Sarana Informasi Rawat Jenazah Muslim

Mengejar Pahala, Mengharap Wajah Allah Ta'ala

Mempersiapkan Perawatan Jenazah

Sebelum kita memulai perawatan jenazah saudara kita seiman, perlu kita perhatikan hal-hal dibawah ini, yaitu:

1. Siapkanlah seluruh perlengkapan untuk memandikan dan mengkafani.

2. Siapkan ruangan tertutup (bila tidak ada ruangan khusus maka tanah lapang yang dimodifikasi pun jadilah, lihat pada bagian ini)

3. Siapkan meja untuk memandikan dan mengkafani.

4. Siapkan air bersih secukupnya. Minimal untuk 3 bagian air memandikan, yaitu air untuk campuran daun bidara atau sidr, air bersih / tanpa campuran, dan air untuk campuran kamfer/kafur.

5. Siapkan aliran agar air bekas memandikan dapat terbuang dengan baik tanpa mengenai orang yang memandikan. Hal ini sebagai upaya pencegahan penyakit menular akibat memandikan jenazah.

6. Cek dengan baik fisik jenazah yang akan dimandikan, terutama tinggi dan lebar jenazah. jenazah yang gemuk tentu membutuhkan kain kafan yang lebih dari pada yang kurus.

7. Khusus jenazah yang meninggal karena sakit, pastikan jenis sakitnya. Bila parah dan mungkin menular lakukan perawatan jenazah pada ruangan khusus sebagaimana yang ada di rumah sakit. Untuk perlakuan pengamanan bagi yang memandikan pun menyesuaikan.

8. Cari petugas yang mampu, amanah, dan mengetahui tuntunan syariat yang benar dalam merawat jenazah.

9. Jangan lupa, siapkan tempat sampah khusus saat perawatan jenazah. Semoga bermanfaat

31 Mei 2010 Posted by | Pelatihan Rawat Jenazah, Perawatan Jenazah, Teknik Medis Rawat Jenazah | , , , | Tinggalkan sebuah Komentar

Cegah HIV/AIDS, Pahami Perawatan Jenazah

MOJOKERTO – Kekhawatiran masih adanya virus HIV dan AIDS yang melekat pada jenazah, ternyata bisa diantisipasi. Salah satunya dengan memahami tata cara perawatan jenazah penderita penyakit ini. Termasuk kesiapan penggunaan alat pelindung dini dan penatalaksanaan peralatan.

Kabag Kesehatan Masyarakat pada Biro Administrasi Kesra Provinsi Jatim, Drs. Sunaryono, M.Si mengatakan, yang menyangkut peningkatan angka penyakit menular di Jatim, khususnya HIV/AIDS, mengharuskan segala aspek masyarakat bergerak bersama untuk mencegah penyebaran lebih lanjut. ’’Dalam hal ini modin yang berkesempatan diberikan wawasan mengenai perawatan jenazah untuk jenazah yang memiliki penyakit menular agar meneruskan informasi kepada masyarakat sebagai penyuluh langsung yang dapat memberikan pengertian pada mereka,’’ ungkapnya di sela-sela acara pelatihan penatalaksanasn pemusaraan jenazah penyakit menular (universal precaution) kemarin (17/2).

Selanjutnya, hal-hal yang harus diperhatikan dalam perawatan jenazah itu adalah kelengkapan alat perawatan jenazah, diantaranya adalah memakai pakaian khusus, menghindari kontaminasi langsung dengan jenazah, menempatkannya di tempat pemandian bukan dipapah sebagaimana biasanya, serta pembuangan air limbah harus langsung pada tempat pembuangan. ’’Dengan langkah seperti itu, diharapkan bisa menekan penyebaran penyakit menular yang semakin mengkhawatirkan,’’ ujarnya.

