membuahkan manfaat bagi muslimin -di mana hal itu akan menjadi pendorong mereka untuk menjaga shalat- maka hendaknya mereka memboikotnya dan tidak menyolatinya. Sebagaimana Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam tidak mau menyolati orang yang mati bunuh diri, orang yang mencuri harta rampasan perang, serta orang yang mati meninggalkan hutang dan tidak ada yang untuk melunasinya. Orang ini (yang meninggalkan shalat) lebih jelek dari mereka.
(Majmu’ Fatawa, 24/285-288)
Sumber http://asysyariah.com/syariah.php?menu=detil&id_online=732
Perintah Meratakan Kuburan
Rasulullah Shallallahu’alaihi wasallam memerintahkan untuk meratakan kubur, sebagaimana terdapat di dalam hadits yang diriwayatkan oleh Imam Muslim di dalam Shahih-nya dari Abu Al Hayyaj Al Asady bahwa ia mengatakan, “Ali bin Abi Thalib berkata kepadaku,
أَلَا أَبْعَثُكَ عَلَى مَا بَعَثَنِي عَلَيْهِ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَنْ لَا تَدَعَ تِمْثَالًا إِلَّا طَمَسْتَهُ وَلَا قَبْرًا مُشْرِفًا إِلَّا سَوَّيْتَهُ
“Ketahuilah! Bahwasannya aku mengutusmu dengan tugas yang Rasulullah Shallallahu’alaihi wasallam dulu pernah mengutusku dengan tugas itu: “Hendaknya jangan engkau tinggalkan satu patung (gambar) pun kecuali engkau musnahkan, tidak pula kubur yang tinggi kecuali engkau ratakan!”[1]
Lihatlah contoh kuburan yang ada di Saudi Arabia.
[1] Dikeluarkan oleh Imam Muslim (3/61). Imam Abu Dawud (2/70), Imam Nasaa’i (51/28), Imam Tirmidzi (2/153-154) dan dihasankannya, Imam Al Hakim (1/369), Imam Baihaqi (4/3), Imam Thayalisy (no. 155) dan Imam Ahmad (741 dan 1074) dari jalur sanad Abu Wa’il darinya. Juga Imam Thabarany di dalam Al Mu’jamus Shaghir (hal. 29) dari jalur sanad Abu Ishaq darinya.
Hukum Ta’ziyah (Melayat) kepada Kerabat yang Kafir
Pertanyaan:
Bolehkah seorang muslim berta’ziyah (melayat jenazah) orang kafir, bila jenazah itu adalah bapak atau ibunya, atau salah satu kerabatnya? Bila tidak berta’ziyah dan mengunjungi mereka, dia khawatir akan mendapatkan gangguan dari mereka, atau menjadi sebab menjauhnya mereka dari Islam.
Jawab:
Bila tujuan ta’ziyah tersebut adalah agar mereka tertarik kepada Islam, maka ini diperbolehkan. Ini termasuk maqashid syari’ah (tujuan syariat). Demikian pula bila dengan berta’ziyah itu dapat menghindarkan dirinya atau kaum muslimin dari gangguan mereka. Karena maslahat umum yang Islami menggugurkan sebagian mudarat yang ada pada perkara tersebut.
Wabillahit taufiq, washallalahu ‘ala nabiyyina Muhammad, wa alihi wa shahbihi wa sallam.
Al-Lajnah Ad-Da`imah lil Buhuts Al-’Ilmiyyah wal Ifta`
Ketua : Abdul Aziz bin Abdullah bin Baz
Wakil : Abdurrazzaq Afifi
Anggota: Abdullah bin Ghudayyan, Abdullah bin Qu’ud
(Fatawa Al-Lajnah, 9/132, Pertanyaan kelima dari fatwa no. 1988)
http://www.asysyariah.com/syariah.php?menu=detil&id_online=752
HUKUM ZIARAH KUBUR BAGI WANITA, MERATAPI MAYIT DAN MENGANTAR JENAZAH
FATWA SYAIKH MUHAMMAD BIN SHALIH AL UTSAIMIN
TENTANG
HUKUM ZIARAH KUBUR BAGI WANITA, MERATAPI MAYIT DAN MENGANTAR JENAZAH
Beliau berkata:
Ziarah kubur bagi wanita adalah haram, bahkan termasuk dosa besar jika keluar ke kuburan dengan tujuan itu. Karena Nabi melaknat para peziarah kubur –dari kalangan wanita-, yakni mendoakan mereka dengan laknat. Sedang laknat ialah menolak dan menjauhkan dari rahmat Allah, dan yang demikin tidak terjadi kecuali disebabkan karena dosa besar.