Dipengujung perawatan, seluruh perlengkapan juga harus dilepas pada saat penguburan jenazah. Meski penggunaan sarung tangan karet masih diperlukan untuk menurunkan dan membuka kain kafan. ’’Seluruh perlengkapan harus direndam dalam larutan klorin 0,5 persen. Dengan demikian, virus yang masih menempel dipastikan tidak akan menular kepada yang lain. Dengan pelatihan ini bisa mengurangi risiko penularan penyakit, khususnya virus HIV/AIDS dari jenazah,’’ harapnya.

Sebanyak 53 peserta diberikan materi mengenai penyakit menular dan perawatan jenazahnya dari dr. Ben Hardi dari Dinas Kesehatan Kabupaten Mojokerto serta dari dr. Edy dari RS. Dr. Sutomo Surabaya. Para peserta juga diberikan 53 Alat Pelindung Diri (APD) berupa masker dan perlengkapan lainnya. Mis

10 Januari 2010 Posted by | Pelatihan Rawat Jenazah, Perawatan Jenazah, Teknik Medis Rawat Jenazah | , , , , , , , , , , , , , , , | Tinggalkan sebuah Komentar

Penanganan Jenazah Penderita ODHA

JOMBANG – Kekhawatiran masih adanya virus HIV dan AIDS yang melekat pada jenazah, ternyata bisa diantisipasi. Salah satunya dengan memahami tata cara perawatan jenazah penderita penyakit ini. Termasuk kesiapan penggunaan alat pelindung dini dan penatalaksanaan peralatan.

”Dengan dibekali kemampuan tentang bagaimana cara menangani jenazah penderita ODHA ini, bisa mengurangi risiko penularan penyakit, khususnya virus HIV/AIDS dari jenazah,” kata Dr Kiftirul Aziz, Kasubdin Pencegahan dan Pemberantasan Penyakit Dinas Kesehatan Jombang, tadi pagi.

Menurut Aziz, ada lima upaya berstandar universal precaution (UP) yang direkomendasikan untuk melindungi individu. Ini berlaku untuk petugas kesehatan, pasien maupun petugas perawatan.

Diantaranya, mencuci tangan di air yang mengalir, penggunaan alat pelindung masker dan sarung tangan, pengelolaan benda tajam dan limbah sanitasi. Terkait ini dia lantas menyebut sejumlah perlengkapan perawatan yang harus disediakan. Meliputi kain kafan, plastik pembungkus jenazah, penutup kepala, pelindung mata, masker mulut, sarung tangan dan sepatu berbahan karet. ”Tidak boleh ada luka terbuka pada tangan atau kaki. Termasuk dilarang memangku jenazah seperti umumnya memandikan jenazah non ODHA,” beber Aziz.

Dipengujung perawatan ini seluruh perlengkapan juga harus dilepas pada saat penguburan jenazah. Meski penggunaan sarung tangan karet ini masih diperlukan untuk menurunkan dan membuka kain kafan. Seluruh perlengkapan harus direndam dalam larutan klorin 0,5 persen. Dengan demikian, virus yang masih menempel dipastikan tidak akan menular kepada yang lain.
(eko)http://www.satuportal.net

10 Januari 2010 Posted by | Pelatihan Rawat Jenazah, Perawatan Jenazah, Teknik Medis Rawat Jenazah | , , , , , , , , , , , , , , , | Tinggalkan sebuah Komentar

Cara Mandikan Jenazah HIV/AIDS

Penting bagi kita yang berkeinginan mengabdikan diri untuk merawat jenazah dengan mengetahui bagamana merawat jenazah dengan keadaan khusus, seperti jenazah pasien yang positif HIV/AIDS, Hepatis B, Hepatitis C, dan penyakit lainnya. Begitu pula kondisi jenazah yang rusak dikarenakan kecelakaan. Untuk kali ini, mari kita simak berita tentang perawatan jenazah yang terinfeksi penyakit menular sperti HIV. Semoga bermanfaat.