Namun apabila seorang wanita keluar dengan suatu keperluan, kemudian melewati kuburan/ pemakaman, maka tidak mengapa ia berdiri dan mengucapkan salam pada ahli kubur.
Dan seperti inilah yang dipahami dari apa yang diriwayatkan Imam muslim dari Aisyah, dia berkata, “Wahai Rasulullah bagaimana aku mengucapkan kepada mereka ?” Beliau menjawab, “ucapkanlah: Assalamu ala ahli diyar minal mukminin wal muslimin wayarhamullah almustaqodimin wal musta’khirin wa inna Insya Allah bikum lahikun”.
Adapun meratapi mayit maka ini haram bahkan juga termasuk dosa besar, karena telah ada dari dari Rasulullah bahwa beliau melaknat orang yang meratapi mayit.
Sedangkan mengantar jenazah bagi wanita juga haram karena kurang sabarnya mereka akan hal ini dan akan mengundang fitnah serta ikhtilath (bercampur baur) bersama lelaki.
Semoga Allah menjadikan kita sebagia hamba-hamba yang shalihin dan muslihin. Sumber: http://www.salafy.or.id/salafy.php?menu=detil&id_artikel=48
Permasalahan tentang Shalat Ghaib (Sholat Jenazah)
Tanya:
Assalamu ‘alaikum wa rohmatullahi wa barokatuh. Beberapa hari yang lalu, selepas sholat Jum’at di masjid dekat rumah saya, tiba-tiba diumumkan bahwasanya ada salah seorang yang meninggal dunia. Kemudian dilakukan sholat Ghoib. Pertanyaannya, apa dan bagaimana sholat Ghoib itu? Apa syarat-syaratnya? Bagaimana pula hukumnya? Jazakallahu khoiron katsiron.
Jawab:
Wa ‘alaikum salam wa rohmatullahi wa barokatuh. Sebenarnya tidak ada definisi khusus tentang sholat Ghoib, namun agar sudara lebih memahami, maka gambaran sederhananya ialah: kita mensholatkan seseorang yang telah diketahui meninggal dunia di suatu daerah, sedang jenazahnya tidak hadir di hadapan kita / tidak hadir di tempat kita. Kemudian, sholat Ghoib dilakukan sama seperti halnya sholat jenazah biasa.
Asal munculnya istilah sholat Ghoib adalah berdasarkan satu hadits, bahwa Nabi SAW mengumumkan kematian raja Najasyi pada harinya kemudian keluar bersama para sahabatnya menuju lapangan lalu membuat shaf dan bertakbir empat kali. (HR Bukhori Muslim dari sahabat Abu Hurairoh).
Adapun mengenai hukumnya, para ahli ilmu berselisih hingga tiga pendapat yang masyhur.
Pertama: bahwa sholat ghoib disyariatkan dan ia adalah sunnah, ini pendapatnya Syafi’i dan Ahmad, berdalil dengan hadits di atas.
Kedua: hukum ini berlakuk khusus bagi jenazahnya raja Najasyi, tidak untuk yang lainnya, ini pendapatnya Malik dan Abu Hanifah dengan dalil bahwa peristiwa sholat Ghoib ini tidak pernah ada kecuali pada kejadian meninggalnya raja Najasyi.
Ketiga: mengkompromikan / menjamak antara dalil-dalil, yakni apabila seseorang meninggal dunia di suatu daerah / negeri dan belum / tidak ada yang mensholatkannya, maka dilakukan sholat Ghoib, seperti yang dilakukan Nabi SAW atas raja Najasyi karena ia meninggal di lingkungan / tempat orang-orang kafir dan belum disholatkan.