Cara memandikan jenazah pengidap penyakit menular seperti HIV/AIDS tidak bisa sembarangan. Salah satunya, wajib mengenakan universal precaution (UP), yakni standar perlengkapan kesehatan yang terdiri atas penutup kepala, masker, goggle (penutup hidung), sarung tangan, pakaian steril, dan sepatu bot.

Demikian peragaan yang disampaikan pada pelatihan memandikan jenazah orang dengan HIV dan AIDS (ODHA) di Gradika Kota Pasuruan, Kamis (30/10), diprakarsai Dinas Kesehatan Kota, Kantor Sosial dan Komisi Penanggulangan AIDS (KPA).

Kepada 200 peserta terdiri dari modin dan istrinya itu, dokter spesialis forensik RSUD dr Soetomo Surabaya, Eddy Suyanto mengingatkan, bahwa meski cara memandikannya tetap sama, namun terhadap jenazah penderita HIV/AIDS tidak boleh dipangku seperti ketika memandikan jenazah yang terkena penyakit lain. Wajib gunakan UP, “Memang terlihat ribet dan aneh. Namun, UP harus digunakan sebagai upaya mencegah pelaku yang memandikan jenazah dari penularan penyakit HIV/AIDS,” tegas Eddy yang mengajari cara memandikan jenazah ODHA.

Disebutkan, ada beberapa hal lain yang juga harus diperhatikan, yakni seperti pastikan air bekas memandikan jenazah bisa langsung mengalir ke got atau saluran pembuangan, dan jangan sampai tergenang. Sebab, genangan tersebut memungkinkan terjadinya penularan virus lain selain HIV/AIDS. “Air yang dipakai harus clorin supaya virus yang berpotesi menularkan bibit penyakit bisa mati,” jelasnya.

Ketika membersihkan jenazah ODHA, para modin tak boleh memangkunya. Cara itu “Jenazah diletakkan di tempat tidur, sementara modin membersihkan jenazah. Setelah itu, sesegera mungkin jenazah dikafani dan dimakamkan,” katanya. Dia menyatakan, tak ada perbedaan teknik mengafani jenazah. Para modin tetap menggunakan UP ketika mengafani jenazah ODHA. “Masyarakat jangan berpikir tindakan tersebut merupakan bentuk diskriminasi. Tapi, itu upaya melindungi modin agar tidak tertular penyakit yang sama,” ungkapnya

Sementara itu di Kota Pasuruan sendiri ada sembilan ODHA. Dari jumlah itu , delapan diantaranya sudah meninggal dan seorang masih hidup. Setiap seorang penderita bisa menularkan ke 100 orang. Kalau ada 9 penderita berarti ada 900 orang yang tertular. “Sembilan orang korban AIDS itu yang tampak di luar, yang sekarang kita tidak tahu adalah 900 orang itu,” tandas dr Eddy. din/bay(surabayapagi)

5 November 2009 Posted by | Perawatan Jenazah, Teknik Medis Rawat Jenazah | , , , , , , | Tinggalkan sebuah Komentar

Cegah HIV/AIDS, Pahami Perawatan Jenazah

Kekhawatiran masih adanya virus HIV dan AIDS yang melekat pada jenazah, ternyata bisa diantisipasi. Salah satunya dengan memahami tata cara perawatan jenazah penderita penyakit ini. Termasuk kesiapan penggunaan alat pelindung dini dan penatalaksanaan peralatan.

Kabag Kesehatan Masyarakat pada Biro Administrasi Kesra Provinsi Jatim, Drs. Sunaryono, M.Si mengatakan, yang menyangkut peningkatan angka penyakit menular di Jatim, khususnya HIV/AIDS, mengharuskan segala aspek masyarakat bergerak bersama untuk mencegah penyebaran lebih lanjut. ’’Dalam hal ini modin yang berkesempatan diberikan wawasan mengenai perawatan jenazah untuk jenazah yang memiliki penyakit menular agar meneruskan informasi kepada masyarakat sebagai penyuluh langsung yang dapat memberikan pengertian pada mereka,’’ ungkapnya di sela-sela acara pelatihan penatalaksanasn pemusaraan jenazah penyakit menular (universal precaution) 17 February 2009 yang lalu.