Adapun jika telah disholatkan di tempat dia meninggal atau tempat lainnya, maka tidak dilaksanakan sholat Ghoib karena kewajiban untuk mensholatkannya telah gugur dengan sholatnya kaum muslimin atasnya. Ini pendapatnya Syaikhul Islam Ibnu Taimiyyah dan dirajihkan oleh Al Khattabi, serta Abu Dawud membuat bab tentangnya dalam Sunannya, dikuatkan pula oleh Al Albany dan Muqbil bin Hadi Al Wadi’i -semoga Allah merahmati semuanya-. Di antara pendapat-pendapat ini yang kami lihat lebih kuat dan menurut kami lebih dekat kepada kebenaran adalah pendapat yang ketiga. Wal ‘ilmu indallah.
Penulis: Ustadz Abu Hamzah Yusuf, pada salafy.or.id
Kewajiban Untuk Bertauhid atas Seluruh Manusia
Merupakan suatu perkara yang tidak bisa disangkal, bahwa alam semesta ini pasti ada yang menciptakan. Yang mengingkari hal tersebut hanyalah segelintir orang. Itu pun karena mereka tidak menggunakan akal sesuai dengan fungsinya. Sebab akal yang sehat akan mengetahui bahwa setiap yang tampak di alam ini pasti ada yang mewujudkan.
Alam yang demikian teratur dengan sangat rapi tentu memiliki pencipta, penguasa, dan pengatur. Tidak ada yang mengingkari perkara ini kecuali orang yang tidak berakal atau sombong dan tidak mau menggunakan pikiran sehat. Mereka tidaklah bisa dijadikan tempat berpijak dalam menilai.
Dzat yang menciptakan, menguasai, dan mengatur alam semesta ini adalah Allah Subhanahu wa Ta`ala. Inilah yang disebut dengan rububiyyah Allah. Tauhid rububiyyah adalah sebuah keyakinan yang diakui bahkan oleh kaum musyrikin. Allah Subhanahu wa Ta`ala berfirman:
قُلْ مَنْ يَرْزُقُكُمْ مِنَ السَّمَاءِ وَالأرْضِ أَمْ مَنْ يَمْلِكُ السَّمْعَ وَالأبْصَارَ وَمَنْ يُخْرِجُ الْحَيَّ مِنَ الْمَيِّتِ وَيُخْرِجُ الْمَيِّتَ مِنَ الْحَيِّ وَمَنْ يُدَبِّرُ الأمْرَ فَسَيَقُولُونَ اللَّهُ فَقُلْ أَفَلا تَتَّقُونَ
“Katakanlah: Siapakah yang memberi rezeki kepadamu dari langit dan bumi, atau siapakah yang kuasa (menciptakan) pendengaran dan penglihatan, dan siapakah yang mengeluarkan yang hidup dari yang mati dan mengeluarkan yang mati dari yang hidup, dan siapakah yang mengatur segala urusan? Maka mereka akan menjawab: “Allah”. Maka katakanlah: Mengapa kamu tidak bertakwa (kepada-Nya)?” (Yunus:31)
Oleh sebab itu, selayaknya manusia hanya menyembah kepada Allah Subhanahu wa Ta`ala saja. Allah Subhanahu wa Ta`ala telah menciptakan untuk manusia berbagai prasarana berupa alam semesta ini. Semua itu untuk mewujudkan peribadatan kepada-Nya. Allah Subhanahu wa Ta`ala juga membantu mereka untuk mewujudkan peribadahan tersebut dengan limpahan rezeki. Sedangkan Allah tidak membutuhkan imbalan apa pun dari para makhluk-Nya.