Selanjutnya, hal-hal yang harus diperhatikan dalam perawatan jenazah itu adalah kelengkapan alat perawatan jenazah, diantaranya adalah memakai pakaian khusus, menghindari kontaminasi langsung dengan jenazah, menempatkannya di tempat pemandian bukan dipapah sebagaimana biasanya, serta pembuangan air limbah harus langsung pada tempat pembuangan. ’’Dengan langkah seperti itu, diharapkan bisa menekan penyebaran penyakit menular yang semakin mengkhawatirkan,’’ ujarnya.

Dipengujung perawatan, seluruh perlengkapan juga harus dilepas pada saat penguburan jenazah. Meski penggunaan sarung tangan karet masih diperlukan untuk menurunkan dan membuka kain kafan. ’’Seluruh perlengkapan harus direndam dalam larutan klorin 0,5 persen. Dengan demikian, virus yang masih menempel dipastikan tidak akan menular kepada yang lain. Dengan pelatihan ini bisa mengurangi risiko penularan penyakit, khususnya virus HIV/AIDS dari jenazah,’’ harapnya.

Sebanyak 53 peserta diberikan materi mengenai penyakit menular dan perawatan jenazahnya dari dr. Ben Hardi dari Dinas Kesehatan Kabupaten Mojokerto serta dari dr. Edy dari RS. Dr. Sutomo Surabaya. Para peserta juga diberikan 53 Alat Pelindung Diri (APD) berupa masker dan perlengkapan lainnya. Mis (surabayapagi)

5 November 2009 Posted by | Perawatan Jenazah, Teknik Medis Rawat Jenazah | , , , , , , , , , , | Tinggalkan sebuah Komentar

Pemulasaraan Jenazah

Lembaran Informasi 930

Perawatan jenazah penderita penyakit menular dilaksanakan dengan selalu menerapkan kewaspadaan universal tanpa mengakibatkan tradisi budaya dan agama yang dianut keluarganya. Setiap petugas kesehatan terutama perawat harus dapat menasehati keluarga jenazah dan mengambil tindakan yang sesuai agar penanganan jenazah tidak menambah risiko penularan penyakit seperti halnya hepatitis-B, AIDS, kolera dsb. Tradisi yang berkaitan dengan perlakuan terhadap jenazah tersebut dapat diizinkan dengan memperhatikan hal yang telah disebut di atas, seperti misalnya mencium jenazah sebagai bagian dari upacara penguburan. Perlu diingat bahwa virus HIV hanya dapat hidup dan berkembang dalam tubuh manusia hidup, maka beberapa waktu setelah penderita infeksi-HIV meninggal, virus pun akan mati.

Beberapa pedoman perawatan jenazah adalah seperti berikut:
A. Tindakan di Luar Kamar Jenazah

1. Mencuci tangan sebelum memakai sarung tangan
2. Memakai pelindung wajah dan jubah
3. Luruskan tubuh jenazah dan letakkan dalam posisi terlentang dengan tangan di sisi atau terlipat di dada
4. Tutup kelopak mata dan/atau ditutup dengan kapas atau kasa; begitu pula mulut, hidung dan telinga
5. Beri alas kepala dengan kain handuk untuk menampung bila ada rembesan darah atau cairan tubuh lainnya
6. Tutup anus dengan kasa dan plester kedap air
7. Lepaskan semua alat kesehatan dan letakkan alat bekas tersebut dalam wadah yang aman sesuai dengan kaidah kewaspadaan universal
8. Tutup setiap luka yang ada dengan plester kedap air
9. Bersihkan tubuh jenazah dan tutup dengan kain bersih untuk disaksikan oleh keluarga
10. Pasang label identitias pada kaki
11. Bertahu petugas kamar jenazah bahwa jenazah adalah penderita penyakit menular
12. Cuci tangan setelah melepas sarung tangan

B. Tindakan di Kamar Jenazah

1. Lakukan prosedur baku kewaspadaan universal yaitu cuci tangan sebelum memakai sarung tangan
2. Petugas memakai alat pelindung:
* Sarung tangan karet yang panjang (sampai ke siku)
* Sebaiknya memakai sepatu bot sampai lutut
* Pelindung wajah (masker dan kaca mata)
* Jubah atau celemek, sebaiknya yang kedap air
3. Jenazah dimandikan oleh petugas kamar jenazah yang telah memahami cara membersihkan/memandikan jenazah penderita penyakit menular
4. Bungkus jenazah dengan kain kaifan atau kain pembungkus lain sesuai dengan agama dan kepercayaan yang dianut
5. Cuci tangan dengan sabun sebelum memakai sarung tangan dan sesudah melepas sarung tangan
6. Jenazah yang telah dibungkus tidak boleh dibuka lagi
7. Jenazah tidak boleh dibalsem atau disuntik untuk pengawetan kecuali oleh petugas khusus yang telah mahir dalam hal tersebut
8. Jenazah tidak boleh diotopsi. Dalam hal tertentu otopsi dapat dilakukan setelah mendapat persetujuan dari pimpinan rumah sakit dan dilaksanakan oleh petugas yang telah mahir dalam hal tersebut
9. Beberapa hal lain yang perlu diperhatikan adalah:
* Segera mencuci kulit dan permukaan lain dengan air mengalir bila terkena darah atau cairan tubuh lain
* Dilarang memanipulasi alat suntik atau menyarumkan jarum suntik ke tutupnya. Buang semua alat/benda tajam dalam wadah yang tahan tusukan
* Semua permukaan yang terkena percikan atau tumpahan darah dan/atau cairan tubuh lain segera dibersihkan dengan larutan klorin 0,5%
* Semua peralatan yang akan digunakan kembali harus diproses dengan urutan: dekontaminasi, pembersihan, disinfeksi atau sterilisasi
* Sampah dan bahan terkontaminasi lainnya ditempatkan dalam kantong plastik
* Pembuangan sampah dan bahan yang tercemar sesuai cara pengelolaan sampah medis

Pedoman Tatalaksanaan Klinis Infeksi HIV di Sarana Pelayanan Kesehatan’ halaman 198-199, terbitan PPM & PL Depkes 2001
Edit terakhir: 7 Juli 2006(spiritia)

5 November 2009 Posted by | Pandangan Syariat, Pelatihan Rawat Jenazah, Perawatan Jenazah, Teknik Medis Rawat Jenazah | , , , , , , , , , | Tinggalkan sebuah Komentar

Pemulasaraan Jenazah Penderita Infeksi HIV

Pemulasaraan Jenazah

Perawatan jenazah penderita penyakit menular dilaksanakan dengan selalu menerapkan kewaspadaan universal tanpa mengakibatkan tradisi budaya dan agama yang dianut keluarganya. Setiap petugas kesehatan terutama perawat harus dapat menasehati keluarga jenazah dan mengambil tindakan yang sesuai agar penanganan jenazah tidak menambah risiko penularan penyakit seperti halnya hepatitis-B, AIDS, kolera dsb. Tradisi yang berkaitan dengan perlakuan terhadap jenazah tersebut dapat diizinkan dengan memperhatikan hal yang telah disebut di atas, seperti misalnya mencium jenazah sebagai bagian dari upacara penguburan. Perlu diingat bahwa virus HIV hanya dapat hidup dan berkembang dalam tubuh manusia hidup, maka beberapa waktu setelah penderita infeksi-HIV meninggal, virus pun akan mati.