Allah Subhanahu wa Ta`ala berfirman:
وَمَا خَلَقْتُ الْجِنَّ وَالإنْسَ إِلا لِيَعْبُدُونِ
مَا أُرِيدُ مِنْهُمْ مِنْ رِزْقٍ وَمَا أُرِيدُ أَنْ يُطْعِمُونِ
إِنَّ اللَّهَ هُوَ الرَّزَّاقُ ذُو الْقُوَّةِ الْمَتِينُ
“Dan Aku tidak menciptakan jin dan manusia melainkan supaya mereka menyembah-Ku. Aku tidak menghendaki rezeki sedikit pun dari mereka dan Aku tidak menghendaki supaya mereka memberi Aku makan. Sesungguhnya Allah Dialah Maha Pemberi rezeki Yang Mempunyai Kekuatan lagi Sangat Kokoh.” (Adz-Dzaariyaat:56-58)
Sesungguhnya tauhid tertanam pada jiwa manusia secara fitroh. Namun asal fitroh ini dirusak oleh bujuk rayu syaithon yang memalingkan dari tauhid dan menjerumuskan ke dalam syirik. Para syaithon baik dari kalangan jin dan manusia bahu-membahu untuk menyesatkan umat dengan ucapan-ucapan yang indah.
Allah subhanahu wa ta’ala berfirman,
وَكَذَلِكَ جَعَلْنَا لِكُلِّ نَبِيٍّ عَدُوًّا شَيَاطِينَ الإنْسِ وَالْجِنِّ يُوحِي بَعْضُهُمْ إِلَى بَعْضٍ زُخْرُفَ الْقَوْلِ غُرُورًا وَلَوْ شَاءَ رَبُّكَ مَا فَعَلُوهُ فَذَرْهُمْ وَمَا يَفْتَرُونَ
“Dan demikianlah Kami jadikan bagi tiap-tiap nabi itu musuh, yaitu syaithon-syaithon (dari jenis) manusia dan (dari jenis) jin, sebahagian mereka membisikkan kepada sebahagian yang lain perkataan-pekataan yang indah-indah untuk menipu manusia” (Al-An’aam:112)
Tauhid adalah asal yang terdapat pada fitroh manusia sejak dilahirkan. Sedangkan kesyirikan adalah sesuatu yang mendatang dan merasuk ke dalam pikiran manusia. Allah Subhanahu wa Ta`ala berfirman:
ذَلِكَ بِأَنَّ اللَّهَ هُوَ الْحَقُّ وَأَنَّ مَا يَدْعُونَ مِنْ دُونِهِ الْبَاطِلُ وَأَنَّ اللَّهَ هُوَ الْعَلِيُّ الْكَبِيرُ
“Maka hadapkanlah wajahmu dengan lurus kepada agama (Allah); (tetaplah di atas) fitroh Allah yang telah menciptakan manusia menurut fitroh itu. Tidak ada perubahan pada fitroh Allah.” (Ar-Ruum:30)
Rosulullah Shollallahu `alaihi wa sallam bersabda, “Setiap anak yang lahir, dilahirkan atas fitroh, maka kedua orang tuanya yang menjadikannya Yahudi, Nashroni, atau Majusi” (HR.Al-Bukhori)
Berarti asal yang tertanam pada diri manusia secara fitroh adalah bertauhid kepada Allah Subhanahu wa Ta`ala.
Kesyirikan adalah Sebab Perselisihan Manusia
Mulai masa Nabi Adam `alaihis-salam sampai kurun waktu yang cukup panjang setelahnya, manusia senantiasa berada di atas Islam sebagai agama tauhid. Allah Subhanahu wa Ta`ala berfirman:
كَانَ النَّاسُ أُمَّةً وَاحِدَةً فَبَعَثَ اللَّهُ النَّبِيِّينَ مُبَشِّرِينَ وَمُنْذِرِينَ وَأَنْزَلَ مَعَهُمُ الْكِتَابَ بِالْحَقِّ لِيَحْكُمَ بَيْنَ النَّاسِ فِيمَا اخْتَلَفُوا فِيهِ وَمَا اخْتَلَفَ فِيهِ إِلا الَّذِينَ أُوتُوهُ مِنْ بَعْدِ مَا جَاءَتْهُمُ الْبَيِّنَاتُ بَغْيًا بَيْنَهُمْ فَهَدَى اللَّهُ الَّذِينَ آمَنُوا لِمَا اخْتَلَفُوا فِيهِ مِنَ الْحَقِّ بِإِذْنِهِ وَاللَّهُ يَهْدِي مَنْ يَشَاءُ إِلَى صِرَاطٍ مُسْتَقِيمٍ
“Dahulu manusia itu adalah ummat yang satu. maka Allah mengutus para nabi sebagai pemberi kabar gembira dan pemberi peringatan.”
(Al-Baqoroh: 213)
Kesyirikan berawal pada masa kaum Nabi Nuh `alaihis-salam. Maka Allah mengutus Nabi Nuh `alaihis-salam sebagai rosul yang pertama. Allah ta`ala berfirman,
إِنَّا أَوْحَيْنَا إِلَيْكَ كَمَا أَوْحَيْنَا إِلَى نُوحٍ وَالنَّبِيِّينَ مِنْ بَعْدِهِ وَأَوْحَيْنَا إِلَى إِبْرَاهِيمَ وَإِسْمَاعِيلَ وَإِسْحَاقَ وَيَعْقُوبَ وَالأسْبَاطِ وَعِيسَى وَأَيُّوبَ وَيُونُسَ وَهَارُونَ وَسُلَيْمَانَ وَآتَيْنَا دَاوُدَ زَبُورًا
“Sesungguhnya Kami telah memberikan wahyu kepadamu sebagaimana Kami telah memberikan wahyu kepada Nuh dan nabi-nabi yang kemudiannya.” (An-Nisaa`: 163)
Jarak antara Nabi Adam dan Nabi Nuh `alaihimas-salam adalah sepuluh generasi yang seluruhnya berada di atas Islam. Sebagaimana penjelasan Ibnu `Abbas radhiyallahu Ta`ala `anhu.
Menurut Ibnul Qoyyim rohimahullah bahwa ini merupakan pendapat yang benar. (Al-Muntaqoo min Ighootsatil Lahafaan hal. 440)
Ubay bin Ka`ab rodiyallahu ‘anhu membaca firman Allah ta`ala dalam surat Al-Baqoroh ayat ke-213 dengan bacaan sebagai berikut,
“Dahulu manusia itu adalah ummat yang satu, lalu mereka berselisih, maka Allah mengutus para nabi sebagai pemberi kabar gembira dan pemberi peringatan.”
Bacaan Ubay bin Ka`ab di atas dikuatkan oleh firman Allah ta`ala:
وَمَا كَانَ النَّاسُ إِلا أُمَّةً وَاحِدَةً فَاخْتَلَفُوا وَلَوْلا كَلِمَةٌ سَبَقَتْ مِنْ رَبِّكَ لَقُضِيَ بَيْنَهُمْ فِيمَا فِيهِ يَخْتَلِفُونَ
“Dahulu manusia hanyalah ummat yang satu, kemudian mereka berselisih.” (Yuunus: 19)
Maksud pernyataan Ibnul Qoyyim yang terdahulu bahwa para nabi diutus karena perselisihan manusia. Mereka telah keluar dari agama yang benar sebagaimana yang mereka pegangi sebelumnya.
Dahulu bangsa Arab juga berada di atas agama Nabi Ibrahim `alaihis salam yaitu at-tauhid. hingga datang `Amr bin Luhai Al-Khuza`i lalu merubah agama Nabi Ibrohim `alaihis-salam. Melalui orang ini tersebar penyembahan terhadap berhala di bumi Arab, terlebih khusus wilayah Hijaz. Maka Allah Subhanahu wa Ta`ala mengutus Nabi kita Muhammad Shallallahu `alaihi wa sallam menjadi nabi yang terakhir.
Rosulullah Shallallahu `alaihi wa sallam menyeru manusia kepada agama tauhid dan mengikuti ajaran Nabi Ibrohim `alaihis-salam. Beliau berjihad di jalan Allah dengan sebenar-benarnya. Sampai tegak kembali agama tauhid dan runtuh segala penyembahan terhadap berhala. Saat itulah Allah menyempurnakan agama dan nikmat-Nya bagi alam semesta.