Beberapa pedoman perawatan jenazah adalah seperti berikut:
A. Tindakan di Luar Kamar Jenazah
1. Mencuci tangan sebelum memakai sarung tangan
2. Memakai pelindung wajah dan jubah
3. Luruskan tubuh jenazah dan letakkan dalam posisi terlentang dengan tangan di sisi atau terlipat di dada
4. Tutup kelopak mata dan/atau ditutup dengan kapas atau kasa; begitu pula mulut, hidung dan telinga
5. Beri alas kepala dengan kain handuk untuk menampung bila ada rembesan darah atau cairan tubuh lainnya
6. Tutup anus dengan kasa dan plester kedap air
7. Lepaskan semua alat kesehatan dan letakkan alat bekas tersebut dalam wadah yang aman sesuai dengan kaidah kewaspadaan universal
8. Tutup setiap luka yang ada dengan plester kedap air
9. Bersihkan tubuh jenazah dan tutup dengan kain bersih untuk disaksikan oleh keluarga
10. Pasang label identitias pada kaki
11. Bertahu petugas kamar jenazah bahwa jenazah adalah penderita penyakit menular
12. Cuci tangan setelah melepas sarung tangan

B. Tindakan di Kamar Jenazah
1. Lakukan prosedur baku kewaspadaan universal yaitu cuci tangan sebelum memakai sarung tangan
2. Petugas memakai alat pelindung:
* Sarung tangan karet yang panjang (sampai ke siku)
* Sebaiknya memakai sepatu bot sampai lutut
* Pelindung wajah (masker dan kaca mata)
* Jubah atau celemek, sebaiknya yang kedap air
3. Jenazah dimandikan oleh petugas kamar jenazah yang telah memahami cara membersihkan/memandikan jenazah penderita penyakit menular
4. Bungkus jenazah dengan kain kaifan atau kain pembungkus lain sesuai dengan agama dan kepercayaan yang dianut
5. Cuci tangan dengan sabun sebelum memakai sarung tangan dan sesudah melepas sarung tangan
6. Jenazah yang telah dibungkus tidak boleh dibuka lagi
7. Jenazah tidak boleh dibalsem atau disuntik untuk pengawetan kecuali oleh petugas khusus yang telah mahir dalam hal tersebut
8. Jenazah tidak boleh diotopsi. Dalam hal tertentu otopsi dapat dilakukan setelah mendapat persetujuan dari pimpinan rumah sakit dan dilaksanakan oleh petugas yang telah mahir dalam hal tersebut
9. Beberapa hal lain yang perlu diperhatikan adalah:
* Segera mencuci kulit dan permukaan lain dengan air mengalir bila terkena darah atau cairan tubuh lain
* Dilarang memanipulasi alat suntik atau menyarumkan jarum suntik ke tutupnya. Buang semua alat/benda tajam dalam wadah yang tahan tusukan
* Semua permukaan yang terkena percikan atau tumpahan darah dan/atau cairan tubuh lain segera dibersihkan dengan larutan klorin 0,5%
* Semua peralatan yang akan digunakan kembali harus diproses dengan urutan: dekontaminasi, pembersihan, disinfeksi atau sterilisasi
* Sampah dan bahan terkontaminasi lainnya ditempatkan dalam kantong plastik
* Pembuangan sampah dan bahan yang tercemar sesuai cara pengelolaan sampah medis

Diambil dari ‘Pedoman Tatalaksanaan Klinis Infeksi HIV di Sarana Pelayanan Kesehatan’ halaman 198-199, terbitan PPM & PL Depkes 2001
Edit terakhir: 7 Juli 2006

31 Mei 2009 Posted by | Pemandian Jenazah, Perawatan Jenazah, Teknik Medis Rawat Jenazah | , , , , | Tinggalkan sebuah Komentar

   

Ikuti

Get every new post delivered to your Inbox.