Selanjutnya generasi yang terbaik dari umat ini berjalan di atas ajaran tauhid. Namun setelah masa mereka berlalu umat ini kembali didominasi oleh berbagai kebodohan. Mereka terkungkung dengan berbagai pemikiran baru yang mengembalikan kepada syirik. Bahkan pengaruh dari agama-agama lain cukup kuat mewarnai semangat keagamaan yang mereka miliki.
Sejarah penyebaran syirik terulang pada umat ini disebabkan para penyeru kesesatan. Sebab lain yang tak kalah penting adalah pembangunan kuburan-kuburan dalam rangka pengagungan terhadap para wali dan orang-orang sholih secara berlebihan.
Dengan demikian maka kuburan menjadi tempat pengagungan lantas menjadi berhala yang disembah selain Allah. Berbagai amalan diperuntukkan bagi kuburan baik berupa doa, penyembelihan, nadzar dan yang selainnya. (lihat Kitabut-tauhid karya DR.As- Syaikh Sholih Al-Fauzan hal. 6-7)
Itulah fenomena sejarah perjalanan agama umat manusia sampai zaman ini. Hari-hari belakangan kesyirikan telah sedemikian dahsyat melanda kaum muslimin. Sedikit sekali di antara mereka orang yang mengerti tentang tauhid dan bersih dari syirik. As-Syaikh Abdurrohman bin Hasan Alu As-Syaikh pernah berkata: “Di awal umat ini jumlah orang yang bertauhid cukup banyak sedangkan di masa belakangan jumlah mereka sedikit”. (Qurrotul-`Uyuun hal.24)
Kita mendapatkan perkara tauhid sebagai barang langka di kehidupan sebagian masyarakat muslimin . Tidak dengan mudah kita menemuinya walaupun mereka mengaku sebagai muslimin. Maka perlu untuk membangkitkan kembali semangat bertauhid di tengah umat ini. Karena tauhid adalah hak Allah yang paling wajib untuk ditunaikan oleh manusia.
Wallahu a’lam bisshowab.
(Dikutip dari Buletin Al-Muslim diterbitkan oleh PAKIS (Panitia Kajian Islam Salafy). Edisi 1 Tahun I. Terbit setiap Jum’at. Redaksi: Urwah, Miftah * Distribusi: Zein, Abu Abdirrahman, Harun, Kautsar, Aji * Produksi: Abu Husain. Alamat Redaksi : Wisma Kun Salafiyyan, Karangbendo CT III No.24 B Depok, Sleman, Yogyakarta. Berlangganan? Minimal 50 eksemplar, infaq Rp.5.000,- (belum termasuk ongkos kirim luar kota). Hubungi 0274-7439826 (Yuli), 08179434393 (Abu Husain) * PaKIS (0274) 7170587. Email: AsSalafy @ gmail.com.)
-
Terkini
- Hikmah Ilahi di Balik Musibah Gempa Bumi dan Tsunami
- Pelipur Lara Saat Musibah dan Bencana
- Menyelisik Kehidupan di Alam Kubur
- Rangkuman artikel menyambut bulan suci Ramadhan 1431 (update 09/08/2010)
- Carilah Bekal Akhiratmu di Bulan yang penuh Berkah!
- Jauhilah Sifal-sifat Munafik
- Shalat Jenazah
- Doa (Shalat Jeazah) untuk Mayat Anak Kecil
- Doa dalam Shalat Jenazah
- Keutamaan menshalatkan jenazah
- Persiapan sebelum Memandikan Jenazah
- Adab saat Merawat Jenazah
-
Tautan
-
Arsip
- November 2010 (2)
- Oktober 2010 (1)
- Agustus 2010 (3)
- Mei 2010 (43)
- Maret 2010 (7)
- Februari 2010 (1)
- Januari 2010 (5)
- Desember 2009 (1)
- November 2009 (32)
- Mei 2009 (8)
- Maret 2009 (1)
- Januari 2009 (1)
-
Kategori
-
RSS
RSS Entri
Komentar RSS